KEBIJAKAN PEMERINTAH

Marak PHK di Sektor Tekstil, Sri Mulyani Soroti Soal Praktik Dumping

Dian Kurniati | Senin, 17 Juni 2024 | 09:00 WIB
Marak PHK di Sektor Tekstil, Sri Mulyani Soroti Soal Praktik Dumping

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa (kanan) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah), dan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti (kiri) mengikuti Rapat Kerja dengan Komite IV DPD di Ruang GBHN, kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/6/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kebijakan pemerintah terus diarahkan untuk melindungi keberlangsungan industri di dalam negeri, termasuk sektor tekstil.

Sri Mulyani mengatakan persaingan produk tekstil di dunia makin ketat seiring dengan pasokan yang besar. Terlebih, hambatan atau restriksi perdagangan kini makin marak diterapkan oleh negara mitra dagang Indonesia.

"Kami akan terus berkomunikasi dengan kementerian terkait mengenai tekstil karena di dunia terjadi banyak sekali dumping dan kita juga harus hati-hati terhadap kebutuhan kita melindungi ekonomi kita di dalam negeri," katanya, dikutip pada Senin (17/6/2024).

Baca Juga:
Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Dalam upaya mendukung industri tekstil, lanjut Sri Mulyani, pemerintah sempat memperketat impor melalui Permendag 36/2023. Pada saat itu, prosedur pemeriksaan atas 8 komoditas impor digeser dari post-border menjadi border.

Komoditas yang diperketat impornya tersebut termasuk barang tekstil sudah jadi lainnya (89 pos tarif) dan pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi (383 pos tarif).

Namun, ketentuan tersebut direlaksasi karena penerapan Permendag 36/2023 menyebabkan kontainer menumpuk di pelabuhan. Melalui Permendag 8/2024, pemerintah menghapus persyaratan persetujuan teknis (pertek) terhadap komoditas pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Menurut Sri Mulyani, pemerintah akan terus berkoordinasi untuk merumuskan solusi yang dapat membantu industri tekstil di dalam negeri.

"Kami juga menyadari dan makanya dilakukan koordinasi antara [Kementerian] Perdagangan, [Kementerian [Perindustrian], dan kami sendiri karena teman-teman Bea Cukai kan yang harus mengeksekusi," ujarnya.

Penjelasan mengenai upaya melindungi industri tekstil ini disampaikan Sri Mulyani untuk merespons pertanyaan senator Casytha A Kathmandu. Dalam rapat kerja bersama pemerintah, Casytha menyebut relaksasi impor telah menyebabkan produk tekstil lokal makin sulit bersaing di pasar.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Timbulkan Pajak Tambahan, Begini Cara Hitungnya

Dia menjelaskan impor produk tekstil yang membanjir pada akhirnya telah menekan industri tekstil sehingga tutup dan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk di daerah pemilihannya.

Di Semarang, sekitar 8.000 orang pekerja di industri tekstil telah di-PHK, sedangkan di Pekalongan dan Karanganyar masing-masing sekitar 700 dan 1.500 orang.

"Ini sebetulnya arah antara peraturan yang keluar dan visi Indonesia Emas, korelasinya di mana? Karena saya yakin di Jawa Tengah pasti tingkat penganggurannya naik dan tingkat kemiskinan pasti naik dengan adanya layoff ini," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail