STATISTIK BELANJA PERPAJAKAN

Melihat Proporsi Belanja Perpajakan di Berbagai Negara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 September 2020 | 17:06 WIB
Melihat Proporsi Belanja Perpajakan di Berbagai Negara

BELANJA perpajakan atau tax expenditure (TE) merupakan suatu bentuk pengeluaran pemerintah dengan memberikan “subsidi” melalui sistem perpajakan. Saat ekonomi melemah, bentuk subsidi secara tidak langsung diyakini dapat menjadi stimulus perilaku ekonomi atau sosial tertentu.

Menurut OECD, karakteristik TE mencakup adanya kontribusi dan manfaat, memiliki suatu maksud dan tujuan jelas melalui kebijakan publik, memiliki suatu patokan khusus (tax benchmark) yang jelas, serta memiliki opsi perubahan ketentuan pajak atau adanya ketentuan lain dalam sistem pajak yang dapat mengimbangi dampak dari TE tersebut.

Di Indonesia sendiri, definisi tax expenditure yang dirasa tepat mencakup adanya ketentuan khusus, memiliki relevansi yang jelas, menyasar pada kelompok atau individu tertentu, serta memengaruhi jumlah penerimaan pajak (Darussalam dan Kristiaji, 2014).

Adapun tujuan kebijakan TE di Indonesia terbagi ke dalam empat sasaran utama, yakni mendukung dunia bisnis, meningkatkan iklim investasi, mengembangkan usaha mikro kecil menengah (UMKM), serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tabel berikut merangkum proporsi TE terhadap PDB di berbagai negara pada periode 2016-2018. Negara-negara tersebut merupakan negara yang tergabung dalam Inter-American Center of Tax Administrations (CIAT), sebuah organisasi nirlaba internasional yang menyediakan pendampingan teknis untuk modernisasi dan penguatan administrasi perpajakan.


Tabel di atas memperlihatkan Amerika Serikat, Kanada, Kolombia, serta Portugal merupakan negara-negara yang mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk tax expenditure, yakni berada di atas kisaran 6% terhadap PDB pada 2018.

Sementara itu, negara-negara seperti India, Maroko, dan Spanyol hanya mengalokasikan belanja perpajakan dibawah 3% dari PDB.

Sepanjang tahun 2016-2018, setengah dari negara-negara dalam tabel tersebut mengalami tren penurunan belanja perpajakan. Negara-negara yang dimaksud antara lain Amerika Serikat, Cile, India, Italia, Maroko, dan Republik Dominika.

Tren penurunan belanja perpajakan tertinggi dialami oleh Amerika Serikat, yang mencapai hampir 12%. Walau demikian, proporsi belanja perpajakan di Amerika Serikat masih terbilang cukup tinggi, yakni sebesar 6,7% terhadap PDB.

Sebagai perbandingan, nilai estimasi belanja perpajakan pada 2018 di Indonesia, berdasarkan laporan belanja perpajakan tahun 2018, mencapai 221,1 triliun rupiah atau sekitar 1,49% dari PDB.

Namun, besarnya belanja perpajakan di suatu negara belum tentu menjamin terciptanya manfaat yang sepadan. Kapasitas fiskal dan tingkat kepatuhan wajib pajak di masing-masing negara dapat menjadi suatu indikator dalam mengukur dampak dari belanja perpajakan terhadap masyarakat.

Selain itu, besaran tersebut tidak serta-merta menjadi suatu perbandingan yang apple to apple. Adanya perbedaan definisi ataupun metode dalam mengestimasi besaran TE di masing-masing negara akan menghasilkan proporsi yang juga berbeda.

Terlebih, jumlah dari pos-pos jenis pajak yang dikategorikan sebagai TE juga berbeda di tiap-tiap negara. Alhasil, perlu dilakukan evaluasi secara detail dan menyeluruh agar kontribusi maupun manfaat TE tidak dilihat hanya pada proporsinya terhadap besaran ekonomi suatu negara.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Proyeksi Nilai Insentif PPN pada 2025

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP