KEBIJAKAN PAJAK

Mengintip Regulasi Anti-Penghindaran Pajak di Berbagai Negara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Desember 2020 | 16:31 WIB
Mengintip Regulasi Anti-Penghindaran Pajak di Berbagai Negara

MENINGKATNYA pengaruh globalisasi pada kegiatan perdagangan turut memacu perkembangan metode transaksi bisnis antar-yurisdiksi. Perubahan radikal kegiatan atau metode bisnis pun menjadi konsekuensi logis dari perkembangan teknologi yang makin kompleks di era digital.

Namun, perkembangan teknologi yang pesat justru dimanfaatkan perusahaan multinasional untuk melakukan praktik penghindaran pajak. Praktik penghindaran pajak yang marak berakibat terhadap penurunan penerimaan pajak sebuah negara.

Kesulitan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan negara yang cukup tentunya membuat upaya penyediaan barang dan jasa publik menjadi terbatas sehingga upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat menjadi terganggu.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Guna mencegah meluasnya praktik tersebut, regulasi pajak di berbagai negara dituntut untuk dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Hal inilah yang lantas mendorong berbagai negara untuk menciptakan regulasi antipenghindaran pajak.

Untuk mengetahui bagaimana respon berbagai negara dalam menghadapi tantangan perkembangan zaman, buku berjudul “A Comparative Look at Regulation of Corporate Tax Avoidance” dapat menjadi bacaan yang tepat.

Buku yang disunting oleh Karen B. Brown ini ditujukan untuk membantu pembaca dalam memahami regulasi pajak di berbagai negara dalam mencegah praktik penghindaran pajak, termasuk strategi yang diterapkan oleh lebih dari lima belas negara di berbagai belahan dunia.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Melalui buku ini, penulis melakukan studi komparasi untuk menemukan persamaan dan perbedaan pada setiap kebijakan antipenghindaran pajak. Administrasi hukum perpajakan yang efektif dinilai menjadi kunci vital dalam mengatasi berbagai skema penghindaran pajak.

Setiap bab dalam buku ini memuat upaya beberapa negara dalam mencegah praktik penghindaran pajak yang dibahas secara terperinci, termasuk mengenai sistem hukum, permasalahan yang dihadapi, dan lain sebagainya.

Menariknya, setiap pembahasan juga dikaitkan dengan dimensi moral dan hukum sesuai dengan konteks masing-masing negara dalam menghadapi tantangan pajak kontemporer, terutama dalam hal penghindaran pajak.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Pada praktiknya, penghindaran pajak melibatkan manipulasi hukum dengan memanfaatkan 'celah' yang terdapat dalam hukum perpajakan sehingga mendapatkan keuntungan lebih banyak dengan cara mengurangi atau menghilangkan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Tindakan manipulasi hukum ini dapat terjadi karena pengaturan pajak yang dikenal rumit. Untuk itu, pembaca juga dapat menelusuri akar permasalahan pada setiap negara yang dibahas di buku tersebut, terutama dari sisi hukum pajak.

Tak dapat dimungkiri, pajak menjadi aset yang penting bagi setiap negara terutama untuk menjamin standar hidup yang layak bagi masyarakat. Praktik penghindaran pajak tentu perlu ditanggapi serius, tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga setiap elemen masyarakat.

Oleh karena itu, buku ini dapat dijadikan bahan pembelajaran tidak hanya bagi aparat pemerintah dan akademisi, namun juga masyarakat umum. Tertarik membaca buku ini? Silakan anda baca langsung di DDTC Library. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra