SELEKSI HAKIM AGUNG

KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Desember 2021 | 15:42 WIB
KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) memperpanjang batas waktu penerimaan usulan calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah mengatakan perpanjangan waktu penerimaan usulan kandidat CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor diatur melalui dua pengumuman. Pertama, perpanjangan penerimaan CHA melalui Pengumuman No.08/PENG/PIM/RH.01.02/12/2021.

Kedua, pengumuman No.09/PENG/PIM/RH.04.02/12/2021 untuk perpanjangan penerimaan usulan calon hakim ad hoc Tipikor.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"KY memperpanjang batas waktu penerimaan usulan calon hakim agung yang semula berakhir pada 10 Desember 2021 menjadi tanggal 22 Desember 2021," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (10/12/2021).

Siti menjelaskan penerimaan CHA dan calon hakim ad hoc tipikor diperpanjang demi membuka kesempatan yang lebih luas kepada warga negara Indonesia terbaik yang memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam seleksi CHA 2021/2022.

Perpanjangan penerimaan usulan calon hakim ad hoc Tipikor juga berlaku untuk periode waktu yang sama. Pada ketentuan awal, batas akhir penerimaan usulan jatuh pada 10 Desember 2021 dan kemudian diperpanjang hingga 22 Desember 2021.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Informasi lebih lengkap secara lengkap beserta persyaratannya dapat dilihat pada Situs Rekrutmen Komisi Yudisial (https://rekrutmen.komisiyudisial.go.id/) atau menghubungi nomor resmi Komisi Yudisial di 08111951187," sebut Siti.

Untuk diketahui, KY menggelar seleksi untuk mengisi kebutuhan 8 orang hakim agung. Perinciannya 1 orang di kamar perdata dan 4 orang di kamar pidana.

Selanjutnya, kebutuhan 1 orang hakim agung di kamar agama dan 2 orang untuk kamar TUN khusus pajak. Lalu, kebutuhan 3 orang hakim untuk ad hoc Tipikor MA. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN