RESENSI BUKU

Melihat Lebih Dekat dan Komprehensif Insentif Perpajakan Tanah Air

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Agustus 2024 | 21:43 WIB
Melihat Lebih Dekat dan Komprehensif Insentif Perpajakan Tanah Air

Indra Efendi Rangkuti, pengurus DPP Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (Pertapsi) periode 2022–2026, bidang kehumasan.

INSENTIF pajak muncul sebagai stimulus untuk menggerakkan kembali roda perekonomian pascapandemi covid-19 dan krisis global. Sejalan dengan tujuannya, insentif pajak diharapkan bisa dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku ekonomi untuk memulihkan usahanya.

Merespons tantangan-tantangan perekonomian yang ada, pemerintah berupaya mendukung sektor usaha melalui berbagai insentif perpajakan yang diatur dalam produk hukum. Ditjen Pajak (DJP) pun gencar melakukan sosialisasi agar kebijakan ini dipahami oleh masyarakat, khususnya para pelaku usaha.

Sayangnya, pada kenyataannya, masih banyak pelaku usaha dan investor yang belum memanfaatkan insentif tersebut. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya pemahaman tentang prosedur pengajuan, aturan yang kurang jelas, dan minimnya komunikasi dengan fiskus. Akibatnya, tujuan dari insentif perpajakan seperti pengembangan UMKM, peningkatan iklim investasi, dan penggerakan ekonomi tidak tercapai maksimal. Dengan kata lain, insentif ini belum dimanfaatkan secara optimal oleh dunia usaha.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Menyambut ulang tahun ke-17, DDTC merilis buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Buku tersebut disusun oleh para pakar di bidang pajak, yakni Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait.

Buku tersebut memuat berbagai jenis insentif perpajakan yang berlaku mulai 31 Mei 2024, dan terbagi menjadi lima bagian. Kelima bagian tersebut, yakni Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPnBM), Bea Masuk, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Fasilitas Perpajakan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Melalui buku ini, sebanyak 95 insentif perpajakan dibahas dengan lengkap dan mudah dipahami. Buku ini layak disebut sebagai panduan terlengkap untuk memahami insentif perpajakan di Indonesia. Secara umum, setiap bab buku ini memuat 5 hal penting untuk memandu pembaca. Berikut perinciannya.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Gambaran Singkat Insentif Perpajakan

Penulis menjelaskan jenis-jenis insentif, pengurangan, pembebasan, pengecualian, tarif, subjek penerima, tujuan, dan periode implementasi kebijakan dengan bahasa yang mudah dipahami. Penyampaiannya memudahkan wajib pajak untuk memahami dasar-dasar insentif perpajakan.

Pihak Penerima dan Manfaat Insentif Perpajakan

Buku ini menjelaskan pihak-pihak yang berhak menerima insentif dan manfaat yang diperoleh. Pembaca dapat membandingkan manfaat antarjenis insentif dan konsekuensi yang menyertainya, sehingga dapat memilih insentif yang paling sesuai dengan kondisi ekonomi yang dihadapi.

Sistem dan Prosedur Pengajuan Insentif Perpajakan

Penulis juga menguraikan syarat-syarat yang harus dipenuhi wajib pajak untuk mengajukan insentif. Tak cuma itu, dijelaskan pula alur pengajuan, mulai dari proses awal, verifikasi fiskus, hingga keputusan akhir.

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Kewajiban Pascapemanfaatan Insentif

Buku ini menjelaskan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha setelah insentif diberikan, termasuk tenggat waktu pemenuhan kewajiban dan konsekuensi jika kewajiban tersebut diabaikan. Pemahaman tentang aspek tersebut bisa meminimalisasi sanksi bagi wajib pajak.

Informasi Insentif Perpajakan di Ibu Kota Nusantara (IKN)

Penulis memberikan informasi dan aturan tentang insentif perpajakan bagi investor di IKN, termasuk Fasilitas Perpajakan dan kepabeanan yang menarik bagi para investor. Buku ini memaparkan secara jelas aturan, sistem, dan prosedur pengajuan insentif di IKN.

Dengan gaya bahasa yang jelas dan mudah dipahami, buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024 layak menjadi rujukan bagi pelaku usaha yang ingin memanfaatkan insentif perpajakan. Bagi pemerintah, buku ini juga bermanfaat untuk evaluasi kebijakan.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

Buku ini juga direkomendasikan untuk akademisi, peneliti, dan mahasiswa yang ingin mempelajari lebih dalam mengenai insentif perpajakan di Indonesia. Kehadiran buku ini menambah khazanah pengetahuan perpajakan di Indonesia dan mendukung terciptanya masyarakat yang sadar dan peduli pajak.

Tertarik membaca buku ini? Silahkan berkunjung ke DDTC Library.

*Resensi ditulis oleh Indra Efendi Rangkuti, pengurus DPP Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (Pertapsi) periode 2022–2026, bidang kehumasan. Bukunya yang berjudul Perpajakan Indonesia: Teori dan Kasus juga telah diterbitkan dalam 4 edisi pada 2021. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jumat, 20 Desember 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra