KEBIJAKAN PAJAK

Membahas Isu-Isu Seputar Prosedur Pajak di Berbagai Negara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Januari 2021 | 16:15 WIB
Membahas Isu-Isu Seputar Prosedur Pajak di Berbagai Negara

HUKUM pajak tidak hanya dipandang sebagai seperangkat aturan yang menentukan waktu jatuh tempo pajak, cara pemungutan pajak, atau mekanisme pemeriksaan saja. Lebih dari itu, hukum pajak merupakan bagian dari ekosistem prosedur pajak yang berperan penting dalam penegakan kedaulatan pajak.

Secara garis besar, prosedur pajak terdiri atas serangkaian tindakan yang diarahkan untuk mengawasi jalannya kegiatan pemungutan pajak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Mengacu pada kerangka prosedur pajak umumnya, otoritas pajak perlu tunduk kepada mekanisme peninjauan secara yuridis dan administratif (judicial and administrative review) dalam melaksanakan wewenangnya. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin adanya upaya hukum yang dapat ditempuh jika terjadi sengketa selama pemungutan pajak dilakukan.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pada praktiknya, mekanisme peninjauan secara yuridis dan administratif merupakan unsur yang tidak terpisahkan dalam kerangka prosedur pajak, meskipun pada beberapa negara kedua tinjauan tersebut diatur secara terpisah.

Dalam konteks tersebut, buku berjudul “Tax Procedures” menyajikan gabungan analisis yang lengkap terhadap dua jenis tinjauan hukum pada konteks prosedur pajak. Buku ini juga memuat hasil studi komparatif untuk mengidentifikasi karakteristik dan menemukan praktik terbaik dari prosedur pajak di berbagai negara.

Secara keseluruhan, pembahasan yang dimuat dalam buku yang diterbitkan pada 2020 ini terdiri atas 29 bab yang dibagi dalam tiga bagian utama. Pertama, membahas General Reports, yaitu pandangan penulis serta berbagai ahli mengenai konsep dasar serta prinsip hukum dari prosedur pajak.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Kedua, membahas Topical Reports, yaitu pembahasan terkait dengan isu penting yang kerap dijumpai dalam ranah prosedur pajak. Ketiga, membahas National Reports yang berisi kerangka konsep dan prinsip hukum yang dianut sistem pajak dan prosedur pajak di berbagai negara terutama Uni Eropa.

Salah satu isu menarik yang dibahas adalah diskursus penerapan prosedur pajak yang menjamin hak asasi manusia (HAM) dalam sengketa pajak. Selama ini, penerapan prosedur pajak yang menjamin HAM kerap terkendala lantaran penerapannya dapat menghambat penerimaan negara.

Mahkamah Eropa untuk HAM (European Court of Human Rights/ECHR) bahkan termasuk sebagai salah satu pihak yang ragu menerapkan prosedur tersebut lantaran khawatir akan disalahgunakan oleh sebagian wajib pajak untuk menghindari pajak.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selain itu, buku yang disunting oleh Pasquale Pistone ini juga mengungkapkan adanya inkonsistensi, disparitas, dan kompleksitas hukum lainnya yang kerap muncul selama pelaksanaan prosedur pajak di berbagai negara.

Penulis juga mempromosikan pembentukan kerangka kerja umum untuk prosedur pajak yang dapat meningkatkan kinerja aparat dalam menerapkan prosedur pajak baik dalam mengatasi permasalahan pada tingkat domestik maupun lintas-yurisdiksi.

Secara keseluruhan, buku ini menyajikan isu-isu seputar prosedur pajak di berbagai negara dan memberikan masukan mengenai pembentukan kerangka kerja prosedur pajak dalam meningkatkan kinerja aparat, baik dalam mengatasi permasalahan pada tingkat domestik maupun lintas-yurisdiksi.

Untuk itu, buku terbitan IBFD ini dapat dijadikan referensi bagi masyarakat, khususnya aparat pemerintah dan akademisi dalam mengatasi berbagai pemasalahan terkait dengan prosedur pajak. Tertarik membaca buku ini? Silakan anda baca langsung di DDTC Library. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi