OLEH-OLEH DDTC DARI SINGAPURA

Menganalisis Kewajaran Pengembalian atas Penggunaan Intangible Asset

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Oktober 2019 | 19:04 WIB
Menganalisis Kewajaran Pengembalian atas Penggunaan Intangible Asset

Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Novi Hartanti berfoto di Kantor Inland Revenue Authority of Singapore. 

SEMAKIN berkembangnya perusahaan multinasional (multinasional enterprise/MNE) secara global di tengah digitalisasi ekonomi telah mengerek naik investasi aset tidak berwujud atau intangible asset. Intangible asset ini dianggap mampu memberikan kontribusi yang cukup signifikan pada keberhasilan usaha MNE di masa mendatang.

Dalam perspektif transfer pricing, tantangan dalam transaksi intangible asset pada MNE bisa dari identifikasi pemilik intangible asset. Selain itu, ada pula tantangan karakterisasi dan penilaian intangible asset serta kewajaran atribusi dan tingkat pengembalian yang diterima pemilik intangibles asset sehubungan dengan penggunaan hak lisensi (Dwizinki, 2019).

Diskusi mengenai analisis atribusi dan tingkat pengembalian atas penggunaan intangible asset MNE menjadi salah satu materi yang dikupas dalam WU—TA Advanced Transfer Pricing Programme pada tanggal 30 September – 3 Oktober 2019 di Singapura. Penulis, Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Novi Hartanti, menjadi salah satu profesional DDTC yang mengikuti program tersebut.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Berkaitan dengan analisis atribusi dan tingkat pengembalian atas penggunaan intangible asset MNE, fungsi DEMPE (development, enhancement, maintenance, protection, exploitation) digunakan dalam analisis transfer pricing.

DEMPE digunakan untuk menentukan entitas dalam MNE yang berhak mendapatkan tingkat pengembalian atas eksploitasi intangible asset. Dalam hal ini, entitas tersebut merupakan pihak yang menanggung biaya pengembangan dan investasi terkait dengan intangible asset. (OECD, 2017).

Di sisi lain, UN Transfer Pricing Manual (2017) juga menyebutkan fungsi DAEMPE (development, acquisition, enhancement, maintenance, protection, exploitation) dapat diterapkan sebagai modifikasi fungsi DEMPE yang diusulkan OECD.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Akuisisi merupakan fungsi tambahan penting lainnya yang perlu dipertimbangkan mengingat intangible asset dapat diakusisi oleh anak perusahaan dalam MNE sehubungan dengan kegiatan pengembangan yang dilakukan atau melalui akuisisi langsung oleh pihak ketiga.

Lebih lanjut, otoritas pajak China turut memperkenalkan konsep DEMPEP (development, enhancement, maintenance, protection, exploitation, promotion) dalam hal analisis kualitatif dari intangible asset.

Otoritas pajak China menyatakan fungsi pemasaran dianggap mampu menciptakan nilai dari intangible asset sehingga perlu diukur keterlibatannya dalam penciptaan nilai suatu intangible asset. Hal ini bertujuan agar China dapat meningkatkan penerimaan pajak atas aktivitas pemasaran merek dagang dan produk yang dipasarkan di wilayah China. (Peng & Lagarden, 2019).

Baca Juga:
Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Namun, seiring dengan kompleksitas bisnis MNE saat ini, berbagai konsep baru hadir untuk membantu melengkapi analisis kualitatif atas transaksi intangibles asset. Salah satunya adalah konsep RACI (responsible, accountable, consulted, informed). Konsep RACI merupakan analisis potensial dari pendekatan fungsi DEMPE yang lebih berfokus pada analisis fungsi dan kesebandingan secara mendalam dan komprehensif.

Selain itu, konsep RACI menyajikan sudut pandang dari entitas yang melakukan kegiatan pengembangan dan pemasaran terkait dengan intangible asset serta sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam hal pengambilan keputusan atas aktivitas yang dilakukan sehubungan dengan intangible asset. (Storck, 2019).

Selain sebagai alat analisis dan deskriptif, konsep RACI merupakan bagian integral dari rantai nilai, kontribusi nilai, dan analisis DEMPE. Pendekatan fungsi DEMPE dan model RACI memiliki fokus internal yang mana keduanya berhubungan dengan dokumentasi terkait kapabilitas, kompetensi, proses dan struktur dalam suatu entitas sebagai bahan pertimbangan dalam konteks transfer pricing. (Lang, et.al., 2019).

Baca Juga:
Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Adapun prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi intragrup terkait intangible asset harus menunjukkan bahwa entitas tersebut telah melakukan fungsi DEMPE dan memiliki sumber daya yang mumpuni untuk mengatasi kemungkinan risiko yang timbul atas analisis fungsi DEMPE yang dilakukan (Peng & Lagarden, 2019).

Pada akhirnya, konsep RACI, fungsi DEMPE, dan value contribution analysis (VCA) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan saling melengkapi informasi untuk menghasilkan analisis secara komprehensif dan mendalam pada dokumentasi transfer pricing.

Dengan kata lain, konsep RACI dan analisis fungsi DEMPE tidak dapat berdiri sendiri atau menggantikan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi terkait intangibles asset dalam MNE. Dengan demikian, baik konsep RACI, fungsi DEMPE maupun VCA perlu diterapkan secara bersamaan demi mendapatkan informasi yang secara lebih komprehensif.

Baca Juga:
Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Apabila analisis fungsi DEMPE tidak dilakukan secara tepat, hal ini akan menyebabkan kesalahpahaman karena ketidakandalan informasi yang tercantum pada dokumentasi transfer pricing. Atas ketidakandalan informasi tersebut, tidak mengherankan jika transaksi atas intangibles sering tersangkut permasalahan sengketa perpajakan (Peng & Lagarden, 2019).

Terlebih lagi, berdasarkan statistika Mutual Agreement Procedure (MAP) 2018 yang dipublikasikan oleh OECD, terlihat bahwa kasus mengenai sengketa transfer pricing pada tahun 2018 mengalami peningkatan hampir 20% jika dibandingkan dengan tahun 2017 (OECD, 2019).

Berdasarkan hal tersebut, Direktur Perpajakan Internasional Indonesia John Hutagaol mengatakan bahwa pemerintah telah mendorong pelaku usaha khususnya yang bergerak sebagai perusahaan multinasional agar dapat menyajikan informasi secara terbuka dalam penyusunan dokumentasi transfer pricing (DDTCNews, 2019).

Hal ini membuktikan era digitalisasi yang sebagian besar didominasi oleh MNE seperti saat ini menimbulkan tantangan global yang dihadapi hampir semua otoritas pajak dalam hal basis pemajakan dari suatu yurisdiksi, khususnya atas praktik transfer pricing. *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra