CHINA

Lagi-Lagi Streamer asal China Mengelak Pajak, Kena Sanksi Rp239 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 27 Juni 2022 | 10:30 WIB
Lagi-Lagi Streamer asal China Mengelak Pajak, Kena Sanksi Rp239 Miliar

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews - Pelaku livestreamer di China bernama Xu Guohao dikenai sanksi senilai CNY108 juta atau setara dengan Rp239 miliar lantaran menyampaikan SPT yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya serta memiliki kekurangan pembayaran pajak.

Xu ditengarai memiliki utang pajak CNY17,56 juta karena sengaja mengungkapkan penghasilan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dalam SPT. Dia juga tidak membayar pajak atas penghasilan senilai CNY19,14 juta yang diperoleh melalui bisnis lainnya.

"Sanksi senilai CNY108 juta dikenakan kepada Xu untuk memulihkan penerimaan pajak sekaligus denda atas pajak yang sudah jatuh tempo," ujar otoritas pajak China seperti dikutip dari globatimes.cn, dikutip Senin (27/6/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Otoritas pajak menyatakan institusinya akan terus memperkuat pelayanan pajak sekaligus pengawasan atas kegiatan live streaming guna menciptakan perkembangan bisnis yang lebih sehat bagi industri digital tersebut.

Sejak tahun lalu, Pemerintah China memang telah melancarkan kegiatan pemeriksaan secara besar-besaran terhadap para influencer yang ditengarai melakukan penghindaran ataupun pengelakan pajak sehingga merugikan negara.

Misal, pada Desember 2021, otoritas pajak China menjatuhkan sanksi pajak senilai CNY1,3 miliar terhadap influencer bernama Huang Wei atau Viya akibat dugaaan pengelakan pajak. Kala itu, Viya dituding mengelak pajak hingga CNY643 juta.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Guna meningkatkan kinerja pengawasan, Pemerintah China telah memerintahkan kepada seluruh platform di China pada Maret lalu untuk memberikan laporan semesteran mengenai identitas, pendapatan, dan laba yang diterima influencer.

Pemerintah menyadari kehadiran webcasting telah memainkan peran penting dalam mempromosikan pekerjaan yang fleksibel dan pertumbuhan ekonomi. Namun demikian, kehadiran webcasting juga menimbulkan berbagai persoalan, termasuk soal perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN