KEPATUHAN PAJAK

Lewat 31 Maret, WP OP Belum Lapor SPT Tahunan? Ini Kata Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 April 2023 | 15:47 WIB
Lewat 31 Maret, WP OP Belum Lapor SPT Tahunan? Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menegaskan kesempatan bagi wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan masih terbuka.

Dalam dokumen APBN Kita edisi April 2023, otoritas mengatakan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi memang sudah lewat, yakni pada 31 Maret 2023.

“Ini bukan berarti menutup kesempatan wajib pajak untuk lapor pajak. WP OP yang belum lapor pajak masih tetap dapat melaporkan SPT Tahunannya kapan pun,” tulis Kementerian Keuangan dalam dokumen tersebut, dikutip pada Kamis (20/4/2023).

Baca Juga:
Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Kendati demikian, Kementerian Keuangan tetap mengingatkan adanya risiko pengenaan sanksi atas keterlambatan. Adapun sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU KUP, penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi yang terlambat akan dikenai denda senilai Rp100.000.

Sebagai informasi kembali, selain denda, sanksi bunga berisiko dikenakan terhadap wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan. Risiko ini muncul jika terdapat kekurangan pembayaran pajak terutang.

Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU KUP, kekurangan yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

“Atas pembayaran atau penyetoran pajak … yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (2b).

Bunga dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan pembayaran. Sanksi administrasi berupa bunga tersebut dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Simak perkembangan tarif bunga per bulan di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR