KEBIJAKAN PAJAK

Mengulas Hubungan Perpajakan Internasional dengan Kedaulatan Negara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Oktober 2020 | 18:45 WIB
Mengulas Hubungan Perpajakan Internasional dengan Kedaulatan Negara

HUBUNGAN internasional yang makin meningkat, baik skala regional maupun global berimbas terhadap meningkatnya aktivitas ekonomi dan investasi pada skala internasional. Kendati demikian, regulasi perpajakan tetap menjadi kewenangan masing-masing negara.

Kegiatan perdagangan dan investasi lintas-yurisdiksi tersebut turut difasilitasi dengan berbagai perjanjian internasional baik yang bersifat regional maupun global. Tak jarang, beberapa perjanjian justru turut memengaruhi perumusan regulasi perpajakan nasional.

Fakta ini lantas menjadi polemik lantaran menggerus kedaulatan negara dalam menetapkan kebijakan perpajakan. Dalam konteks tersebut, buku berjudul Globalization and Its Tax Discontents: Tax Policy and International Investments, menjadi pilihan yang tepat bagi pembaca.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Bagaimana tidak, buku yang disusun Arthur J. Cockfield ini telah mendapat testimoni yang baik dari sejumlah pakar dari berbagai perguruan tinggi terbaik di dunia.

Buku tersebut dianggap memberikan hasil penelitian empiris yang sistematis mengenai sejumlah permasalahan perpajakan tingkat global serta dapat menawarkan beberapa solusi dan masukan untuk beragam persoalan.

Selain itu, pembahasan yang dimuat dalam buku ini juga melibatkan pendapat beberapa ahli pajak internasional terkemuka terkait dengan isu perpajakan.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Salah satunya adalah dalam mengidentifikasi bagaimana pajak dapat menjadi faktor penghambat atau justru mempromosikan investasi internasional serta menilai respon pemerintah dan pasar dalam menghadapi berbagai tantangan.

Secara garis besar, pembahasan dalam buku ini dibagi dalam empat bagian utama. Pertama, dibahas bagaimana regulasi dan kebijakan perpajakan nasional berperan sebagai faktor penentu keputusan investasi asing di negara tersebut.

Selanjutnya, dijelaskan juga bagaimana seharusnya regulasi perpajakan dirancang untuk mendorong netralitas perlakuan pajak atas investasi lintas-yurisdiksi. Hal tersebut penting untuk mewujudkan regulasi perpajakan yang ramah terhadap investasi asing.

Baca Juga:
Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Tak ketinggalan, dijelaskan juga bukti empiris suatu regulasi perpajakan yang bisa menghambat iklim investasi asing dengan mengambil pengalaman dari China. Penilaian respon investasi asing terhadap reformasi dan perencanaan perpajakan juga tak luput dibahas dalam bagian pertama.

Kedua, membahas bagaimana mengatasi dampak globalisasi seiring dengan adanya tren peningkatan hubungan ekonomi yang signifikan di antara berbagai negara.

Pada bagian kedua buku ini juga dijelaskan bagaimana regulasi pajak dan perjanjian perpajakan internasional turut membantu dalam menyelesaikan sengketa yang terkait dengan pendapatan yang diperoleh dari pajak yang dipungut atas investasi lintas-yurisdiksi.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Ketiga, pentingnya peran perjanjian perpajakan bilateral dalam menentukan arah pengaturan pajak atas investasi lintas-yurisdiksi. Pada bagian ini, dijelaskan soal peluang status quo dalam membuat kerugian bagi kepentingan negara-negara berkembang di kancah internasional.

Pada bagian buku yang sama, Cockfield juga memaparkan berbagai isu persoalan pada perjanjian perpajakan internasional serta solusi untuk mengatasinya agar tidak mengganggu kepentingan negara-negara berkembang.

Keempat, dibahas mengenai pemajakan atas jasa lintas-yurisdiksi. Isu ini merupakan konsekuensi dari kontribusi atau peran sektor jasa yang membesar dalam menggerakan perekonomian berbagai negara di era globalisasi.

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Meski begitu, interaksi antara perbedaan pendapatan nasional dan sistem pajak konsumsi sebenarnya telah memainkan peran yang lebih besar dalam memengaruhi alokasi penawaran dan investasi sektor jasa lintas-yurisdiksi.

Dalam buku tersebut, Cockfield mengintegrasikan berbagai teori lintas disiplin ilmu dalam setiap pembahasannya. Hal ini bertujuan pembaca dapat mengeksplorasi potensi pengembangan aturan dan metode untuk memajaki investasi lintas-yurisdiksi dengan efektif.

Tak dapat dimungkiri, perumusan regulasi dan kebijakan perpajakan merupakan kedaulatan yang dimiliki oleh setiap negara. Namun, jangan sampai pelaksanaan kedaulatan tersebut justru merugikan kepentingan negara lainnya.

Baca Juga:
Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Secara keseluruhan, buku ini menyajikan pembahasan yang koheren dan terstruktur. Pembahasan dalam buku ini juga makin komprehensif dengan adanya kristalisasi pemikiran para ahli terkemuka di bidangnya. Alhasil, buku ini cocok untuk dibaca oleh berbagai kalangan.

Buku terbitan University of Toronto Press ini tidak hanya relevan bagi kalangan praktisi dan akademisi bidang ekonomi, tetapi juga bagi masyarakat luas. Tertarik membaca buku ini? Silahkan baca langsung di DDTC Library. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN