LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2019

Lean Taxation untuk Menekan Biaya Administrasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Januari 2020 | 19:00 WIB
Lean Taxation untuk Menekan Biaya Administrasi Pajak
Siska Dwi Utami
Tuban
, Jawa Timur

SISTEM perpajakan yang diterapkan Indonesia saat ini masih berorientasi pada penerimaan, belum pada pengurangan biaya administrasi perpajakan. Padahal, aspek tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) sekaligus kepercayaannya pada pemerintah.

Karena itu, diperlukan strategi lean taxation dalam membangun sistem perpajakan, yaitu strategi pemungutan pajak yang meningkatkan kepercayaan WP dengan efisiensi, penciptaaan arus nilai tambah, dan meminimalisasi pemborosan (waste) pengeluaran. (Baer, 2014)

Jika waste dalam sistem perpajakan tidak diminimalisasi, kepatuhan WP jelas terpengaruh. Pada 2018, dari sekitar 131 juta angkatan kerja di Indonesia, hanya terdapat 42 juta WP terdaftar dan hanya sekitar 17,6 juta WP saja yang wajib menyampaikan surat pemberitahuan.

Oleh karena itu, waste tersebut harus dicari akar masalah atau faktor penyebabnya. Kemudian dilakukan pemilihan alternatif usulan perbaikan. Dengan mencemati situasi, kita bisa mengidentifikasi beberapa penyebab waste tersebut.

Pertama, biaya kepatuhan. Biaya ini dapat berupa biaya yang dapat ditelusur dan tidak tidak dapat ditelusur. Biaya yang dapat ditelusur merupakan biaya yang dapat diukur secara eksplisit, seperti biaya pemenuhan dokumen yang dibutuhkan dan membayar konsultan pajak.

Adapun biaya yang tidak dapat ditelusur dapat berupa waktu yang dihabiskan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Misalnya waktu yang digunakan untuk mengantri dan melaporkan dokumen perpajakan, dan keputusan bisnis yang tidak jadi diambil akibat adanya pajak tersebut.

Tingginya biaya kepatuhan tentu dapat memicu peningkatan bisnis pada sektor informal. Hal ini disebabkan karena rendahnya kepatuhan pelaku bisnis tersebut. Akibatnya, pelaku bisnis informal menjadi enggan melegalkan bisnisnya.

Solusi yang dapat diterapkan untuk faktor penyebab ini adalah metode rekayasa berlawanan, yakni strategi dengan membedah kelemahan perilaku wajib pajak, lalu mencari solusi dari kelemahan yang dirancang untuk menurunkan biaya.

Penurunan ini dapat dilakukan dengan menggencarkan penyuluhan dan pemberian kemudahan administrasi perpajakan. Hal ini mendorong antusiasme WP melegalkan bisnisnya. Pada saat yang sama, diperlukan regulasi denda untuk pelaku bisnis informal yang enggan melegalkan bisnisnya.

Perbaikan Sistem
Kedua, biaya pemungutan pajak. Banyaknya jenis pajak, tingginya tarif pajak, tidak adanya potongan pajak, serta sempitnya basis pajak membuat WP kesulitan memahami pajak yang akan dibayarkan, sehingga berdampak pada ketidakpatuhan wajib pajak.

Solusi yang dapat diterapkan untuk mengatasi sumber waste tersebut adalah dengan perbaikan sistem pajak. Perbaikan itu ditempuh dengan memanfaatkan teknologi untuk menciptakan antara lain aplikasi konsultan pajak online yang dapat diakses semua kalangan.

Selain itu, diperlukan perubahan sistem pendidikan pajak di Indonesia yang tidak berorientasi pada teori dan penghitungan pajak saja, tetapi juga pendidikan mengenai strategi peningkatan pendapatan pajak secara kontinyu dengan jumlah sengketa pajak yang minim.

Ketiga, korupsi. Kejahatan ini sering dipraktikkan dengan memanfaatkan celah dalam sistem pajak, yaitu suap-menyuap atau pemerasan. Tindakan ini dapat dilakukan langsung antara WP dan fiskus, maupun tidak langsung oleh pihak ketiga seperti ahli pajak, auditor internal, dan lain-lain.

Solusi yang dapat diterapkan untuk mengatasi sumber waste tersebut adalah penerapan Single Identify Number (SIN). Dengan SIN, semua data wajib pajak akan terintegrasi dan memudahkan DJP memantau objek pajak berikut tarif yang dibayarkan, sehingga mengurangi celah korupsi.

Nilai tambah yang diciptakan dari strategi lean taxation dengan pengurangan waste tentu akan meningkatkan kepatuhan WP. Kemudahan yang diberikan dalam administrasi perpajakan akan meningkatkan kepercayaan WP pada otoritas pajak.

Strategi lean taxation juga akan meningkatkan investasi, karena perbaikan sistem pajak akan meningkatkan penerimaan pajak. Hal ini tentu akan mengundang investor untuk menanamkan modal dan membawa angin segar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Memunculkan Fitur Transparansi Pajak di Platform Online Terintegrasi

Jumat, 04 Oktober 2024 | 17:15 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Menyusun Strategi Jangka Pendek hingga Panjang Peningkatan Tax Ratio

Jumat, 04 Oktober 2024 | 13:48 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Menggagas Pajak Produk Rekayasa Genetika di Indonesia

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:19 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Urgensi Penggunaan Pajak untuk Promosi Kesehatan di Indonesia

BERITA PILIHAN