SENGKETA pajak merupakan hal yang harus dihindari wajib pajak (WP). Risiko yang ditanggung WP dalam menyelesaikan sengketa sangat tinggi. Biaya yang dikeluarkan untuk menyelesaikan sengketa juga tidak sedikit, dengan peluang menang yang tidak bisa dikatakan lebar.
Penyelesaian sengketa juga memakan waktu lama. Bahkan, dalam waktu lama pun belum tentu sengketa itu bisa selesai. Risiko inilah yang perlu dipertimbangkan WP ketika hendak menghadapi sengketa pajak.
Hingga kini, jumlah sengketa pajak di Indonesia masih terbilang cukup tinggi. Jumlah sengketa yang diajukan ke Pengadilan Pajak pada 2019 mencapai 11.436 perkara, naik 19 % apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 9.579 perkara.
Untuk menghindari sengketa, WP perlu meminimalisasi potensi sengketa tersebut. Potensi ini muncul antara lain karena pesatnya perubahan hukum tidak sejalan dengan perkembangan bisnis. Hal ini menggerus kepastian hukum, sebab peraturan pajak tidak mampu mengakomodasi kebutuhan WP.
Permasalahan kepastian hukum sering dialami WP dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, terutama dalam menafsirkan peraturan pajak. Antara WP dan otoritas pajak terkadang mempunyai persepsi berbeda dalam menafsirkan suatu peraturan.
Dalam praktik, hal ini terjadi ketika WP menafsirkan suatu transaksi bisnis baik dalam lingkup domestik maupun internasional yang belum diatur dalam peraturan perpajakan. Perbedaan penafsiran peraturan perpajakan inilah yang menjadi celah potensi terjadinya sengketa pajak.
Advance Ruling
MASALAH ketidakpastian hukum akan berimbas pada sistem administrasi pajak. Untuk mengantisipasi hal tersebut, banyak pakar pajak merekomendasikan advance ruling sebagai instrumen penting dalam dunia modern administrasi perpajakan, terutama untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Advance ruling adalah prosedur yang dilakukan WP untuk memperoleh kepastian tentang konsekuensi pajak atas transaksi yang sedang atau akan dilakukan (Givati, 2009). Advance ruling ditujukan untuk mempermudah WP melaksanakan hak dan kewajibannya tanpa menyimpang aturan.
Namun, peran advance ruling tidak sebatas pada pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan itu. Advance ruling juga berperan dalam mencegah timbulnya potensi sengketa antara WP dan fiskus, karena sengketa disebabkan karena peraturan pajak yang tidak sejalan dengan perkembangan bisnis.
Pada umumnya beberapa negara yang menganut sistem self-assessment telah menerapkan advance ruling, yaitu fasilitas layanan yang disediakan otoritas pajak berupa konsultasi dan permintaan jawaban yang diajukan WP terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban pajaknya.
Selain itu, WP juga dapat mengajukan konfirmasi tertulis dari otoritas pajak sebelum melakukan transaksi yang risiko pajaknya (tax risk) belum dapat diprediksi. Dalam praktik, memang ada beberapa transaksi yang rentan risiko pajak.
Munculnya tax risk dipicu kondisi perpajakan dalam suatu transaksi yang belum dapat dikendalikan, sehingga memiliki risiko cukup tinggi. Dalam manajemen pajak, sudah seharusnya WP meminimalisasi tax risk untuk menghindari kejutan pajak (Santoso & Rahayu, 2019).
Penerapan Advance Ruling
DI Indonesia, mekanisme advance ruling sudah diterapkan baik oleh WP maupun otoritas pajak. Dalam administrasi perpajakan Indonesia, terdapat dua bentuk penerapan advance ruling yang dikenal, yaitu public ruling dan private ruling.
Public ruling merupakan pernyataan otoritas pajak kepada WP yang memuat interpretasi peraturan perpajakan dalam situasi tertentu. Interpretasi ini untuk memperjelas peraturan hukum pajak agar WP dapat menerapkan peraturan hukum pajak sesuai dengan transaksi yang dilakukan.
Sementara itu, private ruling merupakan klarifikasi WP tentang bagaimana peraturan perpajakan diterapkan pada suatu transaksi atau situasi pajak tertentu. Private ruling memberikan dukungan tambahan dan kepastian awal kepada WP atas konsekuensi pajak dari transaksi tertentu.
Sayangnya, di Indonesia penerapan advance ruling masih belum optimal. Masih ditemukan kendala dari sisi regulasi dan otoritas pajak. Dari sisi regulasi, advance ruling belum didukung aturan khusus mengenai jangka waktu pemberian jawaban. Tidak ada batas waktu jawaban permohonan ruling WP.
Sedangkan dari sisi otoritas pajak, terkadang WP mengalami kesulitan bertemu dengan otoritas pajak. Justru otoritas pajak seolah menghindar bertemu dengan WP. Selain itu, otoritas pajak terkadang kurang responsif memberikan tanggapan atas permohonan ruling yang diajukan WP.
Karena itu, sudah seharusnya otoritas pajak membenahinya menjadi lebih baik. Dengan demikian, tujuan WP mencegah sengketa pajak dan mempermudah hak dan kewajiban pajaknya dapat tercapai optimal. Di sisi lain, tujuan otoritas pajak meningkatkan penerimaan pajak juga dapat tercapai.
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.