KOREA SELATAN

Lindungi Konsumen Korea Selatan, Pengenaan Pajak Aset Kripto Ditunda

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Mei 2022 | 09:00 WIB
Lindungi Konsumen Korea Selatan, Pengenaan Pajak Aset Kripto Ditunda

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol berencana menunda implementasi peraturan pengenaan pajak atas kripto atau cryptocurrency.

Menurut Yoon, harus ada peraturan yang memberikan perlindungan terhadap konsumen sebelum pajak khusus atas aset kripto dapat diberlakukan.

"Pajak atas investasi aset kripto ditunda setidaknya hingga Digital Asset Basic Act (DABA) selesai dan disetujui parlemen," katanya, dikutip pada Minggu (22/5/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Awalnya, pajak atas aset kripto dengan tarif 20% akan diberlakukan pada 2022. Namun, tekanan publik dan parlemen membuat implementasi pajak tersebut diputuskan ditunda.

DABA yang disusun oleh pemerintahan Yoon rencananya akan diselesaikan dan diundangkan pada 2024. Dengan demikian, pajak khusus atas aset kripto di Korea Selatan kemungkinan besar belum akan berlaku pada tahun ini dan tahun depan.

"Pajak tidak dapat dikenakan bila pemerintah belum memiliki landasan hukum untuk melindungi para investor," ujar Yoon seperti dilansir coingeek.com.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pada pemerintahan Yoon, DABA akan disusun oleh Financial Services Commission (FSC). Regulasi tersebut akan mengatur tentang NFT, ketentuan penerbitan token, hingga mekanisme listing. DABA bahkan juga akan mengatur sistem asuransi yang melindungi investor dari kerugian akibat peretasan.

Untuk diketahui, Yoon terpilih menjadi Presiden Korea Selatan setelah memenangkan pemilihan presiden yang diselenggarakan pada 9 Maret 2022. Moon Jae In tak dapat mengikuti pemilihan presiden karena sudah menjabat sebanyak 2 kali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar