Diana Laurencia Sidauruk
,PENGUATAN local taxing power adalah salah satu pilar penting dari desentralisasi fiskal. Pemerintah daerah diharapkan makin dekat dan responsif dengan konstituen untuk membiayai pembangunan wilayahnya. Namun, desentralisasi fiskal di Indonesia masih berhadapan dengan berbagai tantangan, termasuk local tax ratio masih cukup rendah.
Local tax ratio Indonesia bergerak di rentang 1,35%—1,42% sejak 2016 hingga 2019, tetapi kemudian merosot ke 1,2% pada 2020 ketika terjadi pandemi Covid-19. Padahal, local tax ratio yang ideal menurut Kementerian Keuangan adalah minimal 3%. Hal ini menunjukkan perlu ada peningkatan local tax ratio yang cukup tinggi, yaitu lebih dari 2 kali lipat.
Peran pajak daerah sangat penting sebagai salah satu sumber penerimaan daerah yang berguna untuk membangun daerah. Pajak daerah makin diperlukan mengingat masih belum meratanya layanan publik antardaerah sebagaimana berbagai indikator, seperti indeks pembangunan manusia, akses air minum layak, dan angka partisipasi murni (APM) sekolah yang menunjukkan adanya ketimpangan di daerah-daerah.
Upaya pemerintah untuk meningkatkan rasio perpajakan daerah tercermin pada lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Beleid tersebut berupaya untuk meningkatkan local taxing power dengan mendorong kemudahan berusaha di daerah, opsen perpajakan daerah antara provinsi dan kabupaten/kota, serta basis pajak baru (sinergi pajak antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah).
UU HKPD juga mengatur penyederhanaan jenis pajak yang menimbulkan penurunan administration and compliance cost. UU HKPD ini diproyeksikan akan mampu meningkatkan pajak daerah dan retribusi hingga hampir 50%.
Berlaku penuh mulai 2024, UU HKPD bakal memberikan kekuatan bagi pemerintah daerah untuk menggali sumber penerimaan pajak daerah. Untuk mendukung suksesnya penerapan UU HPKD, setidaknya ada 3 hal berikut yang dapat dipertimbangkan dan menjadi perhatian pemerintah khususnya bagi kepemimpinan baru pascapemilu 2024 mendatang.
Pertama, pemberantasan korupsi pajak daerah. Masalah korupsi pajak daerah masih sering dijumpai. Untuk itu, perlu adanya peningkatan tata kelola di institusi pengelola pajak daerah. Hal ini untuk memastikan penerimaan pajak benar sampai ke kas daerah sehingga kepercayaan masyarakat dan wajib pajak daerah juga meningkat.
Presiden dan pemimpin daerah perlu membersihkan pengelolaan pajak dari fraud dan korupsi. Digitalisasi dan automasi sistem menjadi solusi yang terdepan dalam mencegah potensi kebocoran pajak. Selain itu, pengawasan dan pemeriksaan pajak juga perlu diperkuat dengan berbasis risiko fraud yang ada.
Kedua, penetapan target penerimaan pajak daerah secara akurat. Berdasarkan pada data dari DJPK Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak daerah dibandingkan dengan target (APBD) menunjukkan hasil yang cukup baik. Terdapat 257 pemerintah daerah yang memiliki realisasi penerimaan pajak daerah lebih dari 100%.
Jumlah tersebut setara hampir setengah dari seluruh pemerintah daerah. Dari realisasi tersebut, menariknya, ada daerah yang memiliki realisasi penerimaan pajak yang sangat tinggi, yaitu lebih dari 4 kali lipat target. Hal ini menimbulkan potensi risiko adanya ketidakakuratan dalam penghitungan target penerimaan pajak daerah.
Untuk itu, perlu adanya pemetaan potensi dan target penerimaan pajak yang akurat serta komprehensif. Target kinerja memiliki dampak bagi cara bekerjanya pegawai dan organisasi. Dengan adanya target yang menantang, tetapi tetap achievable, pegawai instansi pajak daerah akan lebih termotivasi dan semangat untuk mencapai target dimaksud.
Pemimpinan tertinggi juga perlu memantau secara berkala capaian, kendala, dan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pencapaian penerimaan target pajak daerah tersebut. Selain itu aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) daerah juga dapat dilibatkan untuk melakukan audit atas pemetaan potensi dan menetapkan target penerimaan pajak daerah.
Ketiga, inovasi dari pemda untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Selain dari pengaturan pajak daerah yang telah ada di UU HKPD, tetap diperlukan inovasi yang berkelanjutan dari setiap pemerintah daerah yang sesuai dengan konteks dan kebutuhan daerahnya.
Inovasi yang paling mudah dapat dilakukan adalah mewajibkan tapping box diterapkan di seluruh daerah dan objek pajak, antara lain usaha restoran, hotel, serta hiburan. Monitoring berkala atas efektivitas implementasi tapping box juga perlu dilakukan untuk memastikan tapping box berfungsi serta kesesuaian data yang masuk ke server instansi pajak daerah.
Contoh inovasi lainnya, Indonesia bisa mengadopsi inovasi yang dilakukan pemerintah China, yakni diadakannya undian berhadiah secara periodik bagi pembayar pajak yang beruntung. Undian berhadiah ini memberikan daya tarik bagi masyarakat di China untuk patuh membayar pajaknya.
Dengan mengeluarkan sedikit biaya untuk hadiah undian, tentu dengan tata kelola mekanisme pengundian yang baik, pemerintah daerah dapat menerapkan inovasi ini untuk memperoleh peningkatan penerimaan pajak daerah yang lebih signifikan.
Selain itu, kepatuhan wajib pajak akan meningkat jika kunci pertama, yaitu korupsi berhasil diberantas dan kebocoran pajak bisa dicegah. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat daerah terjaga dan mereka mau untuk taat membayar pajak daerah. Masyarakat juga bisa diyakinkan ketika mengetahui bahwa kinerja petugas pajak daerah optimal dan ketika potensi pajaknya telah terpetakan.
Pajak daerah sangat penting sebagai salah satu sumber penerimaan daerah yang berguna untuk membangun daerah. Karenanya, penguatan tata kelola untuk memberantas korupsi pajak daerah, optimalisasi kinerja institusi pajak daerah, dan inovasi untuk meningkatkan kepatuhan pajak wajib pajak daerah sangat perlu untuk dilakukan demi mendongkrak penerimaan pajak daerah. Strategi tersebut juga menjadi kunci dalam mendorong kesuksesan pembangunan daerah.
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2023. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-16 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp57 juta di sini.
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Terima kasih atas informasinya. Betul sudah ada undian pajak di level provinsi yaitu pajak kendaraan bermotor. Untuk level kabupaten/kota ada beberapa undian pajak restoran/hotel, namun masih belum terlalu banyak. Penerapannya juga masih perlu ditingkatkan. Semoga pemerintah daerah bisa berinovasi untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.
terkait undian, banyak pemprov yang mengadakan undian atas pembayaran pajak kendaraan bermotor. Belum lagi tax holiday berupa pemutihan dan bebas denda. namun, terdepan peran serta desa untuk menjemput bola atas PAD.