PENDIDIKAN PAJAK

Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Jentera Kuliah Pidana Pajak di DDTC

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Maret 2018 | 19:32 WIB
Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Jentera Kuliah Pidana Pajak di DDTC

Senior Partner DDTC Danny Septriadi, Partner of Tax Compliance & Litigation Services David H. Damian, Pengajar STHI Jentera Miko Ginting  serta mahasiswa STHI Jentera berfoto bersama seusai kuliah pidana pajak di DDTC. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera didampingi oleh Miko Ginting selaku Staf Pengajar Hukum Pidana STHI Jentera mengadakan kunjungan ke kantor DDTC dalam rangka mengikuti kuliah pidana pajak, dengan pembicara utama Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian.

Tema kuliah kali ini berkenaan dengan ketentuan pidana pajak yang berlaku di Indonesia, sekaligus mengulas persoalan kewenangan otoritas pajak dalam menerapkan penegakan hukum yang berlandaskan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam pemaparannya, David mengatakan pengenaan sanksi pidana pajak di Indonesia merupakan ultimum remedium, sebagaimana termaktub dalam penjelasan Pasal 13A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

“Misalnya ketika terdapat ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau ada data fiskal yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak, sebelum diterapkan pasal pidana pajak, otoritas pajak dapat menetapkan pajak yang terutang sejalan dengan penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU KUP” paparnya dalam kuliah yang diselenggarakan di kantor DDTC, Jakarta, Selasa (27/3).

Tak hanya itu, Senior Partner DDTC Danny Septriadi juga turut menghadiri kuliah pidana pajak kali ini. Dia pun sekaligus melengkapi pemaparan David dari sudut yang sedikit berbeda agar peserta didik dapat lebih mudah dalam memahami materi yang disampaikan.

Danny menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak wajib pajak dalam kaitannya dengan pidana pajak. “Dibandingkan dengan negara lain, maka Indonesia perlu mengadopsi model taxpayer bill of rights,” tegasnya.

Baca Juga:
DJP Serahkan Kasus Penggelapan Pajak Rp63 Miliar ke Kejari

Di samping itu, kuliah yang dihadiri oleh sejumlah mahasiswa Jentera ini berjalan sangat interaktif. Pembicara memenuhi kebutuhan mahasiswa, begitu pun mahasiswa mengajukan pertanyaan pada pembahasan yang dirasa belum dipahami secara penuh.

Sedikit bercerita, STHI Jentera didirikan pada tanggal 1 Juli 2011 dan dikelola oleh Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (YSHK), sebuah institusi dengan berbagai pengalaman dalam bidang penelitian, advokasi, pelatihan, dan sistem informasi hukum.

Dengan visi sebagai sekolah para pembaru hukum, Jentera membawa misi menyelenggarakan pendidikan hukum dengan menciptakan lingkungan dan budaya akademik yang kondusif untuk dapat berkreasi dan berkontribusi bagi kemajuan bidang hukum di Indonesia.

Sebagai informasi lain, DDTC telah bekerja sama dengan STHI Jentera untuk mengembangkan pendidikan melalui pemberian beasiswa penuh kepada beberapa mahasiswanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Kasus Penggelapan Pajak Rp63 Miliar ke Kejari

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya