AGENDA PAJAK

Lantik Perubahan Kepengurusan dan Korwil, PERTAPSI Gelar Webinar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Mei 2023 | 18:32 WIB
Lantik Perubahan Kepengurusan dan Korwil, PERTAPSI Gelar Webinar

JAKARTA, DDTCNews - Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) menggelar webinar nasional bertajuk Membangun Konsultan Pajak Bertaraf Internasional.

Webinar diselenggarakan bersamaan dengan Pelantikan Perubahan Kepengurusan dan Koordinator Wilayah (Korwil) PERTAPSI. Adapun perubahan kepengurusan baru yang dimaksud untuk sisa masa bakti 2022-2026.

Acara akan digelar pada Selasa, 30 Mei 2023, pukul 10.00—12.00 WIB. Acara diadakan melalui Zoom Meeting. Acara ini menghadirkan narasumber Ketua Umum PERTAPSI Darussalam. Koordinator Bidang Organisasi PERTAPSI Doni Budiono akan hadir sebagai moderator.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Webinar ini menjadi kesempatan untuk mempelajari strategi dan praktik terbaru dalam industri pajak yang akan membantu dalam pembangunan karier pada skala global. Konsultan pajak perlu memperluas pandangan dan keterampilan di tengah era globalisasi.

Acara ini gratis. Tertarik untuk mengikuti acara ini? Silakan melakukan pendaftaran melalui bit.ly/WEBINAR_PERTAPSI30MEI2023. Peserta akan mendapatkan softcopy materi narasumber dan sertifikat digital.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau membutuhkan bantuan, calon peserta dapat menghubungi Hotline PERTAPSI 083846384687 (Antonius).

Sebagai informasi kembali, PERTAPSI merupakan satu-satunya organisasi profesi dibidang penyuluhan, pemberian informasi, sosialisasi, pendidikan, pelatihan, dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan perpajakan bagi mahasiswa, dosen, sivitas akademika perguruan tinggi, dan umum. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya