OLEH-OLEH DDTC DARI SINGAPURA

Menganalisis Kewajaran Pengembalian atas Penggunaan Intangible Asset

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Oktober 2019 | 19:04 WIB
Menganalisis Kewajaran Pengembalian atas Penggunaan Intangible Asset

Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Novi Hartanti berfoto di Kantor Inland Revenue Authority of Singapore. 

SEMAKIN berkembangnya perusahaan multinasional (multinasional enterprise/MNE) secara global di tengah digitalisasi ekonomi telah mengerek naik investasi aset tidak berwujud atau intangible asset. Intangible asset ini dianggap mampu memberikan kontribusi yang cukup signifikan pada keberhasilan usaha MNE di masa mendatang.

Dalam perspektif transfer pricing, tantangan dalam transaksi intangible asset pada MNE bisa dari identifikasi pemilik intangible asset. Selain itu, ada pula tantangan karakterisasi dan penilaian intangible asset serta kewajaran atribusi dan tingkat pengembalian yang diterima pemilik intangibles asset sehubungan dengan penggunaan hak lisensi (Dwizinki, 2019).

Diskusi mengenai analisis atribusi dan tingkat pengembalian atas penggunaan intangible asset MNE menjadi salah satu materi yang dikupas dalam WU—TA Advanced Transfer Pricing Programme pada tanggal 30 September – 3 Oktober 2019 di Singapura. Penulis, Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Novi Hartanti, menjadi salah satu profesional DDTC yang mengikuti program tersebut.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Berkaitan dengan analisis atribusi dan tingkat pengembalian atas penggunaan intangible asset MNE, fungsi DEMPE (development, enhancement, maintenance, protection, exploitation) digunakan dalam analisis transfer pricing.

DEMPE digunakan untuk menentukan entitas dalam MNE yang berhak mendapatkan tingkat pengembalian atas eksploitasi intangible asset. Dalam hal ini, entitas tersebut merupakan pihak yang menanggung biaya pengembangan dan investasi terkait dengan intangible asset. (OECD, 2017).

Di sisi lain, UN Transfer Pricing Manual (2017) juga menyebutkan fungsi DAEMPE (development, acquisition, enhancement, maintenance, protection, exploitation) dapat diterapkan sebagai modifikasi fungsi DEMPE yang diusulkan OECD.

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Akuisisi merupakan fungsi tambahan penting lainnya yang perlu dipertimbangkan mengingat intangible asset dapat diakusisi oleh anak perusahaan dalam MNE sehubungan dengan kegiatan pengembangan yang dilakukan atau melalui akuisisi langsung oleh pihak ketiga.

Lebih lanjut, otoritas pajak China turut memperkenalkan konsep DEMPEP (development, enhancement, maintenance, protection, exploitation, promotion) dalam hal analisis kualitatif dari intangible asset.

Otoritas pajak China menyatakan fungsi pemasaran dianggap mampu menciptakan nilai dari intangible asset sehingga perlu diukur keterlibatannya dalam penciptaan nilai suatu intangible asset. Hal ini bertujuan agar China dapat meningkatkan penerimaan pajak atas aktivitas pemasaran merek dagang dan produk yang dipasarkan di wilayah China. (Peng & Lagarden, 2019).

Baca Juga:
Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Namun, seiring dengan kompleksitas bisnis MNE saat ini, berbagai konsep baru hadir untuk membantu melengkapi analisis kualitatif atas transaksi intangibles asset. Salah satunya adalah konsep RACI (responsible, accountable, consulted, informed). Konsep RACI merupakan analisis potensial dari pendekatan fungsi DEMPE yang lebih berfokus pada analisis fungsi dan kesebandingan secara mendalam dan komprehensif.

Selain itu, konsep RACI menyajikan sudut pandang dari entitas yang melakukan kegiatan pengembangan dan pemasaran terkait dengan intangible asset serta sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam hal pengambilan keputusan atas aktivitas yang dilakukan sehubungan dengan intangible asset. (Storck, 2019).

Selain sebagai alat analisis dan deskriptif, konsep RACI merupakan bagian integral dari rantai nilai, kontribusi nilai, dan analisis DEMPE. Pendekatan fungsi DEMPE dan model RACI memiliki fokus internal yang mana keduanya berhubungan dengan dokumentasi terkait kapabilitas, kompetensi, proses dan struktur dalam suatu entitas sebagai bahan pertimbangan dalam konteks transfer pricing. (Lang, et.al., 2019).

Baca Juga:
5 Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

Adapun prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi intragrup terkait intangible asset harus menunjukkan bahwa entitas tersebut telah melakukan fungsi DEMPE dan memiliki sumber daya yang mumpuni untuk mengatasi kemungkinan risiko yang timbul atas analisis fungsi DEMPE yang dilakukan (Peng & Lagarden, 2019).

Pada akhirnya, konsep RACI, fungsi DEMPE, dan value contribution analysis (VCA) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan saling melengkapi informasi untuk menghasilkan analisis secara komprehensif dan mendalam pada dokumentasi transfer pricing.

Dengan kata lain, konsep RACI dan analisis fungsi DEMPE tidak dapat berdiri sendiri atau menggantikan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi terkait intangibles asset dalam MNE. Dengan demikian, baik konsep RACI, fungsi DEMPE maupun VCA perlu diterapkan secara bersamaan demi mendapatkan informasi yang secara lebih komprehensif.

Baca Juga:
KEK Johor-Singapura Jadi Alarm untuk Pastikan Daya Saing Investasi RI

Apabila analisis fungsi DEMPE tidak dilakukan secara tepat, hal ini akan menyebabkan kesalahpahaman karena ketidakandalan informasi yang tercantum pada dokumentasi transfer pricing. Atas ketidakandalan informasi tersebut, tidak mengherankan jika transaksi atas intangibles sering tersangkut permasalahan sengketa perpajakan (Peng & Lagarden, 2019).

Terlebih lagi, berdasarkan statistika Mutual Agreement Procedure (MAP) 2018 yang dipublikasikan oleh OECD, terlihat bahwa kasus mengenai sengketa transfer pricing pada tahun 2018 mengalami peningkatan hampir 20% jika dibandingkan dengan tahun 2017 (OECD, 2019).

Berdasarkan hal tersebut, Direktur Perpajakan Internasional Indonesia John Hutagaol mengatakan bahwa pemerintah telah mendorong pelaku usaha khususnya yang bergerak sebagai perusahaan multinasional agar dapat menyajikan informasi secara terbuka dalam penyusunan dokumentasi transfer pricing (DDTCNews, 2019).

Hal ini membuktikan era digitalisasi yang sebagian besar didominasi oleh MNE seperti saat ini menimbulkan tantangan global yang dihadapi hampir semua otoritas pajak dalam hal basis pemajakan dari suatu yurisdiksi, khususnya atas praktik transfer pricing. *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

5 Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini