HUKUM pajak tidak hanya dipandang sebagai seperangkat aturan yang menentukan waktu jatuh tempo pajak, cara pemungutan pajak, atau mekanisme pemeriksaan saja. Lebih dari itu, hukum pajak merupakan bagian dari ekosistem prosedur pajak yang berperan penting dalam penegakan kedaulatan pajak.
Secara garis besar, prosedur pajak terdiri atas serangkaian tindakan yang diarahkan untuk mengawasi jalannya kegiatan pemungutan pajak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Mengacu pada kerangka prosedur pajak umumnya, otoritas pajak perlu tunduk kepada mekanisme peninjauan secara yuridis dan administratif (judicial and administrative review) dalam melaksanakan wewenangnya. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin adanya upaya hukum yang dapat ditempuh jika terjadi sengketa selama pemungutan pajak dilakukan.
Pada praktiknya, mekanisme peninjauan secara yuridis dan administratif merupakan unsur yang tidak terpisahkan dalam kerangka prosedur pajak, meskipun pada beberapa negara kedua tinjauan tersebut diatur secara terpisah.
Dalam konteks tersebut, buku berjudul “Tax Procedures” menyajikan gabungan analisis yang lengkap terhadap dua jenis tinjauan hukum pada konteks prosedur pajak. Buku ini juga memuat hasil studi komparatif untuk mengidentifikasi karakteristik dan menemukan praktik terbaik dari prosedur pajak di berbagai negara.
Secara keseluruhan, pembahasan yang dimuat dalam buku yang diterbitkan pada 2020 ini terdiri atas 29 bab yang dibagi dalam tiga bagian utama. Pertama, membahas General Reports, yaitu pandangan penulis serta berbagai ahli mengenai konsep dasar serta prinsip hukum dari prosedur pajak.
Kedua, membahas Topical Reports, yaitu pembahasan terkait dengan isu penting yang kerap dijumpai dalam ranah prosedur pajak. Ketiga, membahas National Reports yang berisi kerangka konsep dan prinsip hukum yang dianut sistem pajak dan prosedur pajak di berbagai negara terutama Uni Eropa.
Salah satu isu menarik yang dibahas adalah diskursus penerapan prosedur pajak yang menjamin hak asasi manusia (HAM) dalam sengketa pajak. Selama ini, penerapan prosedur pajak yang menjamin HAM kerap terkendala lantaran penerapannya dapat menghambat penerimaan negara.
Mahkamah Eropa untuk HAM (European Court of Human Rights/ECHR) bahkan termasuk sebagai salah satu pihak yang ragu menerapkan prosedur tersebut lantaran khawatir akan disalahgunakan oleh sebagian wajib pajak untuk menghindari pajak.
Selain itu, buku yang disunting oleh Pasquale Pistone ini juga mengungkapkan adanya inkonsistensi, disparitas, dan kompleksitas hukum lainnya yang kerap muncul selama pelaksanaan prosedur pajak di berbagai negara.
Penulis juga mempromosikan pembentukan kerangka kerja umum untuk prosedur pajak yang dapat meningkatkan kinerja aparat dalam menerapkan prosedur pajak baik dalam mengatasi permasalahan pada tingkat domestik maupun lintas-yurisdiksi.
Secara keseluruhan, buku ini menyajikan isu-isu seputar prosedur pajak di berbagai negara dan memberikan masukan mengenai pembentukan kerangka kerja prosedur pajak dalam meningkatkan kinerja aparat, baik dalam mengatasi permasalahan pada tingkat domestik maupun lintas-yurisdiksi.
Untuk itu, buku terbitan IBFD ini dapat dijadikan referensi bagi masyarakat, khususnya aparat pemerintah dan akademisi dalam mengatasi berbagai pemasalahan terkait dengan prosedur pajak. Tertarik membaca buku ini? Silakan anda baca langsung di DDTC Library. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.