KEBIJAKAN PEMERINTAH

Marak PHK di Sektor Tekstil, Sri Mulyani Soroti Soal Praktik Dumping

Dian Kurniati | Senin, 17 Juni 2024 | 09:00 WIB
Marak PHK di Sektor Tekstil, Sri Mulyani Soroti Soal Praktik Dumping

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa (kanan) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah), dan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti (kiri) mengikuti Rapat Kerja dengan Komite IV DPD di Ruang GBHN, kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/6/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kebijakan pemerintah terus diarahkan untuk melindungi keberlangsungan industri di dalam negeri, termasuk sektor tekstil.

Sri Mulyani mengatakan persaingan produk tekstil di dunia makin ketat seiring dengan pasokan yang besar. Terlebih, hambatan atau restriksi perdagangan kini makin marak diterapkan oleh negara mitra dagang Indonesia.

"Kami akan terus berkomunikasi dengan kementerian terkait mengenai tekstil karena di dunia terjadi banyak sekali dumping dan kita juga harus hati-hati terhadap kebutuhan kita melindungi ekonomi kita di dalam negeri," katanya, dikutip pada Senin (17/6/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dalam upaya mendukung industri tekstil, lanjut Sri Mulyani, pemerintah sempat memperketat impor melalui Permendag 36/2023. Pada saat itu, prosedur pemeriksaan atas 8 komoditas impor digeser dari post-border menjadi border.

Komoditas yang diperketat impornya tersebut termasuk barang tekstil sudah jadi lainnya (89 pos tarif) dan pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi (383 pos tarif).

Namun, ketentuan tersebut direlaksasi karena penerapan Permendag 36/2023 menyebabkan kontainer menumpuk di pelabuhan. Melalui Permendag 8/2024, pemerintah menghapus persyaratan persetujuan teknis (pertek) terhadap komoditas pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Menurut Sri Mulyani, pemerintah akan terus berkoordinasi untuk merumuskan solusi yang dapat membantu industri tekstil di dalam negeri.

"Kami juga menyadari dan makanya dilakukan koordinasi antara [Kementerian] Perdagangan, [Kementerian [Perindustrian], dan kami sendiri karena teman-teman Bea Cukai kan yang harus mengeksekusi," ujarnya.

Penjelasan mengenai upaya melindungi industri tekstil ini disampaikan Sri Mulyani untuk merespons pertanyaan senator Casytha A Kathmandu. Dalam rapat kerja bersama pemerintah, Casytha menyebut relaksasi impor telah menyebabkan produk tekstil lokal makin sulit bersaing di pasar.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Dia menjelaskan impor produk tekstil yang membanjir pada akhirnya telah menekan industri tekstil sehingga tutup dan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk di daerah pemilihannya.

Di Semarang, sekitar 8.000 orang pekerja di industri tekstil telah di-PHK, sedangkan di Pekalongan dan Karanganyar masing-masing sekitar 700 dan 1.500 orang.

"Ini sebetulnya arah antara peraturan yang keluar dan visi Indonesia Emas, korelasinya di mana? Karena saya yakin di Jawa Tengah pasti tingkat penganggurannya naik dan tingkat kemiskinan pasti naik dengan adanya layoff ini," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax