AGENDA PAJAK

Lantik Perubahan Kepengurusan dan Korwil, PERTAPSI Gelar Webinar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Mei 2023 | 18:32 WIB
Lantik Perubahan Kepengurusan dan Korwil, PERTAPSI Gelar Webinar

JAKARTA, DDTCNews - Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) menggelar webinar nasional bertajuk Membangun Konsultan Pajak Bertaraf Internasional.

Webinar diselenggarakan bersamaan dengan Pelantikan Perubahan Kepengurusan dan Koordinator Wilayah (Korwil) PERTAPSI. Adapun perubahan kepengurusan baru yang dimaksud untuk sisa masa bakti 2022-2026.

Acara akan digelar pada Selasa, 30 Mei 2023, pukul 10.00—12.00 WIB. Acara diadakan melalui Zoom Meeting. Acara ini menghadirkan narasumber Ketua Umum PERTAPSI Darussalam. Koordinator Bidang Organisasi PERTAPSI Doni Budiono akan hadir sebagai moderator.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Webinar ini menjadi kesempatan untuk mempelajari strategi dan praktik terbaru dalam industri pajak yang akan membantu dalam pembangunan karier pada skala global. Konsultan pajak perlu memperluas pandangan dan keterampilan di tengah era globalisasi.

Acara ini gratis. Tertarik untuk mengikuti acara ini? Silakan melakukan pendaftaran melalui bit.ly/WEBINAR_PERTAPSI30MEI2023. Peserta akan mendapatkan softcopy materi narasumber dan sertifikat digital.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau membutuhkan bantuan, calon peserta dapat menghubungi Hotline PERTAPSI 083846384687 (Antonius).

Sebagai informasi kembali, PERTAPSI merupakan satu-satunya organisasi profesi dibidang penyuluhan, pemberian informasi, sosialisasi, pendidikan, pelatihan, dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan perpajakan bagi mahasiswa, dosen, sivitas akademika perguruan tinggi, dan umum. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?