KOREA SELATAN

Lindungi Konsumen Korea Selatan, Pengenaan Pajak Aset Kripto Ditunda

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Mei 2022 | 09:00 WIB
Lindungi Konsumen Korea Selatan, Pengenaan Pajak Aset Kripto Ditunda

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol berencana menunda implementasi peraturan pengenaan pajak atas kripto atau cryptocurrency.

Menurut Yoon, harus ada peraturan yang memberikan perlindungan terhadap konsumen sebelum pajak khusus atas aset kripto dapat diberlakukan.

"Pajak atas investasi aset kripto ditunda setidaknya hingga Digital Asset Basic Act (DABA) selesai dan disetujui parlemen," katanya, dikutip pada Minggu (22/5/2022).

Baca Juga:
Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Awalnya, pajak atas aset kripto dengan tarif 20% akan diberlakukan pada 2022. Namun, tekanan publik dan parlemen membuat implementasi pajak tersebut diputuskan ditunda.

DABA yang disusun oleh pemerintahan Yoon rencananya akan diselesaikan dan diundangkan pada 2024. Dengan demikian, pajak khusus atas aset kripto di Korea Selatan kemungkinan besar belum akan berlaku pada tahun ini dan tahun depan.

"Pajak tidak dapat dikenakan bila pemerintah belum memiliki landasan hukum untuk melindungi para investor," ujar Yoon seperti dilansir coingeek.com.

Baca Juga:
Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Pada pemerintahan Yoon, DABA akan disusun oleh Financial Services Commission (FSC). Regulasi tersebut akan mengatur tentang NFT, ketentuan penerbitan token, hingga mekanisme listing. DABA bahkan juga akan mengatur sistem asuransi yang melindungi investor dari kerugian akibat peretasan.

Untuk diketahui, Yoon terpilih menjadi Presiden Korea Selatan setelah memenangkan pemilihan presiden yang diselenggarakan pada 9 Maret 2022. Moon Jae In tak dapat mengikuti pemilihan presiden karena sudah menjabat sebanyak 2 kali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’