PENDIDIKAN PAJAK

Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Jentera Kuliah Pidana Pajak di DDTC

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Maret 2018 | 19:32 WIB
Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Jentera Kuliah Pidana Pajak di DDTC

Senior Partner DDTC Danny Septriadi, Partner of Tax Compliance & Litigation Services David H. Damian, Pengajar STHI Jentera Miko Ginting  serta mahasiswa STHI Jentera berfoto bersama seusai kuliah pidana pajak di DDTC. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera didampingi oleh Miko Ginting selaku Staf Pengajar Hukum Pidana STHI Jentera mengadakan kunjungan ke kantor DDTC dalam rangka mengikuti kuliah pidana pajak, dengan pembicara utama Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian.

Tema kuliah kali ini berkenaan dengan ketentuan pidana pajak yang berlaku di Indonesia, sekaligus mengulas persoalan kewenangan otoritas pajak dalam menerapkan penegakan hukum yang berlandaskan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam pemaparannya, David mengatakan pengenaan sanksi pidana pajak di Indonesia merupakan ultimum remedium, sebagaimana termaktub dalam penjelasan Pasal 13A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

“Misalnya ketika terdapat ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau ada data fiskal yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak, sebelum diterapkan pasal pidana pajak, otoritas pajak dapat menetapkan pajak yang terutang sejalan dengan penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU KUP” paparnya dalam kuliah yang diselenggarakan di kantor DDTC, Jakarta, Selasa (27/3).

Tak hanya itu, Senior Partner DDTC Danny Septriadi juga turut menghadiri kuliah pidana pajak kali ini. Dia pun sekaligus melengkapi pemaparan David dari sudut yang sedikit berbeda agar peserta didik dapat lebih mudah dalam memahami materi yang disampaikan.

Danny menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak wajib pajak dalam kaitannya dengan pidana pajak. “Dibandingkan dengan negara lain, maka Indonesia perlu mengadopsi model taxpayer bill of rights,” tegasnya.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Di samping itu, kuliah yang dihadiri oleh sejumlah mahasiswa Jentera ini berjalan sangat interaktif. Pembicara memenuhi kebutuhan mahasiswa, begitu pun mahasiswa mengajukan pertanyaan pada pembahasan yang dirasa belum dipahami secara penuh.

Sedikit bercerita, STHI Jentera didirikan pada tanggal 1 Juli 2011 dan dikelola oleh Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (YSHK), sebuah institusi dengan berbagai pengalaman dalam bidang penelitian, advokasi, pelatihan, dan sistem informasi hukum.

Dengan visi sebagai sekolah para pembaru hukum, Jentera membawa misi menyelenggarakan pendidikan hukum dengan menciptakan lingkungan dan budaya akademik yang kondusif untuk dapat berkreasi dan berkontribusi bagi kemajuan bidang hukum di Indonesia.

Sebagai informasi lain, DDTC telah bekerja sama dengan STHI Jentera untuk mengembangkan pendidikan melalui pemberian beasiswa penuh kepada beberapa mahasiswanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Kamis, 19 Desember 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Sempat Buron 2 Pekan, DJP Tahan 1 Tersangka Tindak Pidana Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra