EKONOMI DIGITAL

Laporan Awal, AS Nilai Pajak Digital Indonesia Bisa Diskriminatif

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Januari 2021 | 16:54 WIB
Laporan Awal, AS Nilai Pajak Digital Indonesia Bisa Diskriminatif

Tampilan sampul Status Update in Digital Services Tax Investigations of Brazil, the Czech Republic, the Eropean Union, and Indonesia. 

WASHINGTON D.C., DDTCNews – United States Trade Representative (USTR) menilai ketentuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak transaksi elektronik (PTE) yang dikenakan dalam transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) berpotensi diskriminatif.

Pernyataan ini tertuang dalam laporan Status Update in Digital Services Tax Investigations of Brazil, the Czech Republic, the Eropean Union, and Indonesia yang telah dipublikasikan oleh USTR pada 13 Januari 2021.

"Ketentuan digital services tax (DST) Indonesia mengandung beberapa klausul yang menjadi perhatian USTR dalam investigasi Section 301. Meski aturan pelaksanaan DST belum disahkan, terdapat beberapa klausul yang menjadi catatan," tulis USTR, dikutip pada Jumat (22/1/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dalam subbab Preliminary Concerns with Indonesia's Proposed DST, USTR menjabarkan beberapa aspek. Pertama, PPh PMSE dan PTE yang tertuang dalam Perpu 1/2020 berpotensi diskriminatif karena hanya dikenakan atas subjek pajak nonresiden.

Menurut USTR, hal ini mengindikasikan DST yang dikenakan oleh Indonesia hanya berlaku atas pelaku ekonomi digital asing dan tidak dikenakan atas pelaku ekonomi digital domestik. “AS khawatir ketentuan DST Indonesia berpotensi bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS," tulis USTR.

Kedua, PPh PMSE dan PTE pada Perpu 1/2020 juga memiliki potensi tidak sejalan dengan prinsip perpajakan internasional. Prinsip perpajakan internasional itu mulai dari pengenaan pajak berbasis omzet, inkonsistensi atas prinsip bentuk usaha tetap (BUT), hingga potensi timbulnya pajak berganda.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Ketiga, klausul PPh PMSE dan PTE Indonesia berpotensi membebani aktivitas perdagangan AS akibat timbulnya beban pajak tambahan. Perusahaan AS seolah dipaksa untuk mengeluarkan biaya tambahan guna mematuhi mekanisme pembayaran pajak. Hal itu dinilai membebani perusahaan AS dengan pajak berganda.

"USTR akan terus melanjutkan investigasi, termasuk memantau perkembangan setiap langkah pengimplementasian yang diadopsi,” tutup USTR. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Januari 2021 | 22:42 WIB

Kebijakan mengenai pajak digital indonesia tentu disusun berdasarkan pendapat ahli juga. Namun, hal itu tidak menutup kemungkinan atas kritik/masukan dari pihak lain maupun ahli-ahli yang lainnya. Tapi mau bagaimanapun, kebijakan yang dikeluarkan tentu saja agar meraup keuntungan bagi Indonesia. Dan negara lain wajib menghargai hal itu.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN