AMERIKA SERIKAT

Marak Praktik Pengalihan Laba, Kontribusi Pajak Korporasi Menurun

Muhamad Wildan | Jumat, 09 April 2021 | 14:51 WIB
Marak Praktik Pengalihan Laba, Kontribusi Pajak Korporasi Menurun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan AS mencatat sumbangan korporasi terhadap penerimaan pajak mengalami tren penurunan dari tahun ke tahun. Sebaliknya, kontribusi para pekerja terhadap setoran pajak terus meningkat

Merujuk pada dokumen The Made In America Tax Plan, turunnya kontribusi korporasi disebabkan adanya tren penurunan pajak capital gains, dividen, dan penghasilan korporasi. Di lain pihak, pajak atas penjualan dan upah cenderung naik.

"Kontribusi pajak korporasi terhadap penerimaan pajak hanya 10%, sedangkan penerimaan pajak dari penghasilan pekerja mencapai 80% dari total penerimaan pajak," tulis Kementerian Keuangan AS pada dokumen tersebut, dikutip Jumat (9/4/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pada 2019, sebagian besar penghasilan yang diterima kelompok 5% terkaya di AS adalah berbentuk capital income. Lebih lanjut, sebanyak 71% penghasilan orang kaya berbentuk capital income, hanya 26% yang berupa labor income.

Akibat diberlakukannya penurunan tarif pajak dari 35% menjadi 21% melalui Tax Cuts and Jobs Act (TCJA), orang-orang kaya wajib pajak luar negeri yang menjadi pemegang saham perusahaan AS pun makin diuntungkan.

Dengan kata lain, TCJA memberikan manfaat 3 kali lebih lebih besar kepada wajib pajak asing bila dibandingkan dengan rumah tangga berpenghasilan menengah. Alhasil, kondisi tersebut berimplikasi terhadap ketimpangan penghasilan yang terjadi di AS saat ini.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Kebijakan pajak yang lebih longgar terhadap capital income justru lebih menguntungkan wajib pajak berpenghasilan tinggi dibandingkan dengan wajib pajak berpenghasilan rendah," tulis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Demi menciptakan sistem pajak yang lebih adil, Kemenkeu menilai selisih antara tarif pajak korporasi seperti tercantum dalam ketentuan dan tarif pajak efektif yang ditanggung oleh korporasi perlu segera diminimalisasi.

"Saat ini, tarif pajak efektif korporasi multinasional AS hanya 8%. Hal ini disebabkan oleh profit shifting dan preferensi pajak yang memungkinkan perusahaan besar mengurangi beban pajaknya," sebut Kemenkeu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?