KOREA SELATAN

Lindungi Konsumen Korea Selatan, Pengenaan Pajak Aset Kripto Ditunda

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Mei 2022 | 09:00 WIB
Lindungi Konsumen Korea Selatan, Pengenaan Pajak Aset Kripto Ditunda

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol berencana menunda implementasi peraturan pengenaan pajak atas kripto atau cryptocurrency.

Menurut Yoon, harus ada peraturan yang memberikan perlindungan terhadap konsumen sebelum pajak khusus atas aset kripto dapat diberlakukan.

"Pajak atas investasi aset kripto ditunda setidaknya hingga Digital Asset Basic Act (DABA) selesai dan disetujui parlemen," katanya, dikutip pada Minggu (22/5/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Awalnya, pajak atas aset kripto dengan tarif 20% akan diberlakukan pada 2022. Namun, tekanan publik dan parlemen membuat implementasi pajak tersebut diputuskan ditunda.

DABA yang disusun oleh pemerintahan Yoon rencananya akan diselesaikan dan diundangkan pada 2024. Dengan demikian, pajak khusus atas aset kripto di Korea Selatan kemungkinan besar belum akan berlaku pada tahun ini dan tahun depan.

"Pajak tidak dapat dikenakan bila pemerintah belum memiliki landasan hukum untuk melindungi para investor," ujar Yoon seperti dilansir coingeek.com.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pada pemerintahan Yoon, DABA akan disusun oleh Financial Services Commission (FSC). Regulasi tersebut akan mengatur tentang NFT, ketentuan penerbitan token, hingga mekanisme listing. DABA bahkan juga akan mengatur sistem asuransi yang melindungi investor dari kerugian akibat peretasan.

Untuk diketahui, Yoon terpilih menjadi Presiden Korea Selatan setelah memenangkan pemilihan presiden yang diselenggarakan pada 9 Maret 2022. Moon Jae In tak dapat mengikuti pemilihan presiden karena sudah menjabat sebanyak 2 kali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN