KEBIJAKAN PAJAK

Mengintip Regulasi Anti-Penghindaran Pajak di Berbagai Negara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Desember 2020 | 16:31 WIB
Mengintip Regulasi Anti-Penghindaran Pajak di Berbagai Negara

MENINGKATNYA pengaruh globalisasi pada kegiatan perdagangan turut memacu perkembangan metode transaksi bisnis antar-yurisdiksi. Perubahan radikal kegiatan atau metode bisnis pun menjadi konsekuensi logis dari perkembangan teknologi yang makin kompleks di era digital.

Namun, perkembangan teknologi yang pesat justru dimanfaatkan perusahaan multinasional untuk melakukan praktik penghindaran pajak. Praktik penghindaran pajak yang marak berakibat terhadap penurunan penerimaan pajak sebuah negara.

Kesulitan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan negara yang cukup tentunya membuat upaya penyediaan barang dan jasa publik menjadi terbatas sehingga upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat menjadi terganggu.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Guna mencegah meluasnya praktik tersebut, regulasi pajak di berbagai negara dituntut untuk dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Hal inilah yang lantas mendorong berbagai negara untuk menciptakan regulasi antipenghindaran pajak.

Untuk mengetahui bagaimana respon berbagai negara dalam menghadapi tantangan perkembangan zaman, buku berjudul “A Comparative Look at Regulation of Corporate Tax Avoidance” dapat menjadi bacaan yang tepat.

Buku yang disunting oleh Karen B. Brown ini ditujukan untuk membantu pembaca dalam memahami regulasi pajak di berbagai negara dalam mencegah praktik penghindaran pajak, termasuk strategi yang diterapkan oleh lebih dari lima belas negara di berbagai belahan dunia.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Melalui buku ini, penulis melakukan studi komparasi untuk menemukan persamaan dan perbedaan pada setiap kebijakan antipenghindaran pajak. Administrasi hukum perpajakan yang efektif dinilai menjadi kunci vital dalam mengatasi berbagai skema penghindaran pajak.

Setiap bab dalam buku ini memuat upaya beberapa negara dalam mencegah praktik penghindaran pajak yang dibahas secara terperinci, termasuk mengenai sistem hukum, permasalahan yang dihadapi, dan lain sebagainya.

Menariknya, setiap pembahasan juga dikaitkan dengan dimensi moral dan hukum sesuai dengan konteks masing-masing negara dalam menghadapi tantangan pajak kontemporer, terutama dalam hal penghindaran pajak.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Pada praktiknya, penghindaran pajak melibatkan manipulasi hukum dengan memanfaatkan 'celah' yang terdapat dalam hukum perpajakan sehingga mendapatkan keuntungan lebih banyak dengan cara mengurangi atau menghilangkan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Tindakan manipulasi hukum ini dapat terjadi karena pengaturan pajak yang dikenal rumit. Untuk itu, pembaca juga dapat menelusuri akar permasalahan pada setiap negara yang dibahas di buku tersebut, terutama dari sisi hukum pajak.

Tak dapat dimungkiri, pajak menjadi aset yang penting bagi setiap negara terutama untuk menjamin standar hidup yang layak bagi masyarakat. Praktik penghindaran pajak tentu perlu ditanggapi serius, tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga setiap elemen masyarakat.

Oleh karena itu, buku ini dapat dijadikan bahan pembelajaran tidak hanya bagi aparat pemerintah dan akademisi, namun juga masyarakat umum. Tertarik membaca buku ini? Silakan anda baca langsung di DDTC Library. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN