KEPATUHAN PAJAK

Lewat 31 Maret, WP OP Belum Lapor SPT Tahunan? Ini Kata Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 April 2023 | 15:47 WIB
Lewat 31 Maret, WP OP Belum Lapor SPT Tahunan? Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menegaskan kesempatan bagi wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan masih terbuka.

Dalam dokumen APBN Kita edisi April 2023, otoritas mengatakan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi memang sudah lewat, yakni pada 31 Maret 2023.

“Ini bukan berarti menutup kesempatan wajib pajak untuk lapor pajak. WP OP yang belum lapor pajak masih tetap dapat melaporkan SPT Tahunannya kapan pun,” tulis Kementerian Keuangan dalam dokumen tersebut, dikutip pada Kamis (20/4/2023).

Baca Juga:
Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Kendati demikian, Kementerian Keuangan tetap mengingatkan adanya risiko pengenaan sanksi atas keterlambatan. Adapun sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU KUP, penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi yang terlambat akan dikenai denda senilai Rp100.000.

Sebagai informasi kembali, selain denda, sanksi bunga berisiko dikenakan terhadap wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan. Risiko ini muncul jika terdapat kekurangan pembayaran pajak terutang.

Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU KUP, kekurangan yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

Baca Juga:
PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

“Atas pembayaran atau penyetoran pajak … yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (2b).

Bunga dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan pembayaran. Sanksi administrasi berupa bunga tersebut dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Simak perkembangan tarif bunga per bulan di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!