CHINA

Lagi-Lagi Streamer asal China Mengelak Pajak, Kena Sanksi Rp239 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 27 Juni 2022 | 10:30 WIB
Lagi-Lagi Streamer asal China Mengelak Pajak, Kena Sanksi Rp239 Miliar

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews - Pelaku livestreamer di China bernama Xu Guohao dikenai sanksi senilai CNY108 juta atau setara dengan Rp239 miliar lantaran menyampaikan SPT yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya serta memiliki kekurangan pembayaran pajak.

Xu ditengarai memiliki utang pajak CNY17,56 juta karena sengaja mengungkapkan penghasilan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dalam SPT. Dia juga tidak membayar pajak atas penghasilan senilai CNY19,14 juta yang diperoleh melalui bisnis lainnya.

"Sanksi senilai CNY108 juta dikenakan kepada Xu untuk memulihkan penerimaan pajak sekaligus denda atas pajak yang sudah jatuh tempo," ujar otoritas pajak China seperti dikutip dari globatimes.cn, dikutip Senin (27/6/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Otoritas pajak menyatakan institusinya akan terus memperkuat pelayanan pajak sekaligus pengawasan atas kegiatan live streaming guna menciptakan perkembangan bisnis yang lebih sehat bagi industri digital tersebut.

Sejak tahun lalu, Pemerintah China memang telah melancarkan kegiatan pemeriksaan secara besar-besaran terhadap para influencer yang ditengarai melakukan penghindaran ataupun pengelakan pajak sehingga merugikan negara.

Misal, pada Desember 2021, otoritas pajak China menjatuhkan sanksi pajak senilai CNY1,3 miliar terhadap influencer bernama Huang Wei atau Viya akibat dugaaan pengelakan pajak. Kala itu, Viya dituding mengelak pajak hingga CNY643 juta.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Guna meningkatkan kinerja pengawasan, Pemerintah China telah memerintahkan kepada seluruh platform di China pada Maret lalu untuk memberikan laporan semesteran mengenai identitas, pendapatan, dan laba yang diterima influencer.

Pemerintah menyadari kehadiran webcasting telah memainkan peran penting dalam mempromosikan pekerjaan yang fleksibel dan pertumbuhan ekonomi. Namun demikian, kehadiran webcasting juga menimbulkan berbagai persoalan, termasuk soal perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan