HUKUM PAJAK

Memahami Perbedaan Metodologi Interpretasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Juni 2016 | 11:32 WIB
Memahami Perbedaan Metodologi Interpretasi

DAMPAK langsung praktik perdagangan dan bisnis global menuntut otoritas pajak dan external advisor memahami bagaimana penerapan hukum pajak di negara lain. Untuk memberikan konsultasi yang efektif, otoritas pajak maupun konsultan eksternal harus memiliki pengetahuan yang luas mengenai hukum pajak.

Tidak diragukan lagi, konsultan itu juga harus memahami bagaimana menjelaskan hukum pajak dan bagaimana interpretasinya di negara lain. Hukum yang tertulis pada umumnya bersifat kaku dan tidak mengikuti perkembangan dinamika bisnis. Jika demikian, ketentuan perpajakan yang selalu berkembang mengharuskan para profesional pajak terus mengupdate pengetahuan mereka.

Buku berjudul 'Legal Interpretation of Tax Law' yang disunting Robert F. van Brederode & Rick Krever ini memberikan gambaran umum mengenai perbandingan metodologi interpretatif yang diterapkan dalam hukum pajak di suatu negara. Penjelasan pada setiap bab yang dibagi ke dalam beberapa negara, dimaksudkan untuk mengisi kekosongan literatur perpajakan dengan menyajikannya dalam studi komparatif dari sebelas negara.

Baca Juga:
Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Beberapa negara yang dipilih itu antara lain Australia, Brazil, Tiongkok, Uni Eropa, Jerman, Italia, Hong Kong, Rusia, Afrika Selatan, dan Amerika Serikat. Pada dasarnya, negara-negara tersebut merupakan perwakilan dari 5 benua dan memiliki beberapa perbedaan dan persamaan dalam menginterpretasikan hukum pajak pada masing-masing negara.

Pada bagian awal buku yang dirilis Kluwer Law International, Belanda, tahun 2014 ini, Anda dapat membandingkan metode interpretatif yang akan diterapkan dalam suatu hukum pajak. Hal tersebut juga terkait dengan dampak dari bukti pendukung (external sources) yang akan memengaruhi pertimbangan pengadilan dalam menginterpretasikan hukum pajak.

Contoh bukti pendukung yang dimaksud seperti explanatory memoranda, peraturan administratif, jurisprudensi hukum (judicial precedents), putusan pengadilan dari negara lain, perdebatan di parlemen (legislative debates), serta panduan dari OECD (OECD Guidelines dan Commentary).

Baca Juga:
Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

Buku yang menjadi koleksi DDTC Library ini pantas dibaca baik oleh para praktisi pajak maupun akademisi yang selalu ingin memperbarui pengetahuannya dan menajamkan insting mereka dalam menafsirkan hukum pajak. Wawasan yang ditawarkan buku ini akan memudahkan Anda memahami bagaimana hukum pajak umum diterapkan.

Walaupun begitu, ketentuan pajak tertentu di berbagai negara akan sangat berguna bagi Anda untuk diterapkan dalam berbagai jenis transaksi cross-border maupun dalam investasi. Penyajian penulisan pun terasa sangat menarik dengan menyajikan interpretasi hukum di bidang pajak pertambahan nilai, pajak penjualan, dan pajak penghasilan badan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Senin, 06 Januari 2025 | 11:11 WIB LITERATUR PAJAK

Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor