SISTEM PERPAJAKAN

Menimbang Kembali Tatanan Sistem Perpajakan di Amerika Latin

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Agustus 2020 | 17:31 WIB
Menimbang Kembali Tatanan Sistem Perpajakan di Amerika Latin

PERPAJAKAN sering kali diketahui sebagai suatu bentuk timbal balik antara masyarakat dengan pemerintah. Namun, tak banyak yang memiliki pemahaman kebijakan pajak yang tepat dapat memastikan kesejahteraan masyarakat yang lebih efektif secara ekonomi dan lebih adil secara sosial.

Hal ini pun memunculkan topik yang cukup sering menjadi perdebatan, yaitu akankah masyarakat mampu membangun suatu sistem perpajakan yang mereka butuhkan? Pertanyaan tersebut kemudian diulas secara apik dalam buku terbitan Palgrave Macmillan yang bertajuk “Rethinking Taxation in Latin America: Reform and Challenges in Times of Uncertainty”.

Mengambil latar belakang wilayah Amerika Latin, kontribusi para penulis dalam buku yang terbit pada 2018 ini menawarkan perspektif baru mengenai berbagai topik perpajakan dalam tiga babak utama, yakni terkait dengan dimensi historis, relasional, dan transnasional.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Secara sederhana, bagian awal yang mengangkat perspektif historis lebih menekankan bahwa para analis sistem perpajakan di negara-negara tersebut perlu mempertimbangkan warisan sejarah sistem perpajakan domestik.

Tulisan-tulisan tersebut mengangkat diskusi yang lebih umum tentang kapasitas pemerintah suatu negara untuk mengelola aspek perpajakannya secara historis dengan pola yang bersifat jangka panjang.

Tak ayal, buku ini mampu menjadi literatur pengantar yang cukup menggugah guna menjelaskan sejarah negara-negara Amerika Latin selain juga mampu menjelaskan perpajakan melalui studi komparatif. Salah satunya dapat terlihat dari ulasan berjudul “State Capacity and Development: Federalism Tax in Brazil” yang ditulis oleh Aaron Schneider.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Adapun bagian selanjutnya lebih menekankan pajak dalam konsep relasional, yakni sistem perpajakan yang memiliki hubungan strategis antara negara dan masyarakat. Pada bagian terakhir menerangkan mengenai masyarakat yang semakin saling terhubung. Perbatasan ekonomi dan sosial antarnegara semakin “kabur”. Pada gilirannya, ada implikasi yang signifikan terhadap dinamika rezim perpajakan negara-negara di kawasan tersebut.

Selain memberikan berbagai wawasan dan pemahaman baru dengan mengangkat tiga dimensi utama tersebut, buku ini juga mampu menyoroti berbagai hambatan dalam pengembangan sistem perpajakan yang berkelanjutan.

Salah satunya ialah hambatan berupa hasil pertumbuhan ekonomi yang tidak dapat didistribusikan secara merata melalui sistem pajak. Selain itu, ada pula masalah volatilitas ekonomi. Hal ini dikarenakan negara yang perekonomiannya didominasi industri ekstraktif sangat bergantung pada pajak sebagai instrumen penting untuk menyediakan infrastruktur, pendidikan, dan perlindungan sosial domestiknya.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Berbagai permasalahan fundamental ini tampak tak terlalu berbeda dengan kasus Indonesia. Oleh karena itu, buku ini mampu pula menjadi suplemen yang menarik memikirkan kembali sistem perpajakan negara kita, baik dalam lingkup domestik maupun secara kawasan.

Akan tetapi, dengan mengangkat topik yang sangat konstektual tersebut, sangat disayangkan, bagian penutup buku ini belum mampu menghadirkan rekomendasi yang tajam untuk memperbaiki tatanan sistem pajak di wilayah yang terletak di bagian selatan negeri Paman Sam ini.

Namun, dengan latar belakang kontributor esai yang sangat beragam –baik dari pihak akademisi, pemerintah, hingga LSM– buku ini mampu mengeksplorasi “hubungan baru” antara penelitian berbasis akademis dengan aspek pembuatan kebijakan dalam suatu kerangka ekonomi politik.

Tertarik mengulas aspek ekonomi politik dalam sistem perpajakan dalam perspektif kawasan Amerika Latin? Silakan saja untuk langsung berkunjung ke DDTC Library.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra