MYANMAR

Lawan Corona, Stimulus Ekonomi Bakal Ditambah Termasuk Insentif Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 29 April 2020 | 10:47 WIB
Lawan Corona, Stimulus Ekonomi Bakal Ditambah Termasuk Insentif Pajak

Seorang wisatawan bermasker berdiri di hadapan Pagoda Shwedagon di Yangon, Myanmar.  (Foto: bangkokpost.com)

YANGON, DDTCNews—Pemerintah Myanmar bersiap menambah stimulus ekonomi untuk memerangi dampak pandemi virus Corona di antaranya dengan memberikan pengurangan atau diskon pajak.

Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi mengatakan pemerintah saat ini sedang merancang stimulus ekonomi yang komprehensif terdiri dari tujuh tujuan, 10 strategi, 36 rencana aksi dan 76 tindakan.

Stimulus tersebut nantinya mencakup berbagai langkah fiskal dan moneter. Untuk kebijakan fiskal, Suu Kyi menyebut akan ada pemotongan pajak untuk upah pekerja dan investasi pada peralatan modal.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

“Langkah-langkah stimulus fiskal akan diumumkan lebih lanjut,” katanya dikutip Rabu (29/4/2020).

Rencana itu menambah daftar kebijakan perpajakan pemerintah dalam penanganan Corona atau Covid-19. Pemerintah sebelumnya merilis penangguhan pajak penghasilan badan dan pajak penjualan.

Kemudian, pemerintah juga memberikan diskon pajak atas barang tertentu, diskon bea cukai, dan diskon untuk pajak penjualan untuk peralatan medis dalam rangka pencegahan, kontrol dan penanganan Corona.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Timbulkan Pajak Tambahan, Begini Cara Hitungnya

Penasihat Negara juga meminta adanya realokasi sejumlah pos pengeluaran pemerintah demi membiayai tambahan stimulus ekonomi tersebut, tanpa mengorbankan kebijakan sosial dan ekonomi mendasar yang saat ini dinikmati masyarakat.

Tambahan paket stimulus ekonomi ditaksir menambah alokasi dana pemerintah dari K100 miliar atau Rp1,07 triliun untuk usaha kecil di bidang pariwisata dan manufaktur garmen menjadi K500 miliar atau Rp5,3 triliun.

Kebijakan Moneter
DARI sisi moneter, perbankan akan didukung pemerintah untuk merestrukturisasi pinjaman para pelaku usaha. Sebelumnya, restrukturisasi hanya menyasar pengusaha kecil, tetapi kini akan sektor usaha lainnya.

Baca Juga:
Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Pemerintah juga berencana membentuk perusahaan manajemen aset untuk mengurangi risiko kredit macet di perbankan selama 5-7 tahun. Tak ketinggalan, investasi di energi terbarukan dan infrastruktur strategis lainnya juga tetap dipromosikan.

“Kami berupaya memitigasi dampak ekonomi yang tak terhindarkan dari virus Corona, sambil membangun fondasi yang akan memfasilitasi pemulihan ekonomi Myanmar dengan cepat,” jelas Suu Kyi dilansir dari Mmtimes. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi