STATISTIK KERJA SAMA PAJAK

Melihat Kontribusi Program TIWB pada Penerimaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Oktober 2020 | 11:17 WIB
Melihat Kontribusi Program TIWB pada Penerimaan Pajak

KEBERADAAN aliran dana gelap (illicit financial flows), kejahatan pajak, korupsi, dan tindak pidana pencucian uang merupakan bagian dari suatu shadow economy. Hal tersebut jelas berdampak, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada penerimaan pajak di suatu negara.

Di beberapa negara, persoalan mendasar dalam menangani berbagai masalah itu terutama terletak pada minimnya tenaga ahli, ketersediaan alat proses yang efektif, rendahnya tingkat kepatuhan, serta manajemen organisasi yang buruk.

Untuk mengatasi hal tersebut, Organisation of Economic Co-operation and Development (OECD) dan United Nations Development Program (UNDP) menginisiasi suatu program bersama, yakni Tax Inspectors Without Borders (TIWB).

Dalam praktiknya, program ini mengirimkan tim ahli pemeriksa pajak dalam mendukung otoritas pajak di negara atau yurisdiksi yang membutuhkan pendampingan. Hal ini dikhususkan untuk memperkuat kerja sama terkait dengan persoalan pajak dan berkontribusi dalam upaya mengoptimalkan domestic resource mobilisation di negara-negara berkembang.

Hingga pertengahan September 2020, terdapat 40 program TIWB yang telah diimplementasikan, Selain itu, terdapat 40 program dalam proses pengerjaan, serta 19 program sisanya yang baru pada tahap perencanaan.

Adapun pendekatan TIWB ke depannya akan diperluas ke area-area seperti proses negosiasi dan administrasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), pemeriksaan bersama, kontrak sumber daya alam, serta pajak dan lingkungan.

Tabel berikut menjabarkan kontribusi yang telah diberikan oleh TIWB dalam memulihkan penerimaan pajak yang hilang secara kumulatif di berbagai negara dari 2017 hingga September 2020.


Program TIWB secara konsisten menunjukkan hasil yang nyata. Per September 2020, sebanyak US$537 juta penerimaan pajak yang berhasil dipulihkan, atau setara dengan 29,12% pada total ketetapan pajak (tax assessment). Hasil ini tentunya masih berpotensi untuk bertambah hingga akhir 2020.

Apabila melihat ke belakang, pencapaian tertinggi dari program ini ada pada 2017 yang berhasil memulihkan US$458 juta tambahan penerimaan pajak dengan proporsi mencapai 37,36% dari total ketetapan pajak pada tahun yang sama.

Pada 2018 dan 2019, ada penurunan proporsi pemulihan penerimaan pajak yang masing-masing menjadi sebesar 32,08% dan 30,40%. Namun, hal ini juga dipengaruhi oleh ketetapan pajak per tahunnya yang cenderung memiliki tren peningkatan. Ketetapan dari US$1.226 juta pada 2017 menjadi US$1.844 juta pada 2020 dengan Compound Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 14,58%.

Secara umum, program ini telah memberikan pengaruh yang cukup besar. Ini dapat dilihat dari proporsinya yang cukup signifikan tiap tahunnya. Terlebih, OECD dan UNDP berencana untuk memperluas cakupan program serta menambah negara yang hingga saat ini baru 45 negara atau yurisdiksi di seluruh dunia.

Walau demikian, keberhasilan program ini tentunya tidak lepas dari komitmen dan kerja sama otoritas pajak di negara atau yurisdiksi masing-masing. Untuk optimalisasi program bersama ini, pemerintah setempat juga perlu untuk memberikan keleluasaan.

Keleluasaan yang dimaksud terutama menyangkut ketersediaan data dan informasi. Selain itu, perlu minim intervensi. Dengan demikian, akan menghasilkan suatu penilaian yang tepat dan dapat dijadikan acuan valid. *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:15 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Indonesia Bebas PPN, Bagaimana Negara Lain di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:37 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra