DDTC PODTAX

Membangkitkan UMKM lewat Kebijakan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Oktober 2020 | 07:22 WIB
Membangkitkan UMKM lewat Kebijakan Pajak

PANDEMI Covid-19 menyebabkan sejumlah sektor mengalami pelemahan, salah satunya sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menopang hampir 60,8% produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

Sebagai langkah untuk kembali menggulirkan aktivitas produksi UMKM, pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) untuk meringankan beban pelaku UMKM.

Selain memberikan insentif pajak, pemerintah juga menyalurkan bantuan presiden (banpres) produktif senilai Rp2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Rencananya target tersebut akan ditambah menjadi 15 juta penerima bantuan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Insentif PPh final DTP UMKM diberikan hingga akhir 2020. Merespons hal ini, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI Ajib Hamdani mengatakan pemerintah perlu untuk membantu pelaku UMKM secara berkelanjutan hingga ekonomi benar-benar pulih.

Pada episode ke-13 DDTC PodTax kali ini, Lenida Ayumi ngobrol bersama dengan Ajib Hamdani. Mereka berdiskusi seputar usaha-usaha pemerintah untuk kembali membangkitkan produktivitas UMKM. Penasaran? Selengkapnya di DDTC PodTax!

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra