PERKEMBANGAN ekonomi digital telah berhasil membuat transaksi yang dilakukan melalui aktivitas fisik bertransformasi menjadi aktivitas yang berbasis digital (online), tidak terkecuali untuk mata uang virtual.
Secara sederhana, mata uang jenis ini berstatus stateless, peredarannya tidak diawasi oleh siapapun, serta diperoleh dengan cara ‘mining’. Salah satu contohnya adalah cryptocurrency.
Dengan nilai kapitalisasi pasar yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, otoritas pun mulai mempertanyakan legitimasi mata uang ini dalam konteks perpajakan. Aspek pemajakan atas mata uang virtual inilah yang kemudian dibahas Aleksandra Bal dalam bukunya yang berjudul ‘Taxation, Virtual Currency, and Blockchain’.
Buku yang diterbitkan oleh Wolters Kluwer pada 2019 tersebut mencoba menjawab pertanyaan krusial terkait perlu atau tidaknya suatu negara menerbitkan regulasi baru untuk mengatur pemajakan atas mata uang virtual. Penulis juga mengelaborasi bentuk regulasi yang efektif dalam kasus pemajakan mata uang virtual.
Bagian pendahuluan dalam buku ini disajikan dengan cukup menyeluruh. Gambaran awalnya mencakup pembahasan mengenai sejarah kemunculan mata uang virtual yang berlanjut pada ulasan untuk menentukan definisi dan konsepnya. Bagian awal buku ini menjadi pembuka yang menarik di tengah masih mengawangnya topik yang diangkat.
Tampaknya, bagian paling krusial dari buku yang diangkat dari disertasi penulis tersebut terletak pada bagaimana penulis mengklasifikasikan berbagai skema transaksi mata uang virtual yang mungkin menimbulkan beban perpajakan.
Analisis mendalam atas transaksi bersangkutan inilah yang kemudian dapat menjawab pertanyaan masyarakat dan otoritas perpajakan mengenai aspek pemajakan apa saja yang dapat timbul akibat kemunculan mata uang virtual tersebut.
Secara sederhana, jenis-jenis transaksi tersebut mencakup pertama, pertukaran barang dan jasa ke mata uang virtual. Kedua, pertukaran mata uang legal ke mata uang virtual. Ketiga, pertukaran salah satu jenis mata uang virtual ke jenis lainnya.
Keempat, ‘mining’. Kelima, adanya apresiasi nilai mata uang virtual. Keenam, pemberian mata uang virtual kepada pihak lain sebagai hadiah, hibah, maupun warisan.
Alur analisis yang digunakan oleh penulis sendiri dapat dikatakan cukup terstruktur untuk mengkaji kebijakan pajak yang efektif untuk memajaki mata uang virtual. Jenis pajaknya sendiri difokuskan pada dua jenis pajak, yakni pajak penghasilan orang pribadi dan pajak atas konsumsi. Apabila jenis pajak pertama dianalisis dari keuntungan yang diperoleh individu atas transaksi yang dilakukan, jenis pajak kedua dikaji berdasarkan nilai transaksinya.
Struktur alur analisisnya kemudian terbagi dalam tiga bagian. Pertama, aspek pemajakan secara umum serta hal-hal apa saja yang patut diperhatikan akibat kemunculan mata uang virtual. Kedua, komparasi di beberapa negara yang mencakup tinjauan atas konsekuensi pajak yang mungkin timbul dari kondisi yang ada, terutama dari aspek legalnya. Ketiga, rekomendasi dari implementasi pemajakan atas mata uang virtual yang berlaku saat ini.
Sayangnya, dengan pola yang terstruktur tersebut, masih banyak bagian yang dibahas secara berbeda antara satu negara dengan negara lain. Hal ini mungkin saja disebabkan oleh ketersediaan informasi yang kurang lengkap mengingat belum banyak regulasi hukum yang mengatur mata uang virtual, bahkan dari sisi kebijakan moneternya.
Meskipun demikian, penulis juga memberikan informasi yang merangkum berbagai jenis kebijakan pajak, ketentuan administratif, serta putusan pengadilan terkait mata uang virtual di 20 negara.
Tentunya, hal tersebut dapat menjadi kompensasi serta menjadi pembuka jalan bagi siapapun yang ingin memahami bagaimana implementasi aspek pemajakan mata uang virtual di dunia nyata.
Di tengah topiknya yang masih tergolong sangat baru, buku ini menjadi sangat menarik bagi siapapun yang memiliki pandangan futuristis mengenai perpajakan. Tertarik membacanya? Silakan berkunjung ke DDTC Library.*
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.