PEMERINTAH tengah mengatur strategi untuk meningkatkan kontribusi dan efektivitas sektor pajak, salah satunya dengan mengubah skema pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).
Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022, pemerintah berencana menambah lapisan penghasilan kena pajak (tax bracket), yaitu penghasilan lebih dari Rp5 miliar/tahun dengan tarif sebesar 35%.
Salah satu justifikasi pemerintah terkait rencana tersebut adalah belum optimalnya kontribusi PPh OP. Pada 2020, realisasi penerimaan PPh OP (baik dari PPh pasal 21 dan PPh pasal 25/29 OP) hanya mencapai Rp152,34 triliun atau sekitar 14,2% dari total penerimaan pajak.
Padahal, jika dibandingkan dengan negara-negara OECD, kontribusi PPh OP terhadap penerimaan pajak sangat besar, rata-ratanya mencapai 26% dari total penerimaan pajak.
Lantas, faktor apa saja yang menyebabkan rendahnya kontribusi PPh OP di Indonesia? Apakah rencana pemerintah untuk melakukan reformasi PPh OP melalui penyesuaian tarif dan tax bracket sudah tepat? Seperti apa pula tren reformasi PPh OP di berbagai negara?
Pada episode DDTC Podtax kali ini, Lenida Ayumi akan berdiskusi bersama Manager DDTC Fiscal Research Denny Vissaro mengenai agenda pemerintah dalam reformasi PPh OP melalui penyesuaian tarif dan tax bracket.
Penasaran? Ayo simak selengkapnya di episode terbaru Podtax dan jangan lupa ikuti kuisnya dengan hadiah menarik!
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.