ISTILAH incidental benefit terdapat dalam konteks transfer pricing. Istilah itu mengacu pada manfaat yang dihasilkan atas jasa, yang tujuan awalnya hanya ditujukan kepada salah satu perusahaan dalam suatu grup perusahaan, tetapi diterima oleh anggota grup lain secara tidak langsung.
Aktivitas jasa yang memberikan incidental benefit menjadi salah satu aktivitas yang tidak dapat dialokasikan dan ditagihkan oleh pemberi jasa kepada penerima jasa.Contoh dari incidental benefit adalah ketika suatu induk perusahaan melakukan restrukturisasi usaha.
Misalnya, akuisisi anak perusahaan dengan tujuan efisiensi. Secara tidak langsung, anak perusahaan tersebut juga mengalami efisiensi sehingga anak perusahaan mendapatkan manfaat atas akuisisi tadi. Atas manfaat yang diterima oleh anak perusahaan tersebut, biaya jasanya tidak dapat ditagihkan oleh induk perusahaan (OECD, 2017).
Kasus Microsoft
UNTUK lebih memahami topik incidental benefit, ada sebuah kasus yang dapat menggambarkan suatu aktivitas jasa intra-grup yang memberikan incidental benefit, yaitu kasus Microsoft Denmark ApS (Microsoft Denmark).
Microsoft Denmark adalah anggota grup perusahaan multinasional Microsoft yang berlokasi di Denmark, yang juga merupakan sister company dari Microsoft Ireland Operation Limited (MIOL) di Irlandia.
MIOL bertanggung jawab atas penjualan, produksi, distribusi, dan logistik atas software di wilayah Eropa, Timur Tengah, dan Afrika (EMEA). Berdasarkan kesepakatan antara keduanya, Microsoft Denmark diminta MIOL untuk menyediakan jasa pemasaran dan jasa pendukung atas penjualan software di wilayah Denmark.
Sehubungan dengan penjualan lisensi software, Grup Microsoft membagi penjualannya kepada penjual ritel dan Original Equipment Manufacturers (OEM). OEM dibagi lagi menjadi tiga kategori: (i) multinational OEM (MNA OEM), perusahaan yang memproduksi lebih dari 100.000 komputer per tahun; (ii) named accounts, perusahaan yang memproduksi 5.000 hingga 100.000 komputer per tahun; dan (iii) system builders, perusahaan yang memproduksi komputer hingga 5.000 per tahun.
Aktivitas pemasaran yang dilakukan oleh Microsoft Denmark adalah dalam bentuk pendidikan dan pelatihan kepada penjual ritel dan OEM dengan kategori named accounts dan system builders. Aktivitas pemasaran untuk OEM dengan kategori MNA OEM dilakukan oleh Microsoft Licensing GP, entitas anak Microsoft lain yang bertanggung jawab atas penjualan software di luar wilayah EMEA.
Lebih lanjut, aktivitas pemasaran yang dilakukan Microsoft Denmark secara tidak langsung meningkatkan preferensi MNA OEM atassoftware Microsoft, yang seharusnya Microsoft Licensing GP-lah yang melakukan aktivitas pemasaran tersebut. Dengan meningkatnya preferensi konsumen atas produk Microsoft, pendapatan yang didapatkan Grup Microsoft pun menjadi meningkat.
Sehubungan dengan meningkatnya pendapatan Grup Microsoft tersebut, otoritas pajak Denmark beranggapan bahwa Microsoft Denmark seharusnya mendapatkan kompensasi lebih atas aktivitas pemasaran yang telah dilakukan.
Namun, dari sisi Microsoft Denmark, kompensasi yang didapatkan adalah wajar karena sesuai dengan perjanjian yang disepakati, yaitu biaya (cost) ditambah margin 15%. Terkait dengan meningkatnya pendapatan yang diterima oleh entitas anak Microsoft selain MIOL, hal itu merupakan incidental benefit (Wittendorff, 2018).
Dengan adanya koreksi yang ditetapkan oleh otoritas pajak Denmark, Microsoft Denmark lalu mengajukan banding kepada National Tax Tribunal. National Tax Tribunal memiliki pendapat yang sama dengan Microsoft Denmark bahwa kompensasi yang diterima oleh Microsoft Denmark adalah wajar.
National Tax Tribunal menyatakan bahwa aktivitas pemasaran yang dilakukan oleh Microsoft Denmark tidak memiliki pengaruh atas meningkatnya pendapatan Grup Microsoft secara keseluruhan, tetapi karena merek Microsoft itu sendiri. Ketika kasus ini sampai pada level Eastern High Court pun, Microsoft Denmark tetap memenangkan kasus ini (Wittendorff, 2018).
Dua Isu
KASUS yang terjadi pada Microsoft Denmark adalah suatu contoh dari adanya incidental benefit atas jasa intra-grup yang telah dilakukan. Terkait dengan kompensasi yang didapatkan oleh Microsoft Denmark pun sudah wajar dikarenakan telah sesuai dengan kesepakatan perjanjian antara Microsoft Denmark dan MIOL. Otoritas pajak Denmark pun tidak dapat membuktikan secara konkret bahwa kenaikan pendapatan secara grup adalah benar karena aktivitas pemasaran yang dilakukan oleh Microsoft Denmark.
Lebih lanjut, sehubungan dengan analisis transfer pricing terhadap jasa intra-grup, terdapat dua isu utama yang harus diperhatikan.Pertama, menentukan apakah jasa benar-benar telah dilakukan oleh penyedia jasa dan memberikan manfaat bagi penerima jasa. Kedua, menentukan harga wajar atas jasa yang diberikan sesuai dengan manfaat yang diterima oleh penerima jasa (Feinschreiber dan Kent, 2002).
Analisis penentuan kewajaran transaksi dapat ditinjau dari ada atau tidak adanya nilai ekonomis yang dapat meningkatkan posisi atau kapasitas komersial penerima jasa. Dalam menentukan ada-tidaknya nilai ekonomis itu, perlu dipertimbangkan apakah pihak independen dalam kondisi yang serupa membutuhkan dan bersedia membayar jasa tersebut.*
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.