RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Kebijakan Perpajakan untuk Memperkuat Perekonomian atau omnibus law perpajakan adalah RUU yang berisi berbagai pengaturan dari sejumlah UU pajak yang ditujukan untuk memberikan jaminan kepastian sistem pajak.
Omnibus law atau omnibus bill adalah UU yang mencakup berbagai jenis materi yang berbeda atau mencakup semua hal mengenai suatu jenis materi (Garner, 2009). Berdasarkan pengertian itu, dapat dipersepsikan omnibus law ialah simplifikasi aturan agar tidak memberatkan.
Karena itu, preferensi RUU omnibus law perpajakan bisa dimengerti sebagai upaya untuk memberikan kepastian pajak yang mudah dijalankan. Kepastian ini sangat penting ketimbang memberikan insentif pajak di tengah berbagai ketidakpastian hukum di Indonesia.
Memang, istilah omnibus law masih asing di telinga masyarakat Indonesia. Omnibus law sendiri selama ini lazim dikenal di negara atau wilayah yang menerapkan sistem common law seperti di Amerika Serikat, bukan sistem civil law seperti di Eropa atau Indonesia.
Namun, kehadiran omnibus law perpajakan ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang menjamin kepastian sistem pajak Indonesia secara efisien, efektif, dan dalam jangka panjang dapat menyudahi sengketa pajak yang berlarut.
Ketidakpastian itu dipicu oleh sistem pajak yang tidak berorientasi jangka panjang, karena aturannya sering berubah dan memberikan efek kejut yang tidak dapat diprediksi dan dikalkulasi. Celakanya, wajib pajak harus mengikuti aturan yang kerap berubah itu.
Sengketa pajak kemudian timbul antara lain karena intrepretasi atas regulasi yang kerap muncul itu, tumpang tindih dan kadang tidak sinkron, sehingga sulit ditangkap wajib pajak sebagai kebijakan yang harus dipenuhi, dan akhirnya berujung pada tindakan seperti penghindaran pajak.
Ekonomi Digital
DENGAN omnibus law perpajakan diharapkan modal asing dapat masuk ke dalam negeri tanpa ada keraguan. Di sini, omnibus law digadang-gadang menciptakan lingkungan usaha sekaligus kesempatan kerja yang lebih luas untuk masyarakat Indonesia.
Jika aturan perpajakan disederhanakan dan diselaraskan ke dalam RUU omnibus law perpajakan, hal ini tentu akan mempermudah wajib pajak atau perusahaan dengan banyak cabang di daerah, untuk mematuhi dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Omnibus law perpajakan juga akan lebih memudahkan investor asing memahami sistem perpajakan di Indonesia. Selain itu, aturan ini juga dapat menjadi jurus pamungkas bagi pemerintah sebagai bentuk antisipasi dan pemajakan atas kasus-kasus pajak ekonomi digital.
Saat ini, pengguna media online sudah sangat menjamur, dan layanan streaming terus berlomba menggaet peminat di pasar digital. Jika masalah kepastian aturan pajak dapat ditangani, tentu bisa menjadi terobosan baru bagi Indonesia untuk menggenjot penerimaan sekaligus investasi.
Terobosan baru itu tentu akan memantik tanggapan dari masyarakat sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah dalam penerapan hukumnya. Tentu, untuk menerapkan omnibus law, diperlukan persiapan yang sungguh-sungguh dan sinkronisasi dengan UU lainnya.
Jika omnibus law perpajakan ini disetujui DPR dan diterapkan, maka beleid ini akan sangat relevan dengan upaya Presiden Joko Widodo meningkatkan daya saing, yang berujung pada masuknya investasi sekaligus perluasan lapangan kerja.
Sejalan dengan itu pula, telah tiba waktunya agar hakikat reformasi pajak dikembalikan pada tujuan ideal sistem pajak, yaitu menjamin adanya kepastian, transparansi, dan kepatuhan pajak dengan regulasi yang sederhana dan sinkron satu sama lain.
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.