DDTC PODTAX

Meningkatkan Kontribusi PPh OP dengan Penyesuaian Tax Bracket

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Juni 2021 | 14:30 WIB
Meningkatkan Kontribusi PPh OP dengan Penyesuaian Tax Bracket

PEMERINTAH tengah mengatur strategi untuk meningkatkan kontribusi dan efektivitas sektor pajak, salah satunya dengan mengubah skema pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022, pemerintah berencana menambah lapisan penghasilan kena pajak (tax bracket), yaitu penghasilan lebih dari Rp5 miliar/tahun dengan tarif sebesar 35%.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Salah satu justifikasi pemerintah terkait rencana tersebut adalah belum optimalnya kontribusi PPh OP. Pada 2020, realisasi penerimaan PPh OP (baik dari PPh pasal 21 dan PPh pasal 25/29 OP) hanya mencapai Rp152,34 triliun atau sekitar 14,2% dari total penerimaan pajak.

Padahal, jika dibandingkan dengan negara-negara OECD, kontribusi PPh OP terhadap penerimaan pajak sangat besar, rata-ratanya mencapai 26% dari total penerimaan pajak.

Lantas, faktor apa saja yang menyebabkan rendahnya kontribusi PPh OP di Indonesia? Apakah rencana pemerintah untuk melakukan reformasi PPh OP melalui penyesuaian tarif dan tax bracket sudah tepat? Seperti apa pula tren reformasi PPh OP di berbagai negara?

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Pada episode DDTC Podtax kali ini, Lenida Ayumi akan berdiskusi bersama Manager DDTC Fiscal Research Denny Vissaro mengenai agenda pemerintah dalam reformasi PPh OP melalui penyesuaian tarif dan tax bracket.

Penasaran? Ayo simak selengkapnya di episode terbaru Podtax dan jangan lupa ikuti kuisnya dengan hadiah menarik!

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan