HUKUM PAJAK

Memahami Perbedaan Metodologi Interpretasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Juni 2016 | 11:32 WIB
Memahami Perbedaan Metodologi Interpretasi

DAMPAK langsung praktik perdagangan dan bisnis global menuntut otoritas pajak dan external advisor memahami bagaimana penerapan hukum pajak di negara lain. Untuk memberikan konsultasi yang efektif, otoritas pajak maupun konsultan eksternal harus memiliki pengetahuan yang luas mengenai hukum pajak.

Tidak diragukan lagi, konsultan itu juga harus memahami bagaimana menjelaskan hukum pajak dan bagaimana interpretasinya di negara lain. Hukum yang tertulis pada umumnya bersifat kaku dan tidak mengikuti perkembangan dinamika bisnis. Jika demikian, ketentuan perpajakan yang selalu berkembang mengharuskan para profesional pajak terus mengupdate pengetahuan mereka.

Buku berjudul 'Legal Interpretation of Tax Law' yang disunting Robert F. van Brederode & Rick Krever ini memberikan gambaran umum mengenai perbandingan metodologi interpretatif yang diterapkan dalam hukum pajak di suatu negara. Penjelasan pada setiap bab yang dibagi ke dalam beberapa negara, dimaksudkan untuk mengisi kekosongan literatur perpajakan dengan menyajikannya dalam studi komparatif dari sebelas negara.

Baca Juga:
Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Beberapa negara yang dipilih itu antara lain Australia, Brazil, Tiongkok, Uni Eropa, Jerman, Italia, Hong Kong, Rusia, Afrika Selatan, dan Amerika Serikat. Pada dasarnya, negara-negara tersebut merupakan perwakilan dari 5 benua dan memiliki beberapa perbedaan dan persamaan dalam menginterpretasikan hukum pajak pada masing-masing negara.

Pada bagian awal buku yang dirilis Kluwer Law International, Belanda, tahun 2014 ini, Anda dapat membandingkan metode interpretatif yang akan diterapkan dalam suatu hukum pajak. Hal tersebut juga terkait dengan dampak dari bukti pendukung (external sources) yang akan memengaruhi pertimbangan pengadilan dalam menginterpretasikan hukum pajak.

Contoh bukti pendukung yang dimaksud seperti explanatory memoranda, peraturan administratif, jurisprudensi hukum (judicial precedents), putusan pengadilan dari negara lain, perdebatan di parlemen (legislative debates), serta panduan dari OECD (OECD Guidelines dan Commentary).

Baca Juga:
Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Buku yang menjadi koleksi DDTC Library ini pantas dibaca baik oleh para praktisi pajak maupun akademisi yang selalu ingin memperbarui pengetahuannya dan menajamkan insting mereka dalam menafsirkan hukum pajak. Wawasan yang ditawarkan buku ini akan memudahkan Anda memahami bagaimana hukum pajak umum diterapkan.

Walaupun begitu, ketentuan pajak tertentu di berbagai negara akan sangat berguna bagi Anda untuk diterapkan dalam berbagai jenis transaksi cross-border maupun dalam investasi. Penyajian penulisan pun terasa sangat menarik dengan menyajikan interpretasi hukum di bidang pajak pertambahan nilai, pajak penjualan, dan pajak penghasilan badan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Selasa, 08 Oktober 2024 | 16:00 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Segera Terbitkan Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN