Diana Putri Agustin
, Pasar Minggu, Jakarta SelatanPANDEMI Covid-10 telah berdampak secara langsung kepada perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Berdasarkan Laporan Bank Indonesia, pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya mencapai 2,97% (yoy) pada triwulan I/2020, dengan konsumsi rumah menurun jadi 2,84% (yoy).
Dilema sempat dialami pemerintah. Di satu sisi ingin memaksimalkan pertumbahan dan penerimaan negara, tetapi disisi lain harus memperhatikan jumlah kasus penyebaran Covid-19. Dengan demikian, pemerintah memutuskan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kebijakan ini berdampak besar terhadap aktivitas perekonomian di Indonesia. Kondisi ini berimplikasi pada penurunan penerimaan negara 13,4%, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya dengan pencapaian Rp1.028,02 triliun per Agustus 2020.
Begitu pula dengan penerimaan dari sektor pajak. Pada Agustus 2020 setoran pajak menyumbang sebesar Rp795,95 triliun, turun 13,49% jika dibandingkan dengan penerimaan periode Agustus 2019 yang mencapai Rp920,15 triliun.
Fungsi pajak yang biasanya lebih menekankan sebagai alat penerimaan negara (budgetair) kini beralih ke regulerend. Pergeseran fungsi ini dilakukan dengan menerapkan berbagai kebijakan fiskal. Meski demikian, pemerintah tetap menjadikan pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara.
Pemerintah telah memilih kebijakan fiskal ekspansif sebagai salah satu solusi, yakni sebuah kebijakan yang bertujuan untuk mendorong ekonomi. Sebagai langkah awal, pemerintah menerbitkan Perpu No.1/2020 yang memberi gambaran tentang dampak Covid-19 terhadap stabilitas ekonomi.
Melalui Perpu No.1/2020, pemerintah memberikan insentif perpajakan, seperti penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Selain itu, pemerintah juga memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan pemenuhan kewajiban sesuai dengan asas ease of administration.
Dalam memerangi dampak Covid-19, pajak juga mendukung penanganan menghadapi penyebaran Covid-19. Hal ini terbukti dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.04/2020.
Barang dan jasa yang diperlukan untuk menunjang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 diberikan fasilitas perpajakan untuk meringankan beban bagi pihak terdampak. Dengan diterapkannya peraturan ini, pajak turut serta berperan dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Relaksasi Perpajakan
SELAIN itu, untuk membantu menggairahkan kondisi ekonomi dan investasi, pemerintah memberikan relaksasi perpajakan. Relaksasi ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020.
Pemberian relaksasi pajak ini diharapkan dapat menjadi benteng Indonesia di tengah resesi ekonomi. Tujuannya untuk memberikan ruang gerak perusahaan dengan melakukan cost switching beban pajak dengan beban operasional lain agar meminimalisasi risiko keuangan perusahaan.
Selain itu, pemberian relaksasi pajak juga bertujuan mendorong daya beli masyarakat untuk membantu menggerakan kembali roda perekonomian. Terakhir, peran pajak di tengah pandemi Covid-19 adalah mendorong cost efficiency terhadap biaya administrasi perpajakan.
Kondisi ini dijadikan momentum oleh pemerintah untuk melakukan modernisasi dan inovasi di bidang perpajakan. Terobosan terbaru yang dilakukan pemerintah adalah e-objection, dimana memberikan sarana masyarakat untuk menyampaikan surat keberatan secara online.
Dengan demikian, dapat menghemat operational cost dan time cost wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya. Selain itu, dengan edukasi perpajakan online yang banyak dilakukan juga menjadi terobosan untuk mengedukasi wajib pajak lebih efisien dengan biaya kepatuhan yang minimal.
Selanjutnya, sidang sengketa pajak secara online juga perlu dipertimbangkan agar tidak menghambat proses penyelesaian sengketa di Pengadilan. Hal-hal tersebut dapat dijadikan sebagai pertimbangan untuk menghambat penyebaran Covid-19 sekaligus modernisasi perpajakan.
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.