TRANSFER PRICING

Lagi, 2 Pakar DDTC Berkontribusi dalam Buku Transfer Pricing 24 Negara

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 September 2020 | 13:15 WIB
Lagi, 2 Pakar DDTC Berkontribusi dalam Buku Transfer Pricing 24 Negara

THE Law Review menerbitkan edisi keempat dari buku Transfer Pricing Law Review pada Agustus 2020. Dalam edisi kali ini, ada pembahasan rezim transfer pricing dari 24 negara.

Rezim transfer pricing di Indonesia masih menjadi salah satu bahasan dalam buku tersebut. Dalam edisi kali ini, pembahasan mengenai Indonesia masih kembali dipercayakan kepada dua pakar transfer pricing dari DDTC.

Mereka adalah Partner of Transfer Pricing Services Romi Irawan dan Associate Partner of International Tax Practice/Transfer Pricing Services Yusuf Wangko Ngantung. Kesempatan tahun ini merupakan kali ketiga DDTC dipercaya sebagai kontributor pada buku tersebut.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Dalam edisi kali ini, Romi Irawan dan Yusuf Wangko Ngantung bergabung dengan kontributor yang berasal dari 23 negara lainya seperti Austria, Brazil, Jerman, India, Jepang, Belanda, Spanyol, serta Amerika Serikat.

Seperti yang telah diketahui, isu transfer pricing masih akan tetap menjadi agenda utama bagi banyak otoritas di berbagai negara. Hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya negara-negara yang mengadopsi Rencana Aksi 8-10 OECD BEPS Project.

Selain itu perhatian otoritas saat ini juga tertuju pada mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, tidak terkecuali di Indonesia. Pada Maret 2020, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Dalam beleid terbaru tersebut, pemerintah Indonesia tidak hanya mengatur tentang kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA), tapi juga mengatur penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Perkembangan ini dibahas Romi Irawan dan Yusuf Wangko Ngantung dalam Chapter 9.

Selain tetap mengulas perkembangan rezim transfer pricing dari 24 negara, buku ini juga menyinggung langkah-langkah yang diambil oleh masing-masing negara terkait dengan pemajakan ekonomi digital dan tantangan-tantangan terkait dengan isu transfer pricing di tengah pandemi covid-19.

Steve Edge dan Dominic Robertson, editor buku ini, mengatakan Transfer Pricing Law Review dimaksudkan untuk memberi pembaca sebuah ikhtisar tingkat tinggi mengenai aturan transfer pricing. Setiap bab dalam buku ini merangkum regulasi transfer pricing yang substansif di tiap negara.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Mereka mengatakan aturan transfer pricing akan menjadi prioritas utama dalam dalam agenda pajak perusahaan selama beberapa tahun mendatang. Aturannya akan terus berkembang dengan pesat. Setidaknya, ada beberapa hal yang akan menjadi fokus utama dalam satu tahun ke depan.

Pertama, pandemi Covid-19 telah menimbulkan tantangan baru untuk transfer pricing. Berbekal pengalaman krisis 2008, dalam jangka menengah, kebutuhan penerimaan akan mendorong otoritas melakukan pendekatan yang lebih tegas dalam kasus transfer pricing.

Kedua, sejumlah negara mungkin melihat sengketa mengenai sejauh mana transfer pricing dapat digunakan untuk menandai ulang transaksi, daripada hanya untuk menyesuaikan harga transaksi. Misalnya, pengadilan Jerman tahun lalu menyatakan aturan transfer pricing tidak hanya terbatas pada penyesuaian harga.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Ketiga, OECD Transfer Pricing Guidance on Financial Transactions yang telah lama ditunggu terbit pada Februari 2020. Meskipun ada bayang-bayang situasi pandemi Covid-19, banyak wajib pajak dan otoritas pajak perlu memahami dampak pedoman ini kepada mereka.

Keempat, OECD/G20 masih terus berupaya mencapai konsensus global terkait digitalisasi ekonomi. Jika Pilar 1 dan 2 proposal yang ada saat ini diberlakukan, akan terjadi perubahan dalam prinsip transfer pricing. Hal ini akan menandai pergeseran signifikan dari prinsip wajar.

The Law Reviews merupakan penerbit dari Inggris yang berkomitmen dalam memberikan tinjauan hukum bisnis di berbagai negara. Berbagai isu mulai dari hukum investasi, restrukturisasi usaha, hingga kompetisi usaha sudah dituangkan dalam buku.

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Buku ini juga memberikan potret baik di negara maju dan berkembang yang akhirnya memberikan paduan yang menarik tentang konsistensi penerapan arm’s length principle.

Cakupan yang beragam tersebut juga menggambarkan berbagai variasi aspek prosedur kepatuhan dalam konteks transfer pricing, mulai dari dokumentasi, pemeriksaan, secondary adjustment, hingga sanksi.

Buku ini sangat berguna tidak hanya bagi praktisi, dunia usaha dan akademisi, tapi juga bagi pembuat kebijakan di Indonesia. Informasi mengenai perbandingan ketentuan transfer pricing di berbagai negara bisa dijadikan suatu benchmark bagi desain ketentuan di Indonesia.

Bagaimana, tertarik membaca buku ini? Anda bisa berkunjung ke DDTC Library.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?