POPPY SOVIA

'Lapor SPT Pakai e-Filing Saja, Daripada Antre ke Kantor Pajak'

Dian Kurniati | Minggu, 20 Maret 2022 | 08:30 WIB
'Lapor SPT Pakai e-Filing Saja, Daripada Antre ke Kantor Pajak'

Poppy Sovia. (foto: hasil tangkapan layar dari Instagram @pajakjakbar)

JAKARTA, DDTCNews - Aktris Poppy Sovia mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Poppy mengatakan wajib pajak memiliki pilihan untuk melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online. Namun, ia menyarankan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing agar tidak perlu mengantre di kantor pelayanan pajak (KPP).

"Guys, jangan lupa laporin SPT Tahunan lo ke kantor pajak. Tapi kalau memang lo enggak sempat, tinggal pakai e-filing saja daripada mengantre ke kantor pajak," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajaktangbar, dikutip pada Minggu (20/3/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Poppy mengatakan setiap wajib pajak memiliki keharusan melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan sudah makin mudah karena dapat dilakukan secara online.

Pemeran Nina pada film Catatan (Harian) Si Boy itu menilai pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing akan lebih memudahkan karena dapat dilakukan dari rumah. Wajib pajak juga akan terhindar dari antrean, seperti yang biasa terjadi di kantor pajak.

"Mendingan sekarang kita manfaatkan internet di rumah, di manapun, kapanpun, bisa lapor bukti potong pajaknya di e-filing," ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Jika ingin melaporkan secara e-filing, wajib pajak harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. EFIN dapat diperoleh secara daring dengan menghubungi salah satu saluran komunikasi DJP atau Whatsapp yang tersedia di KPP terdekat.

Seperti diatur dalam UU KUP, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan.

Pada beleid yang sama juga diatur penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan untuk orang pribadi senilai Rp100.000, sedangkan denda untuk wajib pajak badan sejumlah Rp1 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?