DDTC PODTAX

Mengapa Reformasi PPN Diperlukan?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Juli 2021 | 15:42 WIB
Mengapa Reformasi PPN Diperlukan?

PEMERINTAH telah berulang kali menyatakan rencananya untuk melakukan reformasi PPN di berbagai aspek. Reformasi PPN tersebut direncanakan masuk dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Berbagai aspek perubahan sistem PPN pun telah menyeruak ke ranah publik, salah satunya rencana perubahan skema tarif PPN. Dalam hal ini, pemerintah mengusulkan kenaikan tarif umum PPN dari 10% menjadi 12% serta adanya pengaturan mengenai PPN multitarif.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemerintah juga berencana untuk mengatur kembali berbagai pengecualian dan fasilitas PPN. Saat ini terdapat 4 kelompok barang dan 17 kelompok jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Selain itu, terdapat pula berbagai fasilitas PPN lainnya seperti PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut untuk barang dan jasa tertentu.

Lantas, apa saja pertimbangan pemerintah untuk melakukan reformasi PPN? Apakah berbagai aspek dalam reformasi PPN telah sesuai dan selaras dengan konsep dan/atau praktik internasional?

Pada episode DDTC PodTax kali ini, Lenida Ayumi akan berdiskusi bersama Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji untuk mengulas secara komprehensif mengenai rencana pemerintah dalam reformasi PPN.

Penasaran? Ayo simak selengkapnya di episode terbaru Podtax dan jangan lupa ikuti kuisnya dengan hadiah menarik!

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Oktober 2022 | 13:55 WIB

Mantapp..

11 Oktober 2022 | 13:55 WIB

Mantapp..

11 Oktober 2022 | 13:51 WIB

Mantapp..

07 Juli 2022 | 16:24 WIB

Mantapp..

31 Agustus 2021 | 12:33 WIB

Mantapp..

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra