RESENSI BUKU

Melihat Lebih Dekat dan Komprehensif Insentif Perpajakan Tanah Air

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Agustus 2024 | 21:43 WIB
Melihat Lebih Dekat dan Komprehensif Insentif Perpajakan Tanah Air

Indra Efendi Rangkuti, pengurus DPP Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (Pertapsi) periode 2022–2026, bidang kehumasan.

INSENTIF pajak muncul sebagai stimulus untuk menggerakkan kembali roda perekonomian pascapandemi covid-19 dan krisis global. Sejalan dengan tujuannya, insentif pajak diharapkan bisa dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku ekonomi untuk memulihkan usahanya.

Merespons tantangan-tantangan perekonomian yang ada, pemerintah berupaya mendukung sektor usaha melalui berbagai insentif perpajakan yang diatur dalam produk hukum. Ditjen Pajak (DJP) pun gencar melakukan sosialisasi agar kebijakan ini dipahami oleh masyarakat, khususnya para pelaku usaha.

Sayangnya, pada kenyataannya, masih banyak pelaku usaha dan investor yang belum memanfaatkan insentif tersebut. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya pemahaman tentang prosedur pengajuan, aturan yang kurang jelas, dan minimnya komunikasi dengan fiskus. Akibatnya, tujuan dari insentif perpajakan seperti pengembangan UMKM, peningkatan iklim investasi, dan penggerakan ekonomi tidak tercapai maksimal. Dengan kata lain, insentif ini belum dimanfaatkan secara optimal oleh dunia usaha.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Menyambut ulang tahun ke-17, DDTC merilis buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Buku tersebut disusun oleh para pakar di bidang pajak, yakni Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait.

Buku tersebut memuat berbagai jenis insentif perpajakan yang berlaku mulai 31 Mei 2024, dan terbagi menjadi lima bagian. Kelima bagian tersebut, yakni Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPnBM), Bea Masuk, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Fasilitas Perpajakan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Melalui buku ini, sebanyak 95 insentif perpajakan dibahas dengan lengkap dan mudah dipahami. Buku ini layak disebut sebagai panduan terlengkap untuk memahami insentif perpajakan di Indonesia. Secara umum, setiap bab buku ini memuat 5 hal penting untuk memandu pembaca. Berikut perinciannya.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Gambaran Singkat Insentif Perpajakan

Penulis menjelaskan jenis-jenis insentif, pengurangan, pembebasan, pengecualian, tarif, subjek penerima, tujuan, dan periode implementasi kebijakan dengan bahasa yang mudah dipahami. Penyampaiannya memudahkan wajib pajak untuk memahami dasar-dasar insentif perpajakan.

Pihak Penerima dan Manfaat Insentif Perpajakan

Buku ini menjelaskan pihak-pihak yang berhak menerima insentif dan manfaat yang diperoleh. Pembaca dapat membandingkan manfaat antarjenis insentif dan konsekuensi yang menyertainya, sehingga dapat memilih insentif yang paling sesuai dengan kondisi ekonomi yang dihadapi.

Sistem dan Prosedur Pengajuan Insentif Perpajakan

Penulis juga menguraikan syarat-syarat yang harus dipenuhi wajib pajak untuk mengajukan insentif. Tak cuma itu, dijelaskan pula alur pengajuan, mulai dari proses awal, verifikasi fiskus, hingga keputusan akhir.

Baca Juga:
Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

Kewajiban Pascapemanfaatan Insentif

Buku ini menjelaskan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha setelah insentif diberikan, termasuk tenggat waktu pemenuhan kewajiban dan konsekuensi jika kewajiban tersebut diabaikan. Pemahaman tentang aspek tersebut bisa meminimalisasi sanksi bagi wajib pajak.

Informasi Insentif Perpajakan di Ibu Kota Nusantara (IKN)

Penulis memberikan informasi dan aturan tentang insentif perpajakan bagi investor di IKN, termasuk Fasilitas Perpajakan dan kepabeanan yang menarik bagi para investor. Buku ini memaparkan secara jelas aturan, sistem, dan prosedur pengajuan insentif di IKN.

Dengan gaya bahasa yang jelas dan mudah dipahami, buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024 layak menjadi rujukan bagi pelaku usaha yang ingin memanfaatkan insentif perpajakan. Bagi pemerintah, buku ini juga bermanfaat untuk evaluasi kebijakan.

Baca Juga:
HUT ke-9, Tax Center Gunadarma Komitmen Dukung Penerapan Coretax

Buku ini juga direkomendasikan untuk akademisi, peneliti, dan mahasiswa yang ingin mempelajari lebih dalam mengenai insentif perpajakan di Indonesia. Kehadiran buku ini menambah khazanah pengetahuan perpajakan di Indonesia dan mendukung terciptanya masyarakat yang sadar dan peduli pajak.

Tertarik membaca buku ini? Silahkan berkunjung ke DDTC Library.

*Resensi ditulis oleh Indra Efendi Rangkuti, pengurus DPP Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (Pertapsi) periode 2022–2026, bidang kehumasan. Bukunya yang berjudul Perpajakan Indonesia: Teori dan Kasus juga telah diterbitkan dalam 4 edisi pada 2021. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Kamis, 23 Januari 2025 | 13:39 WIB LITERASI PAJAK

Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:05 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA

HUT ke-9, Tax Center Gunadarma Komitmen Dukung Penerapan Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi