STATISTIK KERJA SAMA PAJAK

Melihat Kontribusi Program TIWB pada Penerimaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Oktober 2020 | 11:17 WIB
Melihat Kontribusi Program TIWB pada Penerimaan Pajak

KEBERADAAN aliran dana gelap (illicit financial flows), kejahatan pajak, korupsi, dan tindak pidana pencucian uang merupakan bagian dari suatu shadow economy. Hal tersebut jelas berdampak, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada penerimaan pajak di suatu negara.

Di beberapa negara, persoalan mendasar dalam menangani berbagai masalah itu terutama terletak pada minimnya tenaga ahli, ketersediaan alat proses yang efektif, rendahnya tingkat kepatuhan, serta manajemen organisasi yang buruk.

Untuk mengatasi hal tersebut, Organisation of Economic Co-operation and Development (OECD) dan United Nations Development Program (UNDP) menginisiasi suatu program bersama, yakni Tax Inspectors Without Borders (TIWB).

Dalam praktiknya, program ini mengirimkan tim ahli pemeriksa pajak dalam mendukung otoritas pajak di negara atau yurisdiksi yang membutuhkan pendampingan. Hal ini dikhususkan untuk memperkuat kerja sama terkait dengan persoalan pajak dan berkontribusi dalam upaya mengoptimalkan domestic resource mobilisation di negara-negara berkembang.

Hingga pertengahan September 2020, terdapat 40 program TIWB yang telah diimplementasikan, Selain itu, terdapat 40 program dalam proses pengerjaan, serta 19 program sisanya yang baru pada tahap perencanaan.

Adapun pendekatan TIWB ke depannya akan diperluas ke area-area seperti proses negosiasi dan administrasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), pemeriksaan bersama, kontrak sumber daya alam, serta pajak dan lingkungan.

Tabel berikut menjabarkan kontribusi yang telah diberikan oleh TIWB dalam memulihkan penerimaan pajak yang hilang secara kumulatif di berbagai negara dari 2017 hingga September 2020.


Program TIWB secara konsisten menunjukkan hasil yang nyata. Per September 2020, sebanyak US$537 juta penerimaan pajak yang berhasil dipulihkan, atau setara dengan 29,12% pada total ketetapan pajak (tax assessment). Hasil ini tentunya masih berpotensi untuk bertambah hingga akhir 2020.

Apabila melihat ke belakang, pencapaian tertinggi dari program ini ada pada 2017 yang berhasil memulihkan US$458 juta tambahan penerimaan pajak dengan proporsi mencapai 37,36% dari total ketetapan pajak pada tahun yang sama.

Pada 2018 dan 2019, ada penurunan proporsi pemulihan penerimaan pajak yang masing-masing menjadi sebesar 32,08% dan 30,40%. Namun, hal ini juga dipengaruhi oleh ketetapan pajak per tahunnya yang cenderung memiliki tren peningkatan. Ketetapan dari US$1.226 juta pada 2017 menjadi US$1.844 juta pada 2020 dengan Compound Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 14,58%.

Secara umum, program ini telah memberikan pengaruh yang cukup besar. Ini dapat dilihat dari proporsinya yang cukup signifikan tiap tahunnya. Terlebih, OECD dan UNDP berencana untuk memperluas cakupan program serta menambah negara yang hingga saat ini baru 45 negara atau yurisdiksi di seluruh dunia.

Walau demikian, keberhasilan program ini tentunya tidak lepas dari komitmen dan kerja sama otoritas pajak di negara atau yurisdiksi masing-masing. Untuk optimalisasi program bersama ini, pemerintah setempat juga perlu untuk memberikan keleluasaan.

Keleluasaan yang dimaksud terutama menyangkut ketersediaan data dan informasi. Selain itu, perlu minim intervensi. Dengan demikian, akan menghasilkan suatu penilaian yang tepat dan dapat dijadikan acuan valid. *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Tren Penerapan Presumptive Tax untuk UMKM di Berbagai Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja