ADA APA DENGAN PAJAK

Memahami Pajak Lingkungan dan Penerapannya di Indonesia

DDTC Academy | Rabu, 18 Oktober 2023 | 10:23 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pajak pencemaran lingkungan sebagai salah satu solusi pengendalian polusi.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan jajarannya untuk menangani persoalan polusi yang terjadi di perkotaan, terutama Jakarta. Siti menyebutkan pengenaan pajak pencemaran lingkungan juga sejalan dengan Pasal 206 PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dia menjelaskan KLHK bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah menyelesaikan formula pajak pencemaran lingkungan. Namun, pemerintah tetap memerlukan sosialisasi dan uji publik mengenai kebijakan tersebut.

Pasal 206 PP 22/2021 menyatakan setiap orang yang menghasilkan emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan harus memenuhi ketentuan baku mutu emisi. Pemenuhan ketentuan baku mutu emisi ini digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor berbasis emisi ini akan diatur oleh menteri dalam negeri, setelah berkoordinasi dengan menteri LHK.

Bicara mengenai pajak pencemaran lingkungan, seperti apa penerapannya dalam best practices internasional? Dalam definisi umum, apakah yang dimaksud dengan pajak lingkungan? Kemudian, bagaimana prinsip pemungutannya?

Dan apabila kita lihat kembali, di samping penerapan dari usulan baru berupa pajak pencemaran lingkungan, apakah di Indonesia sudah terdapat bentuk-bentuk dari pajak lingkungan?

Simak penjelasan sederhananya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Rafif, Academy Brain Specialist DDTC Academy di YouTube DDTC Indonesia pada link berikut:

https://youtu.be/8hIdBwf3Aic?si=o25elCVaqFpTLOOa

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran