STATISTIK IKLIM PAJAK

Mengulas Pergantian Kekuasaan dan Pengaruhnya terhadap Iklim Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Januari 2021 | 13:01 WIB
Mengulas Pergantian Kekuasaan dan Pengaruhnya terhadap Iklim Pajak

MENURUT analisis Daniel Bunn dari Tax Foundation, rencana Joe Biden untuk meningkatkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) dan Badan berpotensi menurunkan peringkat AS terkait dengan indeks daya saing pajak internasional (International Tax Competitiveness Index/ITCI).

Tahun ini, AS menempati peringkat 21 dalam daftar ITCI. Capaian tersebut ditengarai disebabkan adanya penurunan tarif PPh Badan dari 35% menjadi 21% melalui Tax Cuts and Jobs Act of 2017. Selain itu, peringkat ini juga didorong oleh adanya perubahan sistem pajak internasional yang mengecualikan pengenaan PPh Badan terhadap pendapatan luar negeri yang dibawa kembali ke AS.

Dalam perjalanannya, Joe Biden berencana menaikkan tarif PPh Badan dari semula 21% menjadi 28%. Di samping itu, Biden juga akan mengembalikan batas atas PPh OP menjadi 39,6% dan mengenakan payroll tax atas penghasilan di atas USD400 ribu.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

AS di bawah kepemimpinan Biden diproyeksikan akan menempati peringkat 30, dari sebelumnya berada pada peringkat 28 di tahun 2017 dan peringkat 21 di tahun 2020.

Tabel berikut menggambarkan analisis Tax Foundation terkait dengan perubahan peringkat ITCI akibat dari adanya pergantian kekuasaan. Komponen-komponen yang memengaruhi peringkat di antaranya beban pajak perusahaan, individu, konsumsi, properti, dan pajak internasional.


Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Hasil analisis dari Tax Foundation menunjukkan peringkat keseluruhan ITCI AS yang turun disebabkan oleh adanya penurunan yang cukup signifikan di beberapa komponen antara lain seperti beban pajak pada perusahaan dan orang pribadi.

Peringkat dari komponen beban pajak perusahaan turun drastis dari semula berada di peringkat 19 menjadi di peringkat 33. Lalu, peringkat dari komponen beban pajak untuk individu juga turun drastis dari semula berada di peringkat 23 menjadi peringkat 36.

Walau demikian, peringkat komponen-komponen seperti beban atas konsumsi, properti, dan pajak internasional masih tetap sama. Menariknya, peringkat baru dari komponen beban pajak untuk perusahaan yang diproyeksikan turun itu masih lebih baik ketimbang 2017.

Namun, dilihat secara keseluruhan, peringkat ITCI 2017 AS masih lebih baik dibandingkan dengan hasil estimasi. Hal ini disebabkan oleh buruknya hasil estimasi untuk komponen beban pajak individu di negara tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:15 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Indonesia Bebas PPN, Bagaimana Negara Lain di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:37 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini