DDTC PODTAX

Meningkatkan Kontribusi PPh OP dengan Penyesuaian Tax Bracket

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Juni 2021 | 14:30 WIB
Meningkatkan Kontribusi PPh OP dengan Penyesuaian Tax Bracket

PEMERINTAH tengah mengatur strategi untuk meningkatkan kontribusi dan efektivitas sektor pajak, salah satunya dengan mengubah skema pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022, pemerintah berencana menambah lapisan penghasilan kena pajak (tax bracket), yaitu penghasilan lebih dari Rp5 miliar/tahun dengan tarif sebesar 35%.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Salah satu justifikasi pemerintah terkait rencana tersebut adalah belum optimalnya kontribusi PPh OP. Pada 2020, realisasi penerimaan PPh OP (baik dari PPh pasal 21 dan PPh pasal 25/29 OP) hanya mencapai Rp152,34 triliun atau sekitar 14,2% dari total penerimaan pajak.

Padahal, jika dibandingkan dengan negara-negara OECD, kontribusi PPh OP terhadap penerimaan pajak sangat besar, rata-ratanya mencapai 26% dari total penerimaan pajak.

Lantas, faktor apa saja yang menyebabkan rendahnya kontribusi PPh OP di Indonesia? Apakah rencana pemerintah untuk melakukan reformasi PPh OP melalui penyesuaian tarif dan tax bracket sudah tepat? Seperti apa pula tren reformasi PPh OP di berbagai negara?

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pada episode DDTC Podtax kali ini, Lenida Ayumi akan berdiskusi bersama Manager DDTC Fiscal Research Denny Vissaro mengenai agenda pemerintah dalam reformasi PPh OP melalui penyesuaian tarif dan tax bracket.

Penasaran? Ayo simak selengkapnya di episode terbaru Podtax dan jangan lupa ikuti kuisnya dengan hadiah menarik!

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja