KURS PAJAK 02 AGUSTUS 2023 - 08 AGUSTUS 2023

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 02 Agustus 2023 | 08:49 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren penguatan terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Namun, rupiah justru berbalik melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Nilai kurs untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.031. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 2 Agustus 2023 sampai dengan 8 Agustus 2023 tersebut terpantau naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp15.005 per dolar AS.

Sementara itu, dolar Australia kembali melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak dipatok pada level Rp10.114,99 per dolar Australia atau turun dari posisi pekan lalu yang bertengger pada level Rp10.175,15 per dolar Australia.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sebaliknya, ringgit Malaysia terus menguat terhadap mata uang Garuda. Nilai kurs pajak satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.302,37 per ringgit Malaysia. Nilai tersebut naik tipis dari posisi pekan lalu senilai Rp3.296,45 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp11.304,94 per dolar Singapura. Patokan kurs pajak tersebut tercatat turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp11.320,05 per dolar Singapura.

Adapun kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.593,78. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang berada pada level Rp16.781,03 per euro.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 39/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 2 Agustus 2023 - 8 Agustus 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.031,00 26,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.114,99 -60,16
3 Dolar Kanada (CAD) 11.385,27 5,81
4 Kroner Denmark (DKK) 2.226,72 -25,44
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.925,69 5,37
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.302,37 5,92
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.312,36 -69,95
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.484,45 -6,44
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.335,06 -102,07
10 Dolar Singapura (SGD) 11.304,94 -15,11
11 Kroner Swedia (SEK) 1.437,94 -19,57
12 Franc Swiss (CHF) 17.344,33 -64,30
13 Yen Jepang (JPY) 10.686,37 -46,62
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,15 0,01
15 Rupee India (INR) 183,35 0,43
16 Dinar Kuwait (KWD) 48.963,63 32,89
17 Rupee Pakistan (PKR) 52,42 -0,64
18 Peso Philipina (PHP) 275,04 -0,18
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.007,03 7,45
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 45,61 -0,69
21 Bath Thailand (THB) 437,13 -0,49
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.295,33 -19,76
23 Euro Euro (EUR) 16.593,78 -187,25
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.099,26 13,35
25 Won Korea (KRW) 11,77 -0,05

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP