HUKUM PAJAK

Menguji Keadilan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Juni 2016 | 06:03 WIB
Menguji Keadilan Pajak

PRINSIP proporsionalitas (proportionality) dan kewajaran (reasonableness) sering digunakan sebagai standar dalam judicial review sebagai prinsip dalam menginterpretasi hukum lain yang berhubungan dengan sengketa. Prinsip ini juga digunakan dalam berbagai putusan pengadilan di berbagai yurisdiksi.

Namun, dalam penyelesaian sengketa pajak, prinsip proportionality dan reasonableness sangat jarang digunakan, dibahas atau dipelajari secara mendalam. Padahal, penerapannya dapat menghasilkan hukum pajak yang adil, konsisten, dan efisien.

Buku berjudul ‘Proportionality and Fair Taxation’ yang ditulis praktisi perpajakan Joao Dacio Rolim ini menyajikan pandangan tentang bagaimana prinsip proportionality dan reasonableness diterapkan di area hukum pajak.

Baca Juga:
Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Dalam buku setebal 240 halaman ini, Rolim menyatakan agar setiap aturan pajak haruslah reasonably proportionate. Dengan kata lain, setiap aturan haruslah proporsional dengan tujuan dari diadakannya aturan tersebut (all rules must be proportionate to their objective).

Lalu, bagaimana standar reasonableness ini diterapkan? Buku terbitan Kluwer Law International tahun 2014 ini memberi ilustrasi menarik. Misalkan ada aturan bahwa tarif pajak tertinggi dikenakan pada individu dengan berat badan lebih dari 180 kg dengan tujuan melindungi kesehatan.

Hal ini mungkin akan dianggap sebagai aturan yang tidak memiliki justifikasi yang beralasan (lack a reasonable justification) atau tidak mempunyai alasan yang cukup kuat. Namun, berbeda halnya jika aturan persyaratan berat badan ini dikombinasikan dengan faktor-faktor lain.

Baca Juga:
Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Misalnya, gaji, tinggi badan, umur, dan rekomendasi medis. Dengan kombinasi itu, maka peraturan ini akan memiliki cukup alasan (reasonable) dan juga tepat (suitable) diterapkan dalam rangka melawan kegemukan, terlebih jika ada insentif pajak bagi individu yang mengikuti program diet.

Akan halnya jika prinsip proporsionalitas yang diterapkan, pengenaan tarif tertinggi itu sebetulnya tak diperlukan. Ada cara lain yang lebih baik dalam melawan kegemukan, misalnya memajaki junk food, makanan yang berlemak tinggi atau tidak memiliki nilai nutrisi dengan tarif pajak yang lebih tinggi.

Hal yang sama juga berlaku untuk kasus penghindaran pajak (tax avoidance). Dalam buku ini, Rolim menggunakan putusan The European Court Of Justice dalam kasus Cadbury Schweppes sebagai contoh penerapan prinsip proporsionality dan reasonableness dalam area pajak langsung.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Kedua prinsip itu berperan dalam menentukan seadil dan seobjektif mungkin, isu legal dan fakta yang relevan dalam penghindaran pajak, seperti tujuan usaha (business purpose/valid commercial reason) dan substansi ekonomi (economic substance/wholly or not wholly artificial arrangement).

Tidak hanya dalam area pajak langsung, penerapan prinsip proportionality dan reasonableness juga dibahas dalam konteks penghindaran pajak pada area pajak tidak langsung. Contohnya dalam putusan The European Court Of Justice dalam kasus Halifax dan Part Service.

Dalam kasus ini, prinsip proporsionality dan reasonableness digunakan dalam menentukan apakah tujuan utama dari suatu rangkaian transaksi adalah untuk memperoleh keuntungan atau manfaat pajak yang bertentangan dengan tujuan dari diadakannya suatu peraturan. Atau dengan kata lain apakah dapat dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan hukum atau penyalahgunaan hak.

Baca Juga:
DDTC Segera Terbitkan Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Secara keseluruhan, buku ini membahas sejauh mana prinsip proportionality dan reasonableness digunakan sebagai instrumen dalam menentukan bobot dari prinsip atau aturan hukum lain yang berhubungan dengan pajak dalam rangka interpretasi dan aplikasi hukum pajak secara efektif.

Dengan kedalaman pembahasan yang disajikan seperti itu, buku ini layak dibaca terutama oleh para pengacara, praktisi dan akademisi pajak, sekaligus menjadi referensi yang berguna bagi para pengambil kebijakan perpajakan. Buku ini tersedia di DDTC Library,*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Selasa, 08 Oktober 2024 | 16:00 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Segera Terbitkan Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN