TRANSFER PRICING

Mencermati Sengketa Transfer Pricing di Berbagai Negara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Januari 2017 | 17:07 WIB
Mencermati Sengketa Transfer Pricing di Berbagai Negara

DITINJAU dari konsep dasar yang ada dalam ranah transfer pricing, perdebatan mengenai penentuan nilai yang telah memenuhi syarat arm’s length principle (prinsip kewajaran) sangat menarik untuk dicermati. Perdebatan tersebut terutama terlihat dari dua hal. Pertama, makna arm’s length principle dari metode transfer pricing yang dipergunakan.

Menurut Avi-Yonah, salah satu penulis dalam buku berjudul Resolving Transfer Pricing Disputes: A Global Analysis ini, adanya transactional net margin method (TNMM) dan profit split method, telah menggeser makna arm’s length principle menjadi lebih luas dan berbeda dengan apa yang sebelumnya dikenal sebagai traditional arm’s length.

Kedua, mengenai hypothetical arm’s length atau penentuan nilai arm’s length yang mungkin berasal dari suatu pembanding yang tidak nyata atau berupa dugaan (hipotesis). Hal ini dapat dilihat dari kasus di Jepang, Jerman dan Kanada yang tercantum dalam buku ini.

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Isi buku ini pada dasarnya tidaklah berbeda dengan buku transfer pricing pada umumnya yang bermuara pada norma arm’s length principle. Baistrocchi, penulis sekaligus editor buku ini, berpendapat bahwa arm’s length sebagai norma hukum yang bersifat standar pada dasarnya tidak memiliki suatu patokan yang jelas dan sulit untuk diikuti oleh wajib pajak.

Berbeda dengan norma hukum yang bersifat aturan, standar hanya dapat dinilai kebenarannya ketika hal tersebut sudah terjadi (ex post) dan tergantung dari otoritas hukum menentukan putusannya. Oleh karena itu, penerapan arm’s length principle di berbagai negara dapat dikaji dari putusan-putusan pengadilan atas sengketa transfer pricing.

Hampir seluruh kasus penting dalam sengketa transfer pricing juga disajikan dalam buku ini. Misalkan kasus klasik sengketa transfer pricing periode 1960-an, Hofert Cas, kasus Unilever di Kenya, hingga kasus dengan nilai sengketa tertinggi sepanjang sejarah sengketa transfer pricing, yaitu GlaxoSmithKline.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Untuk sebuah literatur perpajakan, Resolving Transfer Pricing Disputes: A Global Analysis adalah buku yang sempurna. Paling tidak terdapat beberapa alasan mengapa buku ini wajib untuk dibaca siapa pun yang ingin mendalami isu transfer pricing.

Pertama, buku ini disusun oleh akademisi perpajakan global yang telah berkecimpung dalam ranah transfer pricing. Editor buku ini, Basitrocchi dan Roxan, adalah dosen hukum pajak di London School of Economics and Political Science.

Sedangkan para penulis atau kontributor dari masing-masing negara, namanya sudah tidak asing lagi, seperti Toshio Miyatake, Andreas Oestreicher, Reuven S. Avi-Yonah, Mukesh Butani, Richard Vann, Jinyan Li, dan sebagainya. Keterlibatan mereka menciptakan alasan yang kedua, yaitu kualitas. Hal tersebut terlihat dari isi yang analitis, terstruktur dengan baik, serta komprehensif. Selain itu, cakupan buku ini sangat luas dan mendalam.

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kata “global” yang terdapat dalam judul buku ini ditunjukkan dengan penelusuran sengketa pada kurang lebih 20 negara yang tersebar di seluruh kawasan, mulai dari negara-negara Amerika Utara, Asia-Pasifik, Eropa, BRIC, Timur Tengah, hingga Afrika. Dengan begitu pembaca dapat melihat pola dan perkembangan sengketa di berbagai negara.

Dalam mengkaji bagaimana hukum bekerja pada kasus transfer pricing, buku ini menggunakan OECD Guidelines sebagai acuan utama. Hal ini terlihat dari adanya suatu indeks pencantuman kasus-kasus sengketa transfer pricing di berbagai dunia yang disusun berdasarkan urutan paragraph dalam OECD Guidelines 2010.

Buku ini juga tidak hanya memaparkan mengenai kasus hukum pengadilan pajak di berbagai negara saja, namun juga bagaimana sengketa biasanya diselesaikan (misalnya dengan advance pricing agreement/APA).

Baca Juga:
Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Isu prosedural dan administratif yang terkait dengan sengketa transfer pricing juga dikupas secara mendalam, di antaranya: kesuksesan penerapan advance pricing agreement di Australia, safe harbour di Singapura, dibentuknya dispute resolution panel di India, diperkenankannya compensating adjustment di Spanyol, dan lain-lain.

Sebagai penutup, Baistrocchi mengajukan suatu perbandingan dan pemetaan pola perkembangan sengketa transfer pricing di berbagai negara hingga tahun 2011. Dari perkembangan selama berpuluh- puluh tahun, sengketa transfer pricing dapat ditelusuri mulai dari evolusi arm’s length principle yang tidak dapat dilepaskan perilaku perusahaan multinasional dan keterlibatan aset tidak berwujud.

Tertarik untuk membaca lebih lanjut? Buku ini dapat dibaca secara gratis dengan mengunjungi DDTC Library.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah