STATISTIK IKLIM PAJAK

Mengulas Pergantian Kekuasaan dan Pengaruhnya terhadap Iklim Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Januari 2021 | 13:01 WIB
Mengulas Pergantian Kekuasaan dan Pengaruhnya terhadap Iklim Pajak

MENURUT analisis Daniel Bunn dari Tax Foundation, rencana Joe Biden untuk meningkatkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) dan Badan berpotensi menurunkan peringkat AS terkait dengan indeks daya saing pajak internasional (International Tax Competitiveness Index/ITCI).

Tahun ini, AS menempati peringkat 21 dalam daftar ITCI. Capaian tersebut ditengarai disebabkan adanya penurunan tarif PPh Badan dari 35% menjadi 21% melalui Tax Cuts and Jobs Act of 2017. Selain itu, peringkat ini juga didorong oleh adanya perubahan sistem pajak internasional yang mengecualikan pengenaan PPh Badan terhadap pendapatan luar negeri yang dibawa kembali ke AS.

Dalam perjalanannya, Joe Biden berencana menaikkan tarif PPh Badan dari semula 21% menjadi 28%. Di samping itu, Biden juga akan mengembalikan batas atas PPh OP menjadi 39,6% dan mengenakan payroll tax atas penghasilan di atas USD400 ribu.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

AS di bawah kepemimpinan Biden diproyeksikan akan menempati peringkat 30, dari sebelumnya berada pada peringkat 28 di tahun 2017 dan peringkat 21 di tahun 2020.

Tabel berikut menggambarkan analisis Tax Foundation terkait dengan perubahan peringkat ITCI akibat dari adanya pergantian kekuasaan. Komponen-komponen yang memengaruhi peringkat di antaranya beban pajak perusahaan, individu, konsumsi, properti, dan pajak internasional.


Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Hasil analisis dari Tax Foundation menunjukkan peringkat keseluruhan ITCI AS yang turun disebabkan oleh adanya penurunan yang cukup signifikan di beberapa komponen antara lain seperti beban pajak pada perusahaan dan orang pribadi.

Peringkat dari komponen beban pajak perusahaan turun drastis dari semula berada di peringkat 19 menjadi di peringkat 33. Lalu, peringkat dari komponen beban pajak untuk individu juga turun drastis dari semula berada di peringkat 23 menjadi peringkat 36.

Walau demikian, peringkat komponen-komponen seperti beban atas konsumsi, properti, dan pajak internasional masih tetap sama. Menariknya, peringkat baru dari komponen beban pajak untuk perusahaan yang diproyeksikan turun itu masih lebih baik ketimbang 2017.

Namun, dilihat secara keseluruhan, peringkat ITCI 2017 AS masih lebih baik dibandingkan dengan hasil estimasi. Hal ini disebabkan oleh buruknya hasil estimasi untuk komponen beban pajak individu di negara tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:15 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Indonesia Bebas PPN, Bagaimana Negara Lain di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:37 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak