KEPATUHAN PAJAK

Membangun Kepercayaan Wajib Pajak Agar Taat Pajak

Hamida Amri Safarina | Selasa, 25 Agustus 2020 | 16:49 WIB
Membangun Kepercayaan Wajib Pajak Agar Taat Pajak

KETIDAKPATUHAN terhadap kewajiban pajak bisa dilakukan individu di setiap strata sosial dan seluruh sektor ekonomi, baik yang memahami pajak maupun yang tidak. Kondisi ini merupakan fenomena dan persoalan yang umum terjadi di berbagai negara.

Permasalahan ketidakpatuhan berjalan beriringan dengan maraknya praktik penghindaran pajak serta peningkatan kegiatan ekonomi yang tidak terdeteksi pemerintah atau shadow economy. Perlu disadari, ternyata permasalahan yang dihadapi berbagai negara tersebut tidak hanya dilatarbelakangi oleh motif ekonomi, tapi juga faktor psikologis.

Dalam buku yang berjudul ‘The Economic Psychology of Tax Behavior’, Erich Kirchler mengurai perihal kepatuhan pajak yang dikaitkan dengan persoalan penghindaran pajak. Selanjutnya, mengintegrasikannya dengan interaksi antara otoritas pajak dan pembayar pajak.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Dalam buku ini, penulis berupaya mengumpulkan dan mengintegrasikan penelitian terkait dengan ekonomi—psikologi dalam koridor kepatuhan pajak secara umum dengan fokus pada persoalan penghindaran pajak.

Psikolog yang juga seorang professor tersebut menguraikan materi kepatuhan pajak melalui dua perspektif, yakni terkait interaksi antara otoritas pajak dan pembayar pajak yang ditentukan oleh kepercayaan warga negara pada otoritas dan kekuatan otoritas untuk mengontrol pembayar pajak secara efektif.

Setidaknya terdapat tiga hal penting yang dibahas penulis dalam buku ini. Pertama, untuk membantu pembaca dalam memahami hasil penelitiannya, pada bagian awal penulis menjelaskan terlebih dahulu terkait tiga hal.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Ketiga hal itu yakni kompleksitas hukum pajak, shadow economy secara umum, dan kepatuhan serta penghindaran pajak. Dijelaskan dalam buku ini, hukum pajak memang sulit dipahami. Saat ini, belum banyak orang yang mendiskusikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Apalagi, perubahan bisnis dan globalisasi juga mendorong berbagai perubahan kebijakan hukum pajak secara terus-menerus. Oleh karena itu, diperlukan adanya simplifikasi hukum dan integrasi kebijakan perpajakan agar tercipta keadilan serta mencegah tumpang tindih aturan.

Kedua, representasi sosial atas pemungutan pajak. Konsep representasi sosial berfungsi sebagai kerangka untuk mengintegrasikan berbagai variabel yang dibahas dalam literatur sebagai determinan kepatuhan pajak.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Pada bab tentang representasi sosial ini, penulis mengumpulkan informasi tentang pengetahuan wajib pajak tentang perpajakan dan konstruksi subjektif. Kurangnya pemahaman materi perpajakan oleh wajib pajak akan menimbulkan ketidakpercayaan sehingga mengganggu pola komunikasi dengan otoritas pajak.

Selain itu, pembahasan dilengkapi juga dengan aspek norma yang melekat pada individu dan sosial. Norma yang melekat tersebut berperan untuk mengontrol perilaku, memotivasi masyarakat, serta membentuk moral pajak menjadi lebih baik.

Pemenuhan kewajiban perpajakan memang sepenuhnya berada di tangan wajib pajak. Wajib pajak dapat memutuskan membayar pajak dengan benar atau memilih tidak patuh sehingga menimbulkan beberapa risiko, seperti adanya pemeriksaan dan denda. Keduanya dapat diputuskan oleh wajib pajak secara rasional dengan pertimbangan secara ekonomis dan psikologis.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Ketiga, adanya proses interaksi antara otoritas pajak dan wajib pajak yang baik akan menentukan pola komunikasi dan sistem pajak. Kirchler berpendapat pembayar pajak bereaksi sesuai dengan pendekatan yang diambil oleh otoritas pajak.

Pendekatan komando dan kendali menciptakan rasa tidak percaya wajib pajak kepada otoritas pajak. Dalam iklim ketidakpercayaan tersebut, pihak berwenang menggunakan kekuasaan yang dimiliki untuk mengontrol dan menghukum perilaku buruk yang bertujuan pada penegakan kepatuhan.

Di sisi lain, layanan dan pendekatan kepada masyarakat yang mencerminkan adanya keberpihakan, rasa saling hormat, dan dukungan dari prosedur yang transparan, cenderung meningkatkan kepercayaan dan suasana kerja sama yang mengarah kepada kepatuhan sukarela.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Pendekatan pelayanan dan pola interaksi yang tepat diasumsikan dapat mengurangi jarak sosial antara wajib pajak dan otoritas pajak. Dengan demikian, iklim saling percaya dan kerja sama secara sukarela dapat tercipta.

Masih banyak hal menarik lainnya yang dapat dipelajari dalam buku ini. Melalui buku ini, pembaca akan memahami persoalan ketidakpatuhan yang ditimbulkan dari penghindaran pajak dapat diselesaikan dengan perlakuan yang tepat serta pembentukan perspektif kepercayaan kepada wajib pajak.

Tertarik membacanya buku ini? Silakan berkunjung ke DDTC Library.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP