Dari kiri: Marcus Gideon dan Kevin Sanjaya
JAKARTA, DDTCNews—Musim pelaporan SPT tahunan sudah datang. Seluruh wajib pajak berbondong-bondong melaporkan pajaknya, tak terkecuali atlet bulu tangkis Kevin Sanjaya dan Marcus Gideon.
Menurut informasi yang disampaikan KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo melalui media sosial, atlet ganda bulu tangkis yang punya julukan ‘The Minions’ ini telah melaporkan SPT pada Kamis, (20/02/2020).
Dalam kesempatan yang sama itu, Kevin dan Marcus mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan SPT sebelum 31 Maret 2020. Menurut mereka, pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan online melalui e-Filing.
“Ayo segera laporkan SPT kalian sebelum 31 maret 2020. E-Filing dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. E-filing, lebih awal lebih nyaman. Kami sudah, kalian?” kata mereka dalam video di akun media sosial KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo.
Batas akhir pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau akhir Maret. Sementara SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau akhir April.
Jika telat, wajib pajak orang pribadi akan dikenai denda senilai Rp100.000, dan wajib badan dipatok Rp1 juta. Kemudian, ada denda untuk SPT masa PPN dan SPT masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000,. (rig)
View this post on Instagram
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.