KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Tertekan Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Tertekan Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah kembali tertekan terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan.

Pelemahan rupiah dibuka terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.165. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu naik signifikan dari posisi pekan lalu yang senilai Rp16.016 per dolar AS.

Rupiah juga masih melemah terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.733,29 per dolar Australia atau naik tajam dari posisi pekan lalu yang sejumlah Rp10.630,29 per dolar Australia.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selanjutnya, kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.438,98 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp3.408,36 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura juga ikut menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.970,94 per dolar Singapura atau naik dari posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp11.868,27 per dolar Singapura.

Adapun kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.521,46. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut tercatat naik dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp17.359,79 per euro.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 25/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 12 Juni 2024 - 18 Juni 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.165,00 149,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.733,29 103,00
3 Dolar Kanada (CAD) 11.832,49 119,59
4 Kroner Denmark (DKK) 2.348,67 22,11
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.068,67 17,15
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.438,98 30,62
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.913,10 139,01
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.535,26 33,99
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.595,64 233,86
10 Dolar Singapura (SGD) 11.970,94 102,67
11 Kroner Swedia (SEK) 1.525,25 29,33
12 Franc Swiss (CHF) 17.782,84 245,94
13 Yen Jepang (JPY) 10.285,18 59,97
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,69 0,07
15 Rupee India (INR) 194,08 1,60
16 Dinar Kuwait (KWD) 52.685,30 560,85
17 Rupee Pakistan (PKR) 58,08 0,00
18 Peso Philipina (PHP) 277,08 1,46
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.309,70 39,45
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 53,65 0,21
21 Baht Thailand (THB) 440,22 0,66
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.970,60 121,77
23 Euro Euro (EUR) 17.521,46 161,67
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.225,75 17,73
25 Won Korea (KRW) 11,80 0,05

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP