PAJAK INTERNASIONAL

Logika & Praktik Dalam Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Oktober 2016 | 13:02 WIB
Logika & Praktik Dalam Transfer Pricing

MEMAHAMI isu transfer pricing tidaklah mudah. Pasalnya, transfer pricing merupakan salah satu permasalahan pajak yang memiliki dimensi berbeda dengan permasalahan lain dalam pajak internasional.

Tidak jarang dalam pemahaman masalah transfer pricing dibutuhkan pandangan dari ahli hukum, pajak, akutansi, keuangan dan juga multidisiplin lain. Dengan kompleksitas seperti ini dibutuhkan pemahaman yang kuat atas dasar transfer pricing itu sendiri.

Buku setebal 263 halaman berjudul ‘The Logic and Practice of Transfer Pricing’ dengan pengarang Sam Sim merupakan salah satu buku yang dapat dipertimbangkan untuk pembaca yang ingin mengetahui pokok-pokok dari ilmu transfer pricing.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Buku ini terbagi menjadi 3 bagian yaitu: (i) The Core, (ii) Key Areas of Transfer Pricing and Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), dan (iii) Transfer Pricing in Motion: Practical Perspectives from Implementing Transfer Pricing.

Bagian pertama menekankan kepada logika dasar dan inti dari transfer pricing. Dalam buku ini disebutkan bahwa transfer pricing documentation merupakan alat untuk wajib pajak “bercerita” dan menjelaskan harga ataupun margin yang didapatkan memenuhi prinsip kewajaran atau tidak.

Dokumentasi yang dipersiapkan dengan baik akan memberikan otoritas pajak keyakinan bahwa wajib pajak telah menganalisis posisi perusahaan terhadap proporsi pembayaran pajak, mempertimbangkan ketersediaan data pembanding, dan telah mencapai konsistensi terkait posisi transfer pricing.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Setelah bagian pertama memberikan penjelasan mengenai ‘logictransfer pricing, bagian kedua memberikan overview terhadap G20-OECD Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dengan menjelaskan masing-masing fokus dari BEPS Action 8 (intangible), BEPS Action 9 (risk & capital), BEPS Action 10 (other high risk transaction) , dan BEPS Action 13 (re-examine transfer pricing documentation).

Salah satunya dalam BAB 9 ‘Special Consideration for Intangibles, disebutkan bahwa kepemilikan legal harta tak berwujud tidak serta merta memberikan seluruh hak pendapatan dari eksploitasi harta tak berwujud tersebut.

Pengembalian terhadap harta tak berwujud dialokasikan kepada tiap anggota grup berdasarkan fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan/dikontribusikan, dan risiko yang ditanggung dalam pengembangan (development), perbaikan (enhancement), perawatan (maintenance), perlindungan (protection), dan eksploitasi (exploitation) atau disebut juga DEMPE.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Adapun bagian 3 mencakup keputusan sengketa atas transfer pricing, aplikasi transfer pricing pada negara berkembang, dan strategi untuk mengoptimalkan fungsi transfer pricing dalam perusahaan.

Salah satu bab menyinggung tentang bagaimana penyelesaian sengketa melalui penggunaan Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Price Agreement (APA). MAP merupakan upaya penyelesaian sengekta di mana dua negara mendiskusikan sengketa tersebut dan menyepakati pada satu kondisi secara bersama-sama.

Adapun APA merupakan penyelesaian sengketa di mana wajib pajak sudah terlebih dahulu menyepakati suatu kondisi dengan satu atau lebih otoritas pajak sebelum dilakukannya pemeriksaan untuk tahun pajak tertentu.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Kedua cara ini bisa digunakan sebagai alat yang efektif untuk mitigasi perpajakan ganda yang muncul dari penyesuaian transfer pricing dan manajemen risiko transfer pricing.

Selain itu terdapat bab lain yang memberikan contoh bagaimana kebijakan khusus transfer pricing di negara non OECD/negara berkembang seperti bright line test di India dan Location Sprecific Advantages di China.

Salah satu perbedaan buku ini dibanding buku-buku lainnya adalah buku ini menyediakan penjelasan mengenai ide pokok yang akan diceritakan pada setiap bab dan hubungan yang menunjukkan keterkaitan antara satu bab dengan bab lainnya.

Selain itu, buku ini juga menyediakan referensi bahan-bahan tambahan yang dapat digunakan untuk memperdalam permasalahan yang ada pada setiap bab. Pemetaan seperti ini diharapkan dapat membantu pembaca mendapat gambaran yang lengkap mengenai transfer pricing. Tertarik membaca buku ini? Silakan kunjungi DDTC Library. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?