SELEKSI HAKIM AGUNG

KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Desember 2021 | 15:42 WIB
KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) memperpanjang batas waktu penerimaan usulan calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah mengatakan perpanjangan waktu penerimaan usulan kandidat CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor diatur melalui dua pengumuman. Pertama, perpanjangan penerimaan CHA melalui Pengumuman No.08/PENG/PIM/RH.01.02/12/2021.

Kedua, pengumuman No.09/PENG/PIM/RH.04.02/12/2021 untuk perpanjangan penerimaan usulan calon hakim ad hoc Tipikor.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

"KY memperpanjang batas waktu penerimaan usulan calon hakim agung yang semula berakhir pada 10 Desember 2021 menjadi tanggal 22 Desember 2021," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (10/12/2021).

Siti menjelaskan penerimaan CHA dan calon hakim ad hoc tipikor diperpanjang demi membuka kesempatan yang lebih luas kepada warga negara Indonesia terbaik yang memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam seleksi CHA 2021/2022.

Perpanjangan penerimaan usulan calon hakim ad hoc Tipikor juga berlaku untuk periode waktu yang sama. Pada ketentuan awal, batas akhir penerimaan usulan jatuh pada 10 Desember 2021 dan kemudian diperpanjang hingga 22 Desember 2021.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

"Informasi lebih lengkap secara lengkap beserta persyaratannya dapat dilihat pada Situs Rekrutmen Komisi Yudisial (https://rekrutmen.komisiyudisial.go.id/) atau menghubungi nomor resmi Komisi Yudisial di 08111951187," sebut Siti.

Untuk diketahui, KY menggelar seleksi untuk mengisi kebutuhan 8 orang hakim agung. Perinciannya 1 orang di kamar perdata dan 4 orang di kamar pidana.

Selanjutnya, kebutuhan 1 orang hakim agung di kamar agama dan 2 orang untuk kamar TUN khusus pajak. Lalu, kebutuhan 3 orang hakim untuk ad hoc Tipikor MA. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci