KEPATUHAN PAJAK

Mencari 'Jalan Tengah' dalam Mendorong Masyarakat Taat Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 November 2020 | 17:06 WIB
Mencari 'Jalan Tengah' dalam Mendorong Masyarakat Taat Pajak

PAJAK merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Namun, tidak jarang beberapa dari kita mempertanyakan alasan mengapa harus membayar pajak dan justru memilih untuk menghindari kewajiban tersebut.

Hal-hal semacam ini yang kemudian dibahas dalam buku berjudul A Fair Share of Tax: A Fiscal Anthropology of Contemporary Sweden yang ditulis Lotta Björklund Larsen. Lantas, apa yang membuat buku ini menarik untuk dibaca?

Buku ini mengambil perspektif wajib pajak dalam membahas hubungan dalam kegiatan perpajakan dengan negaranya. Dalam bukunya ini, Larsen menawarkan gagasan untuk dapat memahami berbagai bentuk kepatuhan dan kecurangan yang ada dalam kegiatan perpajakan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Dia menilai berbagai sudut pandang seperti perspektif hukum, eksperimen psikologis, dan berbagai survei penelitian perlu dilihat terlebih dahulu untuk bisa memahami bentuk kepatuhan dan kecurangan yang ada di dalam kegiatan perpajakan.

Larsen mengenalkan konsep ‘timbal balik’ yang digunakan untuk menjelaskan permasalahan dalam penelitian mengenai kepatuhan pajak. Dengan konsep tersebut, pembaca diajak untuk mengeksplorasi makna serta berbagai implikasi penelitian kepatuhan pajak secara etnografis.

Isu utama yang diangkat penulis yaitu mengenai perselisihan yang dipengaruhi oleh perspektif ‘timbal balik’. Perselisihan yang dimaksud timbul akibat adanya ketidakpuasan dari beberapa wajib pajak menyangkut manfaat yang tidak sebanding dengan nilai pajak yang dibayarkan.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Setiap pembahasan dipaparkan penulis dengan disertai beragam kasus empiris dengan tujuan agar masing-masing teori yang disajikan tidak bernuansa retorika semata. Sebagian besar kasus-kasus yang dimuat di dalam buku ini merupakan peristiwa yang diambil dari hasil penelitian di Swedia.

Alasan penulis memilih Swedia lantaran masyarakatnya tergolong patuh dalam konteks pajak. Selain itu, masyarakat Swedia juga tergolong memiliki tingkat kepercayaan yang relatif tinggi, baik terhadap pemerintah maupun sesama warganya.

Namun demikian, praktik-praktik penghindaran pajak di negara masih kerap ditemukan. Alasan lain, Swedia merupakan negara dengan tarif pajak yang tinggi menjadikan kasus-kasus empiris di negara yang bersangkutan menarik untuk menjadi bahasan penelitian di dalam buku ini.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Kasus-kasus tersebut dipilih berdasarkan etnografi dari dua praktik perpajakan yang berlawanan. Pertama, menyangkut kepatuhan pajak. Penulis menyajikan studi soal keberhasilan Swedia menjaga kepatuhan pajak dari analis, auditor, ahli hukum, dan otoritas pajak.

Kedua, terkait dengan praktik kecurangan pajak. Penulis menyajikan perspektif dari kalangan pekerja warga yang berusia paruh baya. Dalam kasus-kasus yang disajikan, diulas pula alasan dan bagaimana mereka menjustifikasi praktik-praktik kecurangan pajak yang mereka lakukan.

Pada hakikatnya, cara terbaik menemukan solusi dari suatu permasalahan adalah dengan menemukan titik tengah yang dirasa paling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Untuk itu, buku ini menarik untuk dibaca karena menyajikan dua perspektif berbeda.

Guna menemukan titik tengah dari permasalahan yang timbul dalam hubungan perpajakan, buku ini bisa menjadi pembelajaran yang berharga bagi akademisi, aparat pemerintah, serta masyarakat umum secara luas. Tertarik membaca buku ini? Silakan Anda baca langsung di DDTC Library. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?