SPANYOL

Masih Banyak Investor Tak Paham Aturan Perpajakan Cryptocurrency

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Desember 2021 | 09:47 WIB
Masih Banyak Investor Tak Paham Aturan Perpajakan Cryptocurrency

Ilustrasi. Seorang penggemar Bitcoin mencoba sepasang kacamata hitam yang memancarkan sinar laser, yang merupakan bagian dari tren "mata laser" di antara komunitas cryptocurrency, selama peluncuran Adopting Bitcoin – A Lightning Summit di El Salvador, di San Salvador, El Salvador, Selasa (16/11/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Jose Cabezas/HP/sa.

MADRID, DDTCNews - Asosiasi konsumen jasa keuangan Spanyol, Asufin merilis laporan yang menunjukkan masih rendahnya literasi investor terhadap regulasi perpajakan uang kripto.

Laporan Asufin menyatakan sekitar 4,4 juta orang Spanyol telah membeli atau pernah melakukan investasi dalam bentuk uang kripto pada saat ini. Angka tersebut mewakili 11,2% dari total penduduk Spanyol.

Namun demikian, tingkat literasi tentang uang kripto masih rendah. Sebagian besar tidak tahu risiko investasi yang dilakukan dan kurang memahami implikasi perpajakan yang timbul dari transaksi uang kripto.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

"Laporan mengungkapkan 7 dari 10 orang Spanyol percaya sudah ada regulasi yang mengatur cryptocurrency. Hanya 2 dari 10 orang yang paham bahwa itu adalah investasi yang berisiko," tulis sebut Asufin dalam laporannya, Kamis (2/12/2021).

Asufin menyampaikan sebagian besar responden tidak tahu apakah aset kripto yang dimiliki dipungut pajak atau tidak. Investor Negeri Matador, lanjut laporan Asufin, sebagian besar hanya berorientasi pada cara mendapatkan keuntungan dari aset kripto.

Sebanyak 41% investor beranggapan tidak perlu membayar pajak saat melakukan transaksi uang kripto, baik membeli atau menjual aset. Lalu, sebanyak 28,4% mengatakan tidak tahu apakah harus membayar pajak atau tidak saat melakukan transaksi uang kripto.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

"Ada kurangnya pengetahuan yang signifikan dari investor tentang implikasi pajak dari instrumen ini," ulas laporan Asufin.

Asosiasi menyampaikan literasi investor lokal tentang risiko dan ketentuan perpajakan uang kripto sangat diperlukan. Sebab, Spanyol menjadi salah satu pasar dengan pertumbuhan tertinggi investor baru uang kripto di Eropa.

"Investor harus peduli [risiko dan aspek perpajakan] karena Spanyol adalah satu satu negara Eropa yang paling cepat dalam mengadopsi penggunaan cryptocurrency," sebut asosiasi seperti dilansir investing.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Haris 02 Desember 2021 | 14:03 WIB

Pemerintah sudah melakukan pembahasan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi masyarakat yang berinvestasi di aset kripto. Pemerintah Indonesia mengatakan besaran PPh mulai mengerucut ke angka 0,03%. Pemajakan aset kripto akan membuat pasar kripto di Indonesia lebih berkembang dan lebih memberikan kepastian bagi investor dari sisi legalitas.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6