LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2021

Menggagas Insentif Pajak untuk Dorong Program Vaksinasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Agustus 2021 | 11:11 WIB
Menggagas Insentif Pajak untuk Dorong Program Vaksinasi

Sony Budiarso,
Tuban, Jawa Timur

PANDEMI Covid-19 tidak hanya menyebabkan krisis kesehatan, tetapi juga menimbulkan gangguan pada aktivitas perekonomian nasional. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 minus 2,07%.

Penghasilan masyarakat menurun karena pandemi mengakibatkan sebagian besar sektor usaha mengurangi atau menutup total aktivitasnya. Kondisi ini pula yang menyebabkan angka pengangguran makin meningkat. Jumlah pekerja formal turun, sedangkan pekerja nonformal naik.

Kontraksi ekonomi, yang pada gilirannya memengaruhi kondisi sosial, terjadi karena pemberlakuan pembatasan mobilitas masyarakat. Penurunan investasi yang berdampak luas terhadap proses produksi, distribusi, dan kegiatan operasional juga mengganggu kinerja perekonomian.

Beberapa kebijakan penanganan Pandemi Covid-19 telah diterapkan pemerintah, seperti pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Penemuan vaksin Covid-19 pun pada gilirannya menjadi harapan baru bagi seluruh dunia untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi. Untuk Indonesia, pemerintah merespons cepat melalui penyusunan program vaksinasi nasional yang digelar secara bertahap bagi seluruh masyarakat.

Selain itu, pemerintah meningkatkan konsumsi dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021, yakni peningkatan realisasi belanja barang dan jasa untuk vaksinasi serta belanja untuk bantuan sosial. Anggaran penanganan Covid-19 dan PEN tahun ini disetel senilai Rp744,25 triliun.

Meskipun anggaran yang disediakan cukup besar, pemerintah masih harus berhadapan dengan realitas masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi.

Berdasarkan pada hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 18 Juli 2021, dari total 1.200 responden, sabanyak 82,6% belum divaksinasi. Dari total tersebut, hanya 63,6% bersedia divaksinasi, sedangkan 36,4% enggan divaksinasi.

Alasan penolakannya adalah sebanyak 55,5% responden merasa vaksin tidak aman, 25,4% menilai vaksin tidak efektif, dan 19% lainnya tidak membutuhkan atau merasa sehat. Keraguan masyarakat diakibatkan maraknya informasi hoax tentang efek samping vaksin dan bahan di dalamnya.

Oleh karena itu, anggaran yang juga dibiayai dengan penerimaan pajak ini perlu dievaluasi kembali efektivitasnya. Hal ini mengingat masih terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 dan vaksinasi belum sepenuhnya menjangkau masyarakat.

Survei tersebut menunjukkan sebuah fakta masyarakat Indonesia belum memahami sepenuhnya manfaat vaksinasi. Pemerintah perlu menyusun strategi yang tepat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Motivasi masyarakat menjadi faktor utama penentu kesuksesan program vaksinasi.

Pendekatan komunikasi yang lebih baik diperlukan agar ada pemahaman mengenai program vaksinasi untuk kepentingan bersama dan berdampak luas bagi perekonomian nasional. Selain itu, perlu dorongan untuk melakukan vaksinasi, seperti dukungan insentif. Salah satu dukungan yang dapat diterapkan adalah insentif pajak untuk mendukung program vaksinasi.

Pemerintah sendiri telah menerapkan kebijakan insentif pajak bersamaan dengan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 secara massal, yaitu pajak pada pembelian kendaraan baru dan perumahan.

Namun, pelaksanaan kebijakan ini sepertinya kurang efektif karena pada saat pandemi ini, daya beli masyarakat cenderung merosot. Hal ini terutama karena berkurangnya penghasilan, di samping terbatasnya aktivitas.

Di tengah semua ketidakpastian, masyarakat golongan menengah ke atas lebih mengerem pembelian barang-barang yang dianggap tidak pokok. Perlu ada evaluasi kebijakan mengenai skema pemberian insentif pajak agar tepat sasaran dan menciptakan multiplier effect bagi perekonomian.

Insentif Pajak

SALAH satu skema yang dapat diterapkan untuk mendorong program vaksinasi adalah insentif kredit pajak. Pemerintah dapat menggunakan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Pelaksanaannya, insentif PPh Pasal 21 DTP dapat diakui sebagai kredit pajak oleh pegawai yang telah melakukan vaksinasi. Pemberi kerja atau perusahaan yang memberikan tunjangan PPh Pasal 21, juga dapat mengakui sebagai beban perusahaan sehingga dapat menjadi pengurang pajak perusahaan.

Insentif PPh Pasal 21 DTP akan memberi motivasi bagi pegawai dan pemberi kerja untuk melakukan vaksinasi. Mereka akan menganggap vaksinasi sebagai sebuah kewajiban.

Kemudian, untuk menjangkau sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dapat diterapkan insentif kredit PPh final. Skema ini akan mendorong pelaku usaha UMKM untuk turut menyukseskan program vaksinasi dan menekan penyebaran Covid-19 pada aktivitas jual beli atau perdagangan.

Selain itu, pemerintah daerah juga dapat terlibat dalam kesuksesan program vaksinasi ini, terutama melalui insentif pajak kendaraan bermotor. Insentif pajak kendaraan bermotor dipilih karena dapat menjangkau seluruh elemen masyarakat, termasuk yang bekerja di sektor informal.

Ketiga skema tersebut dapat menjadi pengurang dari jumlah yang harus dibayar wajib pajak. Syaratnya, pegawai, pelaku usaha, dan pemilik kendaraan bermotor telah melakukan vaksinasi. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan resmi kartu vaksinasi Covid-19.

Penerapan insentif kredit pajak setidaknya akan mendorong penduduk mendapatkan satu dosis vaksin untuk melawan Covid-19. Penerapan skema insentif kredit pajak perlu diberlakukan di waktu yang tepat dengan mempertimbangkan distribusi dan ketersediaan vaksin.

Dengan demikian, program tersebut dapat sepenuhnya efektif meningkatkan angka vaksinasi, mengurangi penyebaran pandemi secara signifikan, serta mempercepat pemulihan perekonomian nasional.

Setelah program vaksinasi sukses, pandemi diharapkan dapat dikendalikan. Dengan demikian, perekonomian Indonesia dapat berangsur pulih dan kembali normal setelah serangan hebat akibat pandemi Covid-19.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2021. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-14 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp55 juta di sini.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN