EKONOMI DIGITAL

Laporan Awal, AS Nilai Pajak Digital Indonesia Bisa Diskriminatif

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Januari 2021 | 16:54 WIB
Laporan Awal, AS Nilai Pajak Digital Indonesia Bisa Diskriminatif

Tampilan sampul Status Update in Digital Services Tax Investigations of Brazil, the Czech Republic, the Eropean Union, and Indonesia. 

WASHINGTON D.C., DDTCNews – United States Trade Representative (USTR) menilai ketentuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak transaksi elektronik (PTE) yang dikenakan dalam transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) berpotensi diskriminatif.

Pernyataan ini tertuang dalam laporan Status Update in Digital Services Tax Investigations of Brazil, the Czech Republic, the Eropean Union, and Indonesia yang telah dipublikasikan oleh USTR pada 13 Januari 2021.

"Ketentuan digital services tax (DST) Indonesia mengandung beberapa klausul yang menjadi perhatian USTR dalam investigasi Section 301. Meski aturan pelaksanaan DST belum disahkan, terdapat beberapa klausul yang menjadi catatan," tulis USTR, dikutip pada Jumat (22/1/2021).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Dalam subbab Preliminary Concerns with Indonesia's Proposed DST, USTR menjabarkan beberapa aspek. Pertama, PPh PMSE dan PTE yang tertuang dalam Perpu 1/2020 berpotensi diskriminatif karena hanya dikenakan atas subjek pajak nonresiden.

Menurut USTR, hal ini mengindikasikan DST yang dikenakan oleh Indonesia hanya berlaku atas pelaku ekonomi digital asing dan tidak dikenakan atas pelaku ekonomi digital domestik. “AS khawatir ketentuan DST Indonesia berpotensi bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS," tulis USTR.

Kedua, PPh PMSE dan PTE pada Perpu 1/2020 juga memiliki potensi tidak sejalan dengan prinsip perpajakan internasional. Prinsip perpajakan internasional itu mulai dari pengenaan pajak berbasis omzet, inkonsistensi atas prinsip bentuk usaha tetap (BUT), hingga potensi timbulnya pajak berganda.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Ketiga, klausul PPh PMSE dan PTE Indonesia berpotensi membebani aktivitas perdagangan AS akibat timbulnya beban pajak tambahan. Perusahaan AS seolah dipaksa untuk mengeluarkan biaya tambahan guna mematuhi mekanisme pembayaran pajak. Hal itu dinilai membebani perusahaan AS dengan pajak berganda.

"USTR akan terus melanjutkan investigasi, termasuk memantau perkembangan setiap langkah pengimplementasian yang diadopsi,” tutup USTR. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Januari 2021 | 22:42 WIB

Kebijakan mengenai pajak digital indonesia tentu disusun berdasarkan pendapat ahli juga. Namun, hal itu tidak menutup kemungkinan atas kritik/masukan dari pihak lain maupun ahli-ahli yang lainnya. Tapi mau bagaimanapun, kebijakan yang dikeluarkan tentu saja agar meraup keuntungan bagi Indonesia. Dan negara lain wajib menghargai hal itu.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6