TRANSFER PRICING

Lagi, 2 Pakar DDTC Berkontribusi dalam Buku Transfer Pricing 24 Negara

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 September 2020 | 13:15 WIB
Lagi, 2 Pakar DDTC Berkontribusi dalam Buku Transfer Pricing 24 Negara

THE Law Review menerbitkan edisi keempat dari buku Transfer Pricing Law Review pada Agustus 2020. Dalam edisi kali ini, ada pembahasan rezim transfer pricing dari 24 negara.

Rezim transfer pricing di Indonesia masih menjadi salah satu bahasan dalam buku tersebut. Dalam edisi kali ini, pembahasan mengenai Indonesia masih kembali dipercayakan kepada dua pakar transfer pricing dari DDTC.

Mereka adalah Partner of Transfer Pricing Services Romi Irawan dan Associate Partner of International Tax Practice/Transfer Pricing Services Yusuf Wangko Ngantung. Kesempatan tahun ini merupakan kali ketiga DDTC dipercaya sebagai kontributor pada buku tersebut.

Baca Juga:
Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Dalam edisi kali ini, Romi Irawan dan Yusuf Wangko Ngantung bergabung dengan kontributor yang berasal dari 23 negara lainya seperti Austria, Brazil, Jerman, India, Jepang, Belanda, Spanyol, serta Amerika Serikat.

Seperti yang telah diketahui, isu transfer pricing masih akan tetap menjadi agenda utama bagi banyak otoritas di berbagai negara. Hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya negara-negara yang mengadopsi Rencana Aksi 8-10 OECD BEPS Project.

Selain itu perhatian otoritas saat ini juga tertuju pada mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, tidak terkecuali di Indonesia. Pada Maret 2020, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020.

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Dalam beleid terbaru tersebut, pemerintah Indonesia tidak hanya mengatur tentang kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA), tapi juga mengatur penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Perkembangan ini dibahas Romi Irawan dan Yusuf Wangko Ngantung dalam Chapter 9.

Selain tetap mengulas perkembangan rezim transfer pricing dari 24 negara, buku ini juga menyinggung langkah-langkah yang diambil oleh masing-masing negara terkait dengan pemajakan ekonomi digital dan tantangan-tantangan terkait dengan isu transfer pricing di tengah pandemi covid-19.

Steve Edge dan Dominic Robertson, editor buku ini, mengatakan Transfer Pricing Law Review dimaksudkan untuk memberi pembaca sebuah ikhtisar tingkat tinggi mengenai aturan transfer pricing. Setiap bab dalam buku ini merangkum regulasi transfer pricing yang substansif di tiap negara.

Baca Juga:
Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Mereka mengatakan aturan transfer pricing akan menjadi prioritas utama dalam dalam agenda pajak perusahaan selama beberapa tahun mendatang. Aturannya akan terus berkembang dengan pesat. Setidaknya, ada beberapa hal yang akan menjadi fokus utama dalam satu tahun ke depan.

Pertama, pandemi Covid-19 telah menimbulkan tantangan baru untuk transfer pricing. Berbekal pengalaman krisis 2008, dalam jangka menengah, kebutuhan penerimaan akan mendorong otoritas melakukan pendekatan yang lebih tegas dalam kasus transfer pricing.

Kedua, sejumlah negara mungkin melihat sengketa mengenai sejauh mana transfer pricing dapat digunakan untuk menandai ulang transaksi, daripada hanya untuk menyesuaikan harga transaksi. Misalnya, pengadilan Jerman tahun lalu menyatakan aturan transfer pricing tidak hanya terbatas pada penyesuaian harga.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Ketiga, OECD Transfer Pricing Guidance on Financial Transactions yang telah lama ditunggu terbit pada Februari 2020. Meskipun ada bayang-bayang situasi pandemi Covid-19, banyak wajib pajak dan otoritas pajak perlu memahami dampak pedoman ini kepada mereka.

Keempat, OECD/G20 masih terus berupaya mencapai konsensus global terkait digitalisasi ekonomi. Jika Pilar 1 dan 2 proposal yang ada saat ini diberlakukan, akan terjadi perubahan dalam prinsip transfer pricing. Hal ini akan menandai pergeseran signifikan dari prinsip wajar.

The Law Reviews merupakan penerbit dari Inggris yang berkomitmen dalam memberikan tinjauan hukum bisnis di berbagai negara. Berbagai isu mulai dari hukum investasi, restrukturisasi usaha, hingga kompetisi usaha sudah dituangkan dalam buku.

Baca Juga:
DDTC Segera Terbitkan Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Buku ini juga memberikan potret baik di negara maju dan berkembang yang akhirnya memberikan paduan yang menarik tentang konsistensi penerapan arm’s length principle.

Cakupan yang beragam tersebut juga menggambarkan berbagai variasi aspek prosedur kepatuhan dalam konteks transfer pricing, mulai dari dokumentasi, pemeriksaan, secondary adjustment, hingga sanksi.

Buku ini sangat berguna tidak hanya bagi praktisi, dunia usaha dan akademisi, tapi juga bagi pembuat kebijakan di Indonesia. Informasi mengenai perbandingan ketentuan transfer pricing di berbagai negara bisa dijadikan suatu benchmark bagi desain ketentuan di Indonesia.

Bagaimana, tertarik membaca buku ini? Anda bisa berkunjung ke DDTC Library.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja