KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Terus Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Terus Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren penguatan terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Pelemahan rupiah hanya terjadi atas dolar Australia, poundsterling Inggris, rupee Pakistan, dan baht Thailand.

Nilai kurs untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.232. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut terpantau turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.356 per dolar AS.

Sementara itu, dolar Australia terus menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak dipatok pada level Rp10.961,90 per dolar Australia atau naik tipis dari posisi pekan lalu yang bertengger pada level Rp10.960,68 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Sebaliknya, ringgit Malaysia terus melemah terhadap mata uang Garuda. Nilai kurs pajak satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.462,18 per ringgit Malaysia. Nilai tersebut turun dari posisi pekan lalu senilai Rp3.469,31 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp12.052,57 per dolar Singapura. Patokan kurs pajak tersebut tercatat turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp12.083,36 per dolar Singapura.

Adapun kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.608,26. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang berada pada level Rp17.639,08 per euro.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 30/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 17 Juli 2024 - 23 Juli 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.232,00 -124,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.961,90 1,22
3 Dolar Kanada (CAD) 11.907,21 -64,89
4 Kroner Denmark (DKK) 2.360,31 -4,60
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.078,37 -15,43
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.462,18 -7,13
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.916,29 -66,96
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.522,50 -20,23
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.887,93 66,34
10 Dolar Singapura (SGD) 12.052,57 -30,79
11 Kroner Swedia (SEK) 1.540,37 -12,21
12 Franc Swiss (CHF) 18.090,95 -66,42
13 Yen Jepang (JPY) 10.137,91 -0,57
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,72 -0,06
15 Rupee India (INR) 194,33 -1,56
16 Dinar Kuwait (KWD) 53.026,10 -316,29
17 Rupee Pakistan (PKR) 58,28 0,76
18 Peso Philipina (PHP) 277,94 -0,90
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.285,93 0,00
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 53,54 -0,24
21 Baht Thailand (THB) 447,32 1,77
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 12.038,82 -22,10
23 Euro Euro (EUR) 17.608,26 -30,82
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.229,15 -11,48
25 Won Korea (KRW) 11,76 -0,06

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?