DDTC PODTAX

Meningkatkan Kontribusi PPh OP dengan Penyesuaian Tax Bracket

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Juni 2021 | 14:30 WIB
Meningkatkan Kontribusi PPh OP dengan Penyesuaian Tax Bracket

PEMERINTAH tengah mengatur strategi untuk meningkatkan kontribusi dan efektivitas sektor pajak, salah satunya dengan mengubah skema pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022, pemerintah berencana menambah lapisan penghasilan kena pajak (tax bracket), yaitu penghasilan lebih dari Rp5 miliar/tahun dengan tarif sebesar 35%.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Salah satu justifikasi pemerintah terkait rencana tersebut adalah belum optimalnya kontribusi PPh OP. Pada 2020, realisasi penerimaan PPh OP (baik dari PPh pasal 21 dan PPh pasal 25/29 OP) hanya mencapai Rp152,34 triliun atau sekitar 14,2% dari total penerimaan pajak.

Padahal, jika dibandingkan dengan negara-negara OECD, kontribusi PPh OP terhadap penerimaan pajak sangat besar, rata-ratanya mencapai 26% dari total penerimaan pajak.

Lantas, faktor apa saja yang menyebabkan rendahnya kontribusi PPh OP di Indonesia? Apakah rencana pemerintah untuk melakukan reformasi PPh OP melalui penyesuaian tarif dan tax bracket sudah tepat? Seperti apa pula tren reformasi PPh OP di berbagai negara?

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada episode DDTC Podtax kali ini, Lenida Ayumi akan berdiskusi bersama Manager DDTC Fiscal Research Denny Vissaro mengenai agenda pemerintah dalam reformasi PPh OP melalui penyesuaian tarif dan tax bracket.

Penasaran? Ayo simak selengkapnya di episode terbaru Podtax dan jangan lupa ikuti kuisnya dengan hadiah menarik!

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra