LITERASI PAJAK

Mengenal Pajak Berganda dan Contoh Kasusnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Mei 2023 | 08:00 WIB
Mengenal Pajak Berganda dan Contoh Kasusnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pajak berganda merupakan kondisi ketika ada lebih dari satu negara yang mengeklaim hak pemajakan atas suatu transaksi lintas batas negara berdasarkan faktor penghubung yang berlaku menurut ketentuan pajak domestik masing-masing negara.

Konflik antara faktor penghubung tersebut menyebabkan lebih dari satu negara diberikan klaim hak pemajakan atas suatu transaksi ekonomi yang sama.

Menurut sistem pemajakan domestik di banyak negara, klaim hak pemajakan berdasarkan personal connecting factor menimbulkan klaim hak pemajakan terhadap penghasilan, baik yang bersumber di dalam wilayah teritorial suatu negara maupun yang bersumber dari luar negara (worldwide income atau disebut juga dengan universality principle).

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Sementara itu, klaim hak pemajakan berdasarkan objective connecting factor menimbulkan klaim hak pemajakan yang terbatas hanya terhadap penghasilan yang bersumber dari suatu negara (limited tax liability atau disebut juga dengan territoriality principle).

Konflik antara kedua faktor penghubung tersebut umumnya disebut dengan residence-source conflict dan merupakan salah satu contoh situasi terjadinya pajak berganda.

Berdasarkan sifatnya, pajak berganda dapat terbagi menjadi yuridis dan ekonomis. Pajak berganda yuridis (juridical double taxation) merujuk pada situasi suatu subjek pajak dikenakan pajak oleh lebih dari satu negara atas penghasilan yang sama pada suatu periode (tahun) pajak yang sama.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Contoh, situasi saling mengenakan pajak atas penghasilan yang sama terhadap subjek pajak yang sama oleh dua negara yang berbeda.

Sementara itu, pajak berganda secara ekonomis (economical double taxation) merujuk pada situasi suatu penghasilan yang sama dikenakan pajak lebih dari satu kali di dua atau lebih subjek pajak yang berbeda.

Contoh yang umumnya digunakan untuk menjelaskan terjadinya pajak berganda secara ekonomis adalah transaksi pembagian dividen oleh perusahaan.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Isu pajak berganda secara ekonomis dapat juga terjadi dalam konteks transaksi dividen lintas batas negara antara anak perusahaan dan perusahaan induk (intercompany dividends).

Dalam kasus ini bahkan dapat terjadi pajak berganda rangkap tiga (triple double taxation), yaitu kombinasi daripada pajak berganda secara yuridis dan ekonomis.

Contoh lain terjadinya pajak berganda secara ekonomis adalah isu transfer pricing, yaitu saat otoritas pajak suatu negara melakukan koreksi transfer pricing untuk transaksi intra-group lintas batas negara, tetapi tidak disertai dengan corresponding adjustment oleh otoritas pajak di negara lainnya.

Baca Juga:
Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Pajak berganda dapat menimbulkan beban keuangan yang cukup memberatkan bagi subjek pajak yang memperoleh penghasilan tersebut sehingga pajak berganda sering disebut sebagai suatu halangan yang besar bagi aktivitas bisnis lintas batas negara.

Oleh karena itu, banyak negara berupaya untuk menghilangkan dampak pajak berganda dengan berbagai metode. Secara umum, metode tersebut dapat dilakukan secara unilateral, bilateral, maupun multilateral.

Ingin tahu lebih lanjut contoh dan ilustrasi pajak berganda? Lalu, bagaimana juga cara mengeliminasi atau penghindaran pajak berganda? Selengkapnya hanya di buku terbitan DDTC terbaru Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua).

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Buku seharga Rp1,1 juta ini, sudah termasuk berlangganan platform database Perpajakan DDTC selama 1 tahun dan gratis ongkos kirim ke seluruh wilayah di Indonesia. Untuk itu, pesan sekarang hanya di https://store.Perpajakan DDTC.ddtc.co.id/products/persetujuan-penghindaran-pajak-berganda-panduan-interpretasi-dan-aplikasi-edisi-kedua .

Jika memiliki pertanyaan, Anda juga dapat menghubungi tim Perpajakan DDTC melalui WhatsApp (0813-8080-4136) atau email [email protected]. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?