KURS PAJAK 24 JANUARI 2024 - 30 JANUARI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 24 Januari 2024 | 09:15 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Mitra

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah mencatatkan penguatan terhadap sebagian besar mata uang negara mitra dagang untuk pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Namun, rupiah masih keok terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan sejumlah mata uang negara mitra.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.609. Posisi kurs pajak terhadap negeri Paman Sam itu naik dari pekan sebelumnya yang berada di level Rp15.545 per dolar AS.

Tren penguatan juga diikuti oleh ringgit Malaysia. Untuk satu pekan ke depan, kurs pajak mata uang Negeri Jiran dipatok pada level Rp3.346,22 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut naik dari minggu lalu yang berada di level Rp3.318,21 per ringgit Malaysia.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap dolar Singapura dalam satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp11.682,88 per dolar Singapura. Posisi kurs tersebut naik dari minggu lalu yang berada di level Rp11.638,80 per dolar Singapura.

Sementara itu, dolar Australia melanjutkan tren pelemahan dari minggu lalu. Nilai kurs pajak untuk mata uang Negeri Kanguru tersebut ditetapkan senilai Rp10.291,19 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut turun tajam dari posisi minggu lalu yang berada di level Rp10.409,24 per dolar Australia.

Adapun nilai kurs mata uang zona Eropa berbalik menguat. Nilai kurs pajak untuk setiap satu euro ditetapkan senilai Rp17.030,17. Posisi kurs tersebut naik dari minggu lalu yang berada di teritori Rp17.007,97 per euro.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 3/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 17 Januari 2024 - 23 Januari 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.609,00 64,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.291,19 -118,05
3 Dolar Kanada (CAD) 11.588,69 -25,23
4 Kroner Denmark (DKK) 2.280,61 -3,06
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.995,49 6,70
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.318,21 -28,01
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.579,12 -117,85
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.490,85 -13,53
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.807,26 -1,11
10 Dolar Singapura (SGD) 11.638,80 -44,08
11 Kroner Swedia (SEK) 1.496,35 -20,26
12 Franc Swiss (CHF) 18.073,27 -191,33
13 Yen Jepang (JPY) 10.584,25 -141,77
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,43 0,03
15 Rupee India (INR) 187,93 0,75
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.719,03 156,65
17 Rupee Pakistan (PKR) 55,73 0,44
18 Peso Philipina (PHP) 279,38 1,70
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.161,77 16,70
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 48,63 0,39
21 Baht Thailand (THB) 441,06 -2,90
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.638,79 -41,66
23 Euro Euro (EUR) 17.007,97 -22,20
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.165,13 -0,24
25 Won Korea (KRW) 11,69 -0,12

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP