BERITA PAJAK HARI INI

Mau Pengurangan 50% Angsuran PPh Pasal 25 Sampai Desember? Ingat Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juli 2022 | 08:28 WIB
Mau Pengurangan 50% Angsuran PPh Pasal 25 Sampai Desember? Ingat Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak harus menyampaikan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (26/7/2022).

Penyampaian kembali pemberitahuan menjadi syarat untuk mendapatkan pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 hingga Desember 2022 dari sebelumnya hanya sampai Juni 2022. Ketentuan ini tercantum dalam PMK 3/2022 s.t.d.d PMK 114/2022.

“Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan …. berdasarkan PMK 3/PMK.03/2022 … , harus menyampaikan kembali pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak … dengan menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id,” penggalan Pasal II PMK 114/2022.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 5 ayat (1) PMK 3/2022 s.t.d.d PMK 114/2022, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 berlaku terhitung sejak masa pajak disampaikannya pemberitahuan pengurangan.

Seperti diketahui, PMK 3/2022 s.t.d.d PMK 114/2022 memuat insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP). Periode pemberian insentif ini diperpanjang sampai dengan Desember 2022.

Selain insentif untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19, masih ada ada pula bahasan terkait dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian, ada bahasan tentang posisi tax ratio Indonesia berdasarkan pada laporan terbaru Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Bebas Pungutan PPh Pasal 22 Impor

Bagi yang ingin mendapatkan insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor hingga Desember 2022 sesuai dengan PMK 3/2022 s.t.d.d PMK 114/2022 juga harus menyampaikan kembali permohonan surat keterangan bebas (SKB).

“Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor berdasarkan PMK 3/PMK.03/2022 … harus menyampaikan kembali permohonan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak,” penggalan Pasal II PMK 114/2022.

Seperti diketahui, jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor berlaku terhitung sejak tanggal SKB diterbitkan. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kemudahan Administrasi

Penggunaan NIK sebagai NPWP diharapkan dapat membantu mengatasi compliance gap dalam sistem perpajakan Indonesia. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kepatuhan wajib pajak dalam mendaftarkan diri ke Ditjen Pajak (DJP) diharapkan meningkat.

“Ini kemudahan administrasi agar di negara ini kita cuma punya 1 nomor," ujar Yon. (DDTCNews)

Risiko Ketidakpatuhan Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan dengan berbagai milestone reformasi perpajakan yang sudah diterapkan, langkah pengawasan akan makin efektif.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Sehingga, bila ada wajib pajak yang tidak patuh, atau jika ada yang tidak mendaftar sebagai wajib pajak, cepat atau lambat pasti akan diketahui dan akan menghadapi risiko ketidakpatuhan dimulai dengan imbauan sampai penegakan hukum pajak,” ujarnya. (DDTCNews)

Kinerja Tax Ratio

OECD mencatat tax ratio Indonesia pada 2020 hanya sebesar 10,1%. Berdasarkan laporan OECD bertajuk Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2022, rasio pajak Indonesia masih berada di bawah rata-rata regional dan hanya lebih tinggi bila dibandingkan dengan Bhutan dan Laos.

"Rata-rata tax ratio di 28 negara Asia dan Pasifik sebesar 19,1% pada 2020. Dari 28 negara, sebanyak 12 negara memiliki tax ratio di atas rata-rata," sebut OECD. (DDTCNews)

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Subsisdi BBM

Draf RUU APBN 2023 turut memuat ketentuan mengenai burden sharing antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) dalam hal terdapat kenaikan belanja subsidi serta kompensasi bahan bakar minyak (BBM).

Dalam Konsultasi Publik RUU APBN 2023, Direktur Penyusunan APBN Dirjen Anggaran (DJA) Kemenkeu Rofyanto mengatakan pasal mengenai burden sharing bersifat antisipatif jika terdapat kenaikan kebutuhan subsidi.

"Misal, ICP US$100 ternyata naik menjadi US$120,00. Tentu, PNBP naik dan PNBP yang dibagihasilkan juga naik. Namun, subsidi pun bengkak dan kompensasi meningkat signifikan. Kami harap ini bisa dibagi antara pemerintah pusat dan pemda," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Konfirmasi Status Wajib Pajak

Kemungkinan bagi wajib pajak badan untuk tidak terdaftar dalam administrasi DJP makin kecil. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan emungkinan yang makin kecil tersebut disebabkan adanya kerja sama yang sudah dijalin DJP dengan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.

“DJP bekerja sama dengan 28 kementerian/lembaga dan 542 pemerintah daerah telah menerapkan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), sehingga izin untuk berusaha hanya akan dapat diterbitkan apabila sudah memiliki NPWP,” ujarnya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN