Ilustrasi.
SEOUL, DDTCNews - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol berencana menunda implementasi peraturan pengenaan pajak atas kripto atau cryptocurrency.
Menurut Yoon, harus ada peraturan yang memberikan perlindungan terhadap konsumen sebelum pajak khusus atas aset kripto dapat diberlakukan.
"Pajak atas investasi aset kripto ditunda setidaknya hingga Digital Asset Basic Act (DABA) selesai dan disetujui parlemen," katanya, dikutip pada Minggu (22/5/2022).
Awalnya, pajak atas aset kripto dengan tarif 20% akan diberlakukan pada 2022. Namun, tekanan publik dan parlemen membuat implementasi pajak tersebut diputuskan ditunda.
DABA yang disusun oleh pemerintahan Yoon rencananya akan diselesaikan dan diundangkan pada 2024. Dengan demikian, pajak khusus atas aset kripto di Korea Selatan kemungkinan besar belum akan berlaku pada tahun ini dan tahun depan.
"Pajak tidak dapat dikenakan bila pemerintah belum memiliki landasan hukum untuk melindungi para investor," ujar Yoon seperti dilansir coingeek.com.
Pada pemerintahan Yoon, DABA akan disusun oleh Financial Services Commission (FSC). Regulasi tersebut akan mengatur tentang NFT, ketentuan penerbitan token, hingga mekanisme listing. DABA bahkan juga akan mengatur sistem asuransi yang melindungi investor dari kerugian akibat peretasan.
Untuk diketahui, Yoon terpilih menjadi Presiden Korea Selatan setelah memenangkan pemilihan presiden yang diselenggarakan pada 9 Maret 2022. Moon Jae In tak dapat mengikuti pemilihan presiden karena sudah menjabat sebanyak 2 kali. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.