DENNY CAGUR:

Malu Dong, Mobil Mewah Tak Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2016 | 13:59 WIB
Malu Dong, Mobil Mewah Tak Bayar Pajak

SEGELINTIR artis kerap tampil di layar kaca untuk pamer kemewahannya. Barang mewah, termasuk mobil mewah adalah koleksi pribadi mereka.

Di tengah kemewahan gaya hidup para selebriti yang pamer sana-sini, baru-baru ini beredar kabar ada artis yang memiliki mobil mewah, namun belum melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) karena karena terlampau mahal.

Sebagai salah satu pemilik mobil mewah, Denny Wahyudi alias Denny Cagur, sangat menyayangkan hal tersebut. Dia tak segan menyindir artis-artis mengemplang pajak, padahal harta kekayaan berlimpah.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

“Harusnya malu mobilnya mewah tapi tak bayar pajak, mendingan naik motor tapi bayar," sindir komedian asal Bandung ini.

Denny mengungkapkan setiap orang punya kewajiban untuk membayar pajak. Menurutnya, jika ada artis yang belum bayar pajak atas kendaraannya, sebaiknya segera dilunasi daripada memalukan.

“Pajak itu kan kewajiban, bayar saja dulu, kalau pun sudah ada mobilnya, pakai buat jalan-jalan di komplek saja,” katanya.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Menurut pria kelahiran 29 Agustus 1977 ini, pemilik kendaraan bermotor di Indonesia sudah terlalu banyak, sudah seharusnya uang pajak bertambah jika semua pemilik kendaraan bermotor taat dalam membayar pajaknya.

“Apalagi yang punya mobil-mobil mewah, pasti kan pajaknya juga lebih besar,” ungkap salah satu anggota grup komedi Cagur ini. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi