KEBIJAKAN PAJAK

Mengurai Tantangan Reformasi Pajak dalam Pusaran Ekonomi Global

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Februari 2021 | 09:45 WIB
Mengurai Tantangan Reformasi Pajak dalam Pusaran Ekonomi Global

BEBERAPA dekade terakhir ini, sejumlah negara melakukan reformasi pajak secara besar-besaran dengan latar belakang yang beragam di antaranya seperti Cina, Kolombia, Indonesia, Rusia, Amerika Serikat, dan berbagai negara lainnya.

Reformasi pajak pun dipandang sebagai agenda yang makin mendesak di banyak negara menyusul pendulum ekonomi dunia saat ini tengah berada pada era globalisasi, integrasi regional, serta kemajuan teknologi sehingga penyesuaian sistem pajak menjadi krusial untuk dapat berkoeksistensi dengan ekosistem terkini.

Kendati demikian, terlepas dari besarnya investasi waktu dan sumber daya yang dikerahkan dalam upaya reformasi pajak, berbagai masalah terkait dengan sistem pajak masih mencuat dan belum dapat diselesaikan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah seperti apa tantangan reformasi pajak saat ini yang perlu dihadapi oleh ekonomi global yang terus berkembang? Buku berjudul The Challenge of Tax Reform in Global Economy mengeksplorasi jawaban atas pertanyaan tersebut.

Buku yang disunting oleh James Alm, Jorge Martinez-Vazquez, dan Mark Rider ini menyajikan kumpulan esai dari berbagai ahli pajak terkemuka. Menggunakan studi kasus internasional, bunga rampai ini menyoroti berbagai tantangan yang saat ini muncul dan dihadapi oleh para reformis pajak, serta menganalisis kemungkinan arah dan tren reformasi pajak di masa depan.

Mengalir menjadi enam bagian utama, karya terbitan Springer ini membahas berbagai area pendulum reformasi pajak dalam tema yang lebih spesifik. Beberapa diantaranya mencakup mengenai masalah distribusi pendapatan; aspek pajak internasional; perancangan jenis pajak tertentu seperti PPh, PPN, dan pajak properti; hingga pertimbangan aspek politik dan administrasi dalam reformasi pajak.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pada satu bagian menarik, buku ini memperjelas beberapa tantangan reformasi pajak yang muncul dari dimensi internasional. Setidaknya terdapat dua isu utama yang dibahas. Pertama, perkembangan praktik penghindaran pajak.

Nyatanya, reformasi pajak yang terjadi di berbagai negara selama beberapa dekade terakhir belum berhasil dalam mengatasi celah pendapatan yang diciptakan oleh fenomena suaka pajak (tax havens) dan manipulasi transfer pricing.

Beberapa ahli pajak kemudian mengidentifikasi kemungkinan solusi dari permasalahan penghindaran pajak internasional termasuk hal-hal seperti penetapan pedoman harga transfer, aturan Controlled Foreign Company (CFC), dan langkah-langkah anti-persaingan pajak.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Kedua, terkait dengan desain insentif pajak. Karya yang diterbitkan pada 2010 ini menyimpulkan tantangan yang dihadapi oleh negara maju dan negara berkembang dalam penggunaan insentif pajak sedemikian berbeda.

Berdasarkan pengalaman para ahli, negara berkembang cenderung berada dalam situasi yang tidak menguntungkan dalam penggunaan insentif sehingga menyebabkan pendapatan hilang tanpa menarik investasi.

Dari hasil studi yang dilakukan beberapa ahli pajak di 15 negara berkembang menunjukkan kebijakan insentif pemerintah yang berfokus pada pengurangan tarif pajak cenderung berhasil mendatangkan investasi dibandingkan dengan jenis insentif lainnya.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Pada bagian terakhir, buku ini berusaha menjahit wawasan tersebut ke dalam bentuk reformasi pajak yang menyeluruh. Permasalahan yang banyak dihadapi oleh sebagian besar negara saat ini adalah melaksanakan reformasi pajak yang telah direncanakan hingga tataran implementasi.

Untuk itu, beberapa ahli pajak menyarankan empat pedoman utama untuk dalam pelaksanaan program reformasi pajak yang komprehensif. Penasaran dengan keempat rekomendasi kebijakan tersebut? Silakan Anda baca langsung di DDTC Library. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?