Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol saat memberi paparan dalam seminar pajak nasional bertema 'Pemberlakuan Pajak E-Commerce: Peluang atau Ancaman’ di Gedung Aula FE UM, Malang, Minggu (14/4/2019). (Foto: DDTCNews)
MALANG,DDTCNews – Di tengah hangatnya pembicaraan publik mengenai pemajakan atas e-commerce, Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang (FE UM) mengelar Seminar Pajak Nasional dengan tema ‘Pemberlakuan Pajak E-Commerce: Peluang atau Ancaman’ pada Minggu (14/4/2019) bertempat di Gedung Aula FE UM, Malang.
Seminar ini dibuka secara langsung oleh Dekan FE UM Cipto Wardoyo dan dihadiri oleh lebih dari 250 peserta yang sebagian besar adalah mahasiswa/i yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia termasuk Universitas Indonesia.
Dua narasumber yang berkompeten hadir dalam seminar ini, yaitu Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol dan Dosen Akuntansi FE UM sekaligus Ketua Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Komisariat Malang Raya Puji Handayati.
Dalam pemaparannya, John menjelaskan dampak perkembangan teknologi informasi yang luar biasa di Era Revolusi 4.0 sudah merambah ke seluruh aspek kehidupan manusia. Bahkan sadar atau tidak, dampaknya sudah banyak mengubah pola perilaku manusia dalam berinteraksi, berkomunikasi, dan bekerja. Perubahan yang mendasar tersebut sering disebut disruption.
“Kekuatan dan kecanggihan teknologi informasi menawarkan banyak manfaat bagi kehidupan manusia. Selain lebih efisien, efektif, ekonomi, luasnya jangkauan, teknologi informasi mampu melakukan analisis, deskripsi maupun preskripsi dan menyediakan informasi secara real-time untuk kebutuhan manajemen keputusan,” ujar John yang juga merupakan Ketua Kompartemen Akuntan Pajak IAI.
Hal tersebut, lanjutnya, justru mendorong lahirnya inovasi dan kreativitas dis egala bidang termasuk ekonomi dan bisnis. Di bidang ekonomi dan bisnis, perkembangan teknologi informasi tidak dapat dipisahkan dari pertumbuhan ekonomi. Eratnya hubungan keduanya digambarkan sebagai sebuah mata uang koin.
“Tidak berlebihan bila disebut saat ini kita berada di era baru yaitu era ekonomi digital, di mana kegiatan ekonomi dunia sudah terhubung satu dengan lainnya melalui media digital (peer to peer economy),” papanya.
Menurut John, bisnis model dan kerja sama usaha baru seperti bisnis start up, over the top dan financial technology sangat berkembang di era ekonomi digital. Bahkan perkembangannya semakin meluas hingga dikenal virtual currency.
Lebih lanjut, John menjelaskan dari aspek pajak bahwa dampak kemajuan teknologi informasi dapat ditinjau dari dua sisi yaitu administrasi dan kebijakan. Pertama, kemajuan teknologi informasi hendaknya disikapi secara positif untuk meningkatkan kapasitas administrasi pajak dalam rangka mengelola penerimaan pajak, meningkatkan pelayanan pajak dan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
“Banyak negara seperti Tiongkok, Singapura dan Indonesia telah melakukan modernisasi administrasi pajak untuk merespons perkembangan sophisticated dari teknologi informasi,” katanya.
Sedangkan dari sisi kebijakan pajak, banyak otoritas pajak di dunia lebih memilih untuk bekerja sama dalam menyelesaikan masalah yang timbul terutama mencari cara yang sesuai dalam membagi hak pemajakan secara berkeadilan atas penghasilan yang timbul dari transaksi global suatu pelaku usaha ekonomi digital.
John mengungkapkan negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework on BEPS yang saat ini berjumlah 117 yurisdiksi, telah menunjuk Task Force on Digital Economy (TFDE) untuk menyiapkan formula yang sesuai dalam menentukan nexus dan alokasi laba usaha global suatu pelaku usaha ekonomi digital.
TFDE akan menyampaikan laporan akhirnya paling lambat pada 2020 untuk selanjutnya diputuskan sebagai konsensus global. Bertolak belakang dengan aturan pajak penghasilan (PPh) yang masih harus menunggu hingga 2020, Inclusive Framework on BEPS mempersilakan masing-masing negara anggotanya untuk menerapkan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan perundang-undangan domestiknya.
Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 62/PJ/2013 bahwa tidak ada diskriminasi perlakuan pajak baik PPh dan PPN serta PPnBM atas transaksi online dengan transaksi konvensional. Pada hakikatnya, tidak ada jenis objek pajak baru yang timbul dari transaksi online tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Puji menjelaskan dampak sosial yang timbul dari kemajuan teknologi informasi misalnya kurang kepedulian terhadap sesama akibat kurangnya komunikasi. Menurutnya, hal tersebut perlu mendapatkan perhatian oleh semua pihak untuk mencegah dampak sosial yang lebih luas.
Setelah selesainya paparan dari kedua pembicara, acara seminar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung sangat menarik. Pertanyaan-pertanyaan dari peserta terkait dengan dasar hukum, keadilan, perlindungan konsumen, dan arah kebijakan pajak ke depan terhadap e-commerce di Indonesia.
Sebagai informasi, seminar ini juga dihadiri oleh pimpinan fakultas dan para dosen FE UM, serta perwakilan dari Ditjen Pajak di antaranya Kepala KPP Pratama Malang Utara Heru Pamungkas Wibow dan Kepala KPP Pratama Kepanjen Budi Harjanto. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.